SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL | PKN Bab 5 kls XI
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
2. Sistem Hukum Internasional
1. Pengertian Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan
internasional, setiap negara dibatasi oleh hukum yang mengatur kepentingan
suatu negara dengan negara lain. Hukum tersebut adalah hukum internasional.
Hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hukum publik internasional
dan hukum privat internasional.
Menurut Para Ahli :
1. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional adalah
keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dan subjek
hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara yang satu dengan yang
lain.
2. J.G Strke
Mendefinisikan hukum
internasional sebagai sekumpulan hukum ( Body of Law ) yang sebagian besar
terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan
negara-negara satu sama lain.
3. Ivan A. Shearer
Hukum internasional adalah
sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur prinsip-prinsip dan
aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara ( subjek hukum internasional
) dan hubungannya satu sama lain, yang meliputi :
a. Aturan-aturan hukum yang berhubungan
dengan fungsi-fungsi instusi atau organisasi-organisasi, hubungan antara
instusi dan organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara instusi dan
organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu.
b. Aturan-aturan hukum tertentu yang
berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas
internasional selain entitas negara.
Jadi, Hukum Internasional adalah merupakan
hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dan negara,negara dan subjek
hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
2. Asas Hukum Internasional
Hukum internasional haruslah memperhatikan
asas-asas berikut :
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada
kekuasaan negara atau wilayahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum
bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua
orang atau barang yang berada diluar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (
internasional ) sepenuhnya.
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada
kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara,
di mana pun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas
ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial. Artinya, hukum negara tersebut tetap
berlaku bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang
negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut asas ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan
peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat
pada batas-batas wilayah suatu negara.
d. Asas Persamaan Derajat
Hubungan antara bangsa hendaknya
didasarkan pada asas bahwa negara yang berhubungan adalah negara yang
berdaulat. Secara formal memang negara-negara di dunia sudah lama derajatnya,
tetapi secara faktual dan substansi masih terjadi ketidaksamaan derajat, khususnya
dalam bidang ekonomi.
e. Asas Keterbukaan
Dalam hubungan antar bangsa yang
berdasarkan hukum internasional diperlukan adanya ketersediaan masing-masing
untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan. Sehingga
masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalam
menjalin hubungan internasional.
f. Ne Bis In Idem
Maksud dari asas tersebut yaitu :
1. Tidak seorang pun dapat diadili
sehubungan dengan perbuatan kejahatan yang
untuk itu uang bersangkutan telah diputus bersalah atau dibebaskan.
2. Tidak seorang pun dapat diadili di
pengadilan lain untuk kejahatan dimana orang tersebut telah dihukum atau
dibebaskan oleh pengadilan pidana Internasional.
3. Tidak seorang pun yang telah diadili oleh
suatu pengadilan disuatu negara mengenai suatu perbuatan yang dilarang
berdasarkan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 boleh diadili berkenaan dengan
perbuatan yang sama.
g. Pacta Sunt Servanda
Merupakan asas yang dikenal dalam
perjamjian Internasional. Asas ini menjadi kekuatan Hukum dan Moral bagi semua
negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian Internasional.
h. Jus Cogent
Dalam perjanjian Internasional
dikenal asas Jus Congents. Maksudnya ialah bahwa perjanjian Internasional dapat
batal demi hukum jika ada pembentukannya bertentangan dengan suatu kaidah dasar
dari hukum Internasional Umum (Pasal 53 Konvensi Wina 1969).
i. Inviolability dan Immunity
Dalam hukum diplomatik dan
Konsuler dikenal asas Inviolability dan Immunity. Dalam Pedoman tertib
Diplomatik dan Prootokoler , “ Involability “ merupakan terjemahan dari istilah
“ Inviolable “ yang artinya seorang pejabat diplomatik tidak dapat ditangkap
atau ditahan oleh alat perlengkapan Negara penerima dan sebaiknya negara penerima
berkewajiban mengambil langkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan
dan kekebalan dari pribadi penjabat diplomatik yang bersangkutan.
3. Konsep Dasar Hukum
Internasional
Hukum internasional dibedakan
menjadi dua, yaitu :
a. Hukum Publik Internasional , adalah
kumpulan peraturan hukum yang mengatur hubungan antarnegara merdeka dan
berdaulat. Hukum publik internasional disebut juga hukum antarnegara atau hukum
internasional.
b. Hukum Privat ( Perdata ) Internasional ,
adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antar seseorang dan
orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah negara yang berkenaan
dengan keperdataan. Hukum privat ( perdata ) internasional disebut juga dengan
istilah hukum antar bangsa.
4. Sumber-Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja
dalam Hukum Internasional Humaniter ( 1980 ), sumber hukum internasional
dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti
material. Sumber hukum internasional formal diatur dalam Piagam PBB. Sumber
hukum internasional material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu
negara.
v Sumber hukum material
Terdiri dari dua aliran berikut :
1. Aliran Naturalis. Aliran ini bersandar
pada Hak Asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber pada hukum Tuhan, sehingga
menempati posisi lebih tinggi dari hukum nasional ( Grotius ).
2. Aliran Positivisme. Aliran ini
mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama
negara-negara ditambah dengan asas pacta
sunt servada (Hans Kelsen)
Sumber hukum formal
Sumber Hukum Internasional dalam
arti Formal merupakan sumber Hukum Internasional yang paling Utama dan
memiliki Otoritas tertinggi serta
otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan
suatu sengketa internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 1
Statuta Mahkamah Internasional, yaitu sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional ( Traktat )
Perjanjian internasional adalah
suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antar negara-negara
sebagai anggota Organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum
tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu. Konvensi-konvensi atau
perjanjian internasional merupakan sumber utama hukum internasional. Konvensi
tersebut dapat berbentuk Bilateral maupun Multilateral. Konvensi-konvensi
Internasional yang merupakan sumber utama hukum Internasional adalah konvensi
yang berbentuk Law Making Treaties adalah perjanjian-perjanjian Internasional
yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum, yaitu
sebagai berikut :
a. Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907
mengenai hukum perang dan penyelesaian sengketa secara damai.
b. General treaty for the renunciation of
war, 27 Agustus 1928.
c. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
d. Konvensi-konvensi Wina mengenai Hubungan
Diplomatik 1961 dan Hubungan Konsuler 1963.
e. Konvensi PBB tentang hukum laut,
1982.
2. Hukum Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan berasal dari
prakti Negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu
persoalan. Terbentuknya suatu hukum kebiasaan didasari oleh Praktik yang sama,
dijalankan secara konstan tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh
banyak negara.
3. Prinsip-prinsip Hukum Umum
Prinsip-prinsip hukum umum yang
dimaksud adalah dasar-dasar sistem hukum pada umumnya,yang berasal dari asas
hukum Romawi. Menurut Sri Setianingsih Suwardi, S.H., fungsi prinsip-prinsip
hukum umum ini terdiri atas tiga hal berikut :
1. Sebagai pelengkap hukum kebiasaan dan
perjanjian internasional.
2. Sebagai penafsiran perjanjian
internasional dan hukum kebiasaan.
3. Sebagai pembatas perjanjian internasional
dan hukum kebiasaan.
4. Yurisprudensi dan Anggapan-anggapan Para
Ahli Hukum Internasional
Yurisprudensi Internasional (
Judicial Decisions ) dan anggapan-anggapan para ahli hukum internasional hanya
digunakan untuk membuktikan dipakai tidaknya kaidah hukum internasional
berdasarkan sumber hukum primer, seperti perjanjian internasional, kebiasaan
internasional, dan prinsip-prinsip hukum umum dalam menyelesaikan perselisihan
internasional. Oleh karena itu, apabila terjadi perselisihan internasional,
banyak yang segan menyelesaikan masalahnya melalui pengadilan internasional.
Mahkamah internasional tidak berwenang memaksa negara yang berselisih untuk
membawa masalahnya ke hadapan pengadilan internasional.
Anggapan-anggapan para ahli hukum
internasional memilliki peranan penting sebagai sumber hukum. Maksudnya,
walaupun anggapan-anggapan itu tidak menimbulkan hukum, tetapi dapat menjadi
penting jika secara langsung dapat menyelesaikan suatu masalah hukum
internasional.
v
Sumber umum hukum internasional, yaitu :
Sumber hukum internasional dapat
dikategorikan dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut :
1. Kebiasaan internasional.
2. Traktat ( Treaty ) : Perjanjian
Internasional.
3. Asas hukum umum yang diakui bagi Negara-negara yang beradab.
4. Doktrin : Ajaran Para Ahli terkemuka.
5. Yuris Prudensi : keputusan hakim
terdahulu yang dijadikan sebagai dasar Hukum Pengambilan Keputusan Hakim.
5.Subjek-subjek Hukum
Internasional
Berikut ini subjek-subjek hukum
internasional :
a. Negara
Negara yang dapat menjadi subjek
hukum Internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan bukan merupakan
bagian dari negara lain. Negara yang berdaulat artinya negara tersebut
mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh atau mempunyai kekuasaan penuh
terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
b. Tahta Suci ( Vatikan )
Tahta Suci ( Heilige Stoel )
adalah Gereja Khatolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun
Vatikan bukan merupakan negara seperti pada umumnya, Tahta Suci mempunyai
kedudukan sama dengan sebuah negara sebagai subjek hukum internasional.
c. Palang Merah Internasional
Kedudukan Palang Merah
Internasional sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan adanya
beberapa perjanjian. Di antaranya, Konvensi Jenewa tentang perlindungan korban
perang.
d. Organisasi Internasional
Dalam pergaulan internasional
yang menyangkut hubungan antarnegara, banyak sekali organisasi yang diadakan (
dibentuk ) oleh negara-negara itu. Menurut perkembangannya, organisasi
internasional yang berdiri tahun 1815 dinyatakan menjadi lembaga hukum
internasional sejak Kongres Wina.
e. Orang Perseorangan ( Individu )
Manusia sebagai individu dianggap
sebagai subjek hukum internasional jika dalam tindakan atau kegiatan yang
dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehendak damai
kehidupan masyarakat dunia. Individu juga dapat mengajukan perkara kepada
Mahkamah Arbitrase Internasional.
f. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Pemberontak dan pihak dalam
sengketa dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional karena merekan
memiliki hak yang sama untuk :
1.) Menentukan nasibnya sendiri ;
2.) Memilih sistem ekonomi, politik, sosial
sendiri ;
3.) Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah
yang didudukinya.
Contohnya : Gerakan Aceh Merdeka
( GAM ) yang melakukan perundingan dengan Pemerintahan Indonesia di Swedia.
6. Lembaga Peradilan Internasional
a. Mahkamah Internasional
Mahkamah internasional
merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia ini. Sebagai
alat perlengkapan PBB, Mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang
dapat dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Masa jabatan para hakim
Mahkamah Internasional adalah 9 tahun dengan ketentuan dapat dipilih kembali.
Mahkamah Internasional
berkedudukan di Den Haag ( Belanda ). Sebagai pengadilan internasional,
Mahkamah Internasional bertugas menyelesaikan perselisihan internasional
negara-negara anggota PBB karena semua anggota PBB adalah ipsofacto Piagam
Mahkamah Internasional menurut pasal 93 ayat 1 Piagam PBB. Ayat 2 menyatakan
bahwa “ negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari Piagam
Internasional sesuai syarat-syarat yang ditetapkan oleh Majelis Umum atas
anjuran Dewan Keamanan” . Berdasarkan ketentuan ini, Mahkamah Internasional
dapat mengadili negara-negara bukan anggota PBB yang berselisih. Mahkamah Internasional mengadili masalah yang
berkenaan dengan perselisihan kepentingan dan kepentingan hukum.
b. Pengadilan Internasional
Dalam penyelenggaraan
Pengadilan Internasional, setiap negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa
masalah perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan, kecuali bagi
negara-negara yang telah menandatangai optional clause. Ketentuan tersebut
tercantum dalam pasal 36 ayat 2 Piagam Mahkamah Internasional, yang menyatakan
bahwa “negara-negara peserta Piagam Mahkamah Internasional dapat menerangkan
bahwa mereka mengakui kekuasaan Mahkamakh Internasional sebagai kekuasaan yang
mengikat berdasar hukum dan dapat tidak mengikat berdasarkan perjanjian
istimewa”.
Dalam hal ini, hubungan
internasional mengenai proses perkara didasarkan surat gugatan. Optional clause
menunjukkan suatu langkah penting menuju suatu pengadilan internasional yang
bersifat wajib, walaupun penandatanganan negara-negara anggota hanya mengenai
penyelesaian perselisihan hukum saja.
2. Sistem Hukum Internasional
Sistem Hukum Internasional –
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sistem berarti (1) seperangkat unsur
yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas, (2)
susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya, (3) metode.
Oleh sebab itu, dalam kaitannya dengan hukum internasional, kata sistem dapat diartikan
susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas tentang hukum internasional.
Makna Hukum Internasional
Hukum internasional dalam arti
luas terbagi dalam dua bagian, yakni hukum perdata internasional dan hukum
internasional publik. Hukum perdata internasional adalah kumpulan ketentuan
hukum yang menyelesaikan masalah antarindividu-individu yang pada saat yang
sama tunduk pada yurisdiksi dua negara atau lebih yang berbeda. Hukum
internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat
perdata.
Menurut Prof. Mochtar
Kusumaatmadja, definisi hukum internasional publik tersebut memiliki dua
kelemahan, yakni adalah sebagai berikut.
Definisi tersebut tidak tegas karena
didasarkan pada suatu ukuran yang dirumuskan secara negatif, yakni hubungan
atau persoalan internasional yang tidak bersifat perdata.
Umumnya pembahasan mengenai hukum
internasional selalu menunjuk pada hukum internasional publik, sehingga tidak
perlu dibahas hukum perdata internasional.
Atas dasar alasan tersebut, Prof.
Mochtar Kusumaatmadja mengartikan hukum internasional sebagai keseluruhan
kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara, antara negara dengan negara, dan negara dengan subjek hukum lain bukan
negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Tujuan dari hukum internasional
adalah untuk menciptakan sistem hukum yang teratur dalam hubungan-hubungan
internasional dengan memperhatikan asas keadilan.
sistem hukum internasional
Macam-Macam Hukum Internasional
Hukum Internasional dapat
dibedakan atas tiga, yakni sebagai berikut.
Hukum internasional umum, adalah
peraturan-peraturan yang dilaksanakan secara universal dan berlaku umum pada
negara-negara yang mengikatkan diri pada hukum tersebut.
Hukum internasional regional, adalah
peraturan-peraturan yang tumbuh dengan adanya hubungan antarnegara dan terbatas
pada lingkungan berlakunya. Peraturan-peraturan regional tidak berarti
derajatnya lebih rendah daripada peraturan universal. Peraturan regional hanya
bersifat menambah (complementary) atau berhubungan. Jika terjadi perselisihan,
pengadilan internasional harus menggunakan peraturan-peraturan regional yang
diakui sah oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian.
Hukum internasional khusus, hanya berlaku
pada negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu.
Perbedaannya dengan hukum internasional regional adalah bahwa hukum
internasional regional tumbuh melalui hukum kebiasaan, sedangkan hukum
internasional khusus tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral.
Selain macam-macam hukum internasional di atas hukum internasional dapat
dibedakan atas hukum perdata internasional dan hukum internasional publik.
Asas-asas Hukum Internasional
Pembahasan mengenai asas hukum
internasional berkaitan dengan istilah prinsip hukum umum (the general
principle of law). Prinsip hukum sebagai suatu pikiran dasar yang umum sifatnya
atau latar belakang dari peraturan hukum yang muncul. Asas hukum menjadi norma
dasar dan menjadi petunjuk arah dari pembentukan hukum.
Ada pendapat yang menjelaskan
bahwa macam dan tingkatan dari prinsipprinsip hukum umum itu antara lain adalah
sebagai berikut.
Prinsip-prinsip hukum. Terdapat kesamaan
prinsip antara hukum dari berbagai bangsa dan negara. Kesamaannya dalam hal
asas atau prinsip yang mendasarinya. Misalnya prinsip keadilan, kelayakan,
kepatutan, dan prinsip itikad baik.
Prinsip-prinsip hukum dari berbagai sistem
hukum. Ada berbagai sistem hukum yang dikenal di seluruh dunia. Secara klasik
dikenal sistem hukum Anglo-Saxon dan sistem hukum Eropa Kontinental. Selain itu,
dikenal juga sistem hukum sosialis, sistem hukum magribi, dan sistem hukum
Islam.
Prinsip-prinsip Hukum Internasional.
Prinsip-prinsip hukum internasional pada umumnya adalah prinsip kesamaan
derajat negara-negara, prinsip penentuan nasib sendiri, dan prinsip
nonintervensi. 1) Prinsip kesamaan derajat negara-negara, adalah prinsip yang
mengakui sepenuhnya bahwa negara-negara di dunia ini baik besar kecil maupun
kaya-miskin, mempunyai derajat yang sama sebagai negara. Semua negara harus
diperlakukan sama dalam menjalin hubungan internasional. 2) Prinsip penentuan
nasib sendiri merupakan prinsip yang menyatakan bahwa setiap bangsa itu berhak
untuk menentukan nasibnya. Dengan demikian, setiap negara hendaknya menghormati
hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya. 3) Prinsip nonintervensi adalah
prinsip tidak turut campur dalam urusan dalam negeri orang lain.
Berdasarkan konsideransi Resolusi
Majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus
ditegakkan dalam praktik hukum internasional. Asas-asas itu, adalah sebagai
berikut.
Setiap negara tidak melakukan tindakan
ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain. Asas ini
memberi penekanan bahwa dalam hubungan internasional, setiap negara memiliki
kewajiban untuk 1) Tidak membicarakan ancaman dengan kekuatan militer terhadap
integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu bangsa. 2) Tidak melakukan
hal-hal lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB. Setiap negara bertanggung
jawab untuk tidak melakukan propaganda perang dan agresi terhadap negara lain.
Perang dan agresi merupakan sebuah kejahatan melawan perdamaian. Maka tindakan
tersebut dapat membawa konsekuensi yang berupa pertanggungjawaban sesuai dengan
hukum internasional.
Setiap negara harus menyelesaikan
masalah-masalah internasional dengan cara damai.
Setiap negara diharapkan mampu
menyelesaikan masalah internasionalnya melalui cara-cara damai. Cara-cara
tersebut dapat berupa negoisasi mediasi, konsiliasi, arbitrasi, dan
penyelesaian yudisial. Setiap negara yang memiliki masalah internasional wajib
untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan perselisihan antarnegara. Oleh
karena itu, negara harus mengendalikan diri dari tindakan-tindakan yang dapat
membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
Setiap negara tidak melakukan intervensi
terhadap urusan dalam negeri negara lain. Tidak ada negara yang berhak untuk
mengintervensi negara lain mengenai urusan dalam dan luar negeri negara lain
baik secara langsung maupun tidak langsung. Apabila suatu negara merupakan
intervensi atau melakukan ancaman terhadap suatu negara, hal itu merupakan
kejahatan dalam hukum internasional.
Negara-negara berkewajiban untuk menjalin
kerja sama dengan negara lain berdasarkan pada piagam PBB. Negara-negara memiliki
kewajiban untuk bekerja sama satu sama lain dalam berbagai bidang. Kerja sama
internasional itu harus bebas dari diskriminasi sehingga dapat mewujudkan
perdamaian dan keamanan internasional. Untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan
kemakmuran internasional itu, kerja sama itu harus bebas dari diskriminasi
sehingga dapat mewujudkan perdamaian dan keamanan internasional dan untuk
mewujudkan stabilitas ekonomi dan kemakmuran seluruh bangsa. Oleh karena itu,
bangsa-bangsa di seluruh negara harus 1) bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak
asasi dan kebebasan internasional; 2) bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak
asasi dan kebebasan manusia dan melepaskan diri dari diskriminasi ras serta
saling toleransi antarumat beragama; 3) bekerja sama dalam bidang ekonomi,
sosial, teknik, kultural dan perdagangan; Sebagai catatan anggota PBB memiliki
kewajiban untuk mengambil bagian dari tindakan untuk bekerjasama dalam
organisasi PBB berdasarkan piagam PBB.
Terdapat asas persamaan hak dan penentuan
nasib sendiri. Tiap-tiap bangsa memiliki hak untuk secara bebas menentukan
nasibnya, tanpa campur tangan pihak lain. Penerapan asas ini memiliki tujuan
untuk 1) mempromosikan hubungan persahabatan dan kerja sama antarnegara; 2)
mengakhiri kolonialisme dengan cepat. Perwujudan kedaulatan dan kemerdekaan
sebuah negara ditentukan oleh rakyat dan pihak yang berwajib.
Terdapat asas persamaