Surplus Hasil Usaha /Sisa Hasil Usaha | ekonomiakuntansiid
Surpplus Hasil Usaha/Sisa Hasil Usaha
Istilah tersebut memang tidak sering didengar didalam dunia usaha secara umum hanya digunakan dalam dunia perkoperasian.Sebab memang hanya didalam koperasi ada istilah surrplus hasil usaha.Sekalipun koperasi adalah salah satu dari seluruh jenis Badan Usaha yang tidak mengutamakan laba semata-mata tapi hanya mengutamakan pelayanan kepada anggota. Jadi hanya mengharapkan sisa hasil usaha.Kenapa demikian karena koperasi bukan kumpulan modal tapi koperasi adalah kumpulan orang-orang, sehingga koperasi meilih jalan uintuk tidak mementingkan laba semata.mata. Yang menjadi pertanyaan apa itu selisih/surplus hasil usaha
Selisih Hasil
Usaha dan Dana Cadangan
1. Pengertian
Selisih hasil usaha adalah surplus hasil usaha atau defisit
hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu
tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
Pengertian dana Cadangan . Cadangan (reserves) adalah bagian dari sumber daya keuangan yang disisihkan dari sisa hasil usaha koperasi sesuai dengan kesepakatan dari rapat anggota tahunan dan termuat dalam anggaran dasar koperasi dan anggarang rumah tangga koperasi bersangkutan.
Surplus hasil usaha disishkan terlebih dahulu untuk dana
cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk hal-hal berikut.
a. Anggota
sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi. Artinya, besar kecilnya bagian surplus hasil usaha anggota
dihitung berdasrkan transaksi tiap-tiap anggota di koperasinya.
b. Anggota
sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki. Artinya, pembagian
surplus hasil usaha didasarkan pada jumlah keseluruhan sertifikat modal yang
dimiliki oleh seorang anggota. Jumlah keseluruhan sertifikat modal koperasi
yang dimiliki anggota dapat berupa sertifikat modal koperasi awal yang wajib
dimiliki secara minimum, sertifikat modal koperasi tambahan, sertifikat modal
koperasi warisan, dan/atau sertifikat modal koperasi yang berasal dari
pembelian sertifikat modal koperasi milik anggota lain.
c. Pembayaran bonus
kepada pengawas, pengurus, dan karyawan koperasi. Adapun yang dimaksud “ bonus”
adalah tambahan imbalan atau gaji yang diberikan sebagai bagian dari surplus
hasil usaha untuk meningkatkan gairah kerja pengawas, pengurus, dan karyawan
koperasi. Besarnya bonus ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat anggota.
d. Pembayaran
kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau
penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Dana Pembangunan Koperasi
adalah dana yang dihimpun dari koperasi oleh dewan koperasi Indonesia untuk
memajukan organisasi.
Surplus hasil usaha yang berasal dari transaksi dengan non
anggota tidak boleh dibagikan oleh koperasi kepada anggota. Surplus hasil usaha
yang berasal dari non anggota ini dapat digunakan untuk mengembangkan usaha
koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada anggota.
Jika hasil usaha defisit, koperasi dapat menggunakan dana
cadangan berdasarkan Rapat Anggota. Jika dana cadangan tidak cukup, defisit
tersebut diakumulasi dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
koperasi pada tahun berikutnya. Jika defisit hasil usaha terjadi pada Koperasi
Simpan Pinjam, anggota wajib menyetor tambahan sertifikat modal koperasi
2. Informasi Dasar
Perhitungan Pembagian Surplus Hasil Usaha (SHU)
Untuk menghitung pembagian surplus hasil usaha koperasi
diperlukan data-data sesuai dengan ketetapan pembagian menurut ketentuan Rapat
Anggota. Dengan asumsi bahwa koperasi yang dibicarakan adalah koperasi serba
usaha, diperkirakan koperasi menjalankan usaha penjualan barang kepada anggota
dan menyediakan pinjaman bagi anggota yang membutuhkan. Dengan asumsi ini,
informasi yang dibutuhkan adalah hal-hal berikut:
a. Total surplus
hasil usaha. Total surplus hasil usaha merupakan jumlah pendapatan dikurangi
dengan jumlah biaya.
b. Persentasi
bagian surplus hasil usaha untuk anggota. Jika koperasi yang dibahas
diasumsikan sebagai koperasi serba usaha yang usahanya menjual barang pada
anggota dan juga meminjamkan uang kepada anggota, maka harus dihitung kedua
item itu (dalam presentase)
c. Total
simpanan seluruh anggota. Total simpanan seluruh anggota diperoleh dari
penjumlahan seluruh simpanan anggota
d. Total seluruh
transakasi usaha yang bersumber dari anggota. Jumlah ini didapat dari jumlah
penjualan kepada anggota. Tidak termasuk non anggota.
e. Jumlah
simpanan per anggota. Hal ini terutama dari setoran pokok ditambah dengan
sertifikat modal koperasi dan sumber modal dana lainnya.
f. Jumlah
penjualan koperasi pada setiap anggota. Jumlah ini tentu sama dengan pembelian
seorang anggota pada koperasi.
g. Persentase
bagian surplus hasil usaha atas simpanan.
h. Persentase
bagian surplus hasil usaha atas pembelian anggota.
(Butir “g” dan “h” sebenarnya adalah pemisahan surplus hasil
usaha yang ada pada bagian “b”)
3. Rumus Pembagian
Surplus Hasil Usaha
Berdasrkan pasal 78 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2012 tentang
perkoperasian, surplus hasil usaha koperasi yang diterima oleh anggota
bersumber dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota. Surplus Hasil
Usaha koperasi atas hasil berikut.
a. Surplus Hasil
Usaha atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai
pemilik sekaligus pengguna, karena jasa atas modal (simpanan) tetap diterima
dari koperasi sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan.
b. Surplus Hasil
Usaha atas jasa usaha
pembagian ini menegaskan bahwa anggota koperasi adalah
sebagai pemilik dan pengguna atau pelanggan koperasi.
Secara umum, Surplus Hasil Usaha Koperasi dibagi sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga koperasi sebagai berikut.
1) Cadangan koperasi
2) Jasa anggota
3) Dana pengurus
4) Dana karyawan
5) Dana pendidikan
6) Dana sosial
7) Dana untuk
pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen di atas diadopsi oleh koperasi
dalam pembagian Surplus Hasil Usaha. Hal ini sangat tergantung dari keputusan
Rapat Anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Untuk mempermudah pemahaman terhadap rumusan pembagian
Surplus Hasil Usaha Koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian
Surplus Hasil Usaha di Koperasi XYZ.
Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
XYZ, SHU dibagi sebagai berikut.
· Cadangan
· Jasa anggota
· Dana pengurus
· Dana karyawan
· Dana pendidikan
· Dana sosial
Surplus Hasil Usaha per anggota dapat dihitung sebagai
berikut.
SHU = JUA +
JMA
SHUA : Surplus Hasil
Usaha Anggota
JUA : Jasa
Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHUA = VA x JUA +
SA x JMA
VUK TMS
SHUpd : Sisa Hasil
Usaha Peranggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
VA : Volume
Usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume Usaha
Total Koperasi (total transaksi koperasi)
SA : Jumlah
Simpanan Anggota
TMS : Total Modal
Sendiri (simpanan anggota total)
Bila SHU
bagian anggota menurut Ad/ART Koperasi XYZ adalah 40% dari total SHU, dan rapat
anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional
menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota (JUA) sebesar
70% dan Jasa Modal Anggota (JMA) sebesar 30%, maka menghitung persentase JUA
dan JMA adalah sebagai berikut.
JUA = 70% x 40%
total SHU koperasi setelah pajak
= 28%
dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40%
total SHU koperasi setelah pajak
4. Prinsip-prinsip
Pembagian Surplus Hasil Usaha per Anggota
Dalam koperasi, anggota ganda, yaitu sebagai pemilik dan
sekaligus pelanggan. Sebagai pemilik, seoarang anggota berkewajiban melakukan
investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil
investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis dikoperasi. Seiring dengan
prinsip-prinsip koperasi, anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang
diperoleh koperasinya.
Agar pembagian SHU mencerminkan asas keadilan, demokrasi,
transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka prinsip-prinsip
pembagian SHU yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.
a. SHU bersumber
dari anggota
b. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
c. Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota
dibayar secara tunai
5. Pembagian
Surplus Hasil Usaha per Anggota
Untuk lebih memahami penerapan rumus pembagian SHU per
anggota, berikut ini disajikan data koperasi XYZ.
a. Perhitungan
SHU (laba/rugi) koperasi XYZ pada tahun 2013 (dalam ribuan rupiah)
Penjualan/peneriamaan jasa Rp850.077
Pendapatan lain
110.717
960.794
Harga pokok penjualan
(300.906)
Pendapatan operasional 659.888
Beban operasional
(310.539)
Beban administrasi dan umum (35.349)
SHU sebelum pajak 314.000
Pajak penghasilan (pasal 21) (34.000)
SHU setelah pajak
280.000
b. Sumber SHU
SHU koperasi XYZ setelah pajak Rp280.000
Sumber SHU:
- Transaksi
anggota
Rp200.000
- Transakasi
non anggota
80.000
Catatan: data ini dapat diperoleh apabila koperasi melakukan
pemisahan pembukuan transaksi anggota dan nonanggota. Apabila hal tersebut
tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang
transparan, demokratis, dan adil.
c. Pembagian SHU
sesuai AD/ART Koperasi XYZ
1) Cadangan : 40% x Rp200.000
= Rp80.000
2) Jasa anggota : 40% x Rp200.000
= Rp80.000
3) Dana
pengurus : 5% x Rp200.000 = Rp10.000
4) Dana
karyawan : 5% x Rp200.000 = Rp10.000
5) Dana
pendidikan : 5% x Rp200.000 = Rp10.000
6) Dana sosial : 5% x Rp200.000 = Rp10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa Surplus Hasil Usaha
anggota dibagi sebagai berikut.
Jasa modal : 30% x
Rp80.000.000 = Rp24.000.000
Jasa usaha : 70% x
Rp80.000.000 =Rp56.000.000
d. Jumlah anggota,
simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 142 orang
Total simpanan anggota
: Rp345.420.000
Total transaksi : Rp2.340.062.000
e. Kompilasi data
simpanan, transaksi usaha, dan surplus Hasil Usaha per anggota (dalam ribuan
rupiah)
No.Anggota
|
Nama anggota
|
Jumlah simpanan
|
Total transaksi
|
SHU modal
|
Ahu transaksi usaha
|
Jumlah SHU tiap anggota
|
1
|
Ani
|
800,
|
5.500
|
55,58
|
131,62
|
187,20
|
2
|
Budi
|
1.500,
|
4.800,
|
104,22
|
114,48
|
219,09
|
3
|
Citra
|
2.900,
|
0
|
201,49
|
0
|
201,49
|
4
|
Ani
|
500
|
8.400
|
34,74
|
201,02
|
235,76
|
5
|
Eny
|
1.000
|
4.000
|
69,48
|
95,72
|
165,20
|
6
|
Farid
|
1.200
|
10.000
|
83,38
|
239,31
|
322,69
|
7
|
||||||
s/d
|
dst
|
dst
|
dst
|
dst
|
dst
|
dst
|
200
|
||||||
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan menggunakan rumus perhitungan Surplus Hasil Usaha di
atas, diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan
transaksi usaha.
Contoh:
SHU usaha Ani =
5.500/2.340.062 (56.000)
= Rp131,62
(dalam ribuan rupiah)
SHU modal Ani =
800/345.420 (24.000)
= Rp55,58 (dalam
ribuan rupiah)
Dengan
demikian, jumlah SHU yang diterima Ani adalah sebagia berikut.
Rp131.620 +
Rp55.580 = Rp187.200
Dari pembahasan
pada bab ini, anda telah mempelajari bahwa koperasi memiliki peran yang sangat
penting bagi perekonomian Indonesia.
Permasalahan-permasalahan yang menjadi penghambat perkembangan koperasi
harus segera diatasi dan diselesaikan. Dengan begitu, diharapkan koperasi dapat
benar-benar menjadi soko guru perekonomian nasional.
Anda dapat
mulai mengembangkan koperasi dalam skala yang kecil terlebih dahulu. Misalnya
dengan mendirikan koperasi sekolah. dengan berpartisipasi aktif dalam koperasi
sekolah. anda dapat mengaplikasikan nilai-nilai perkoperasian yang telah
dipelajari.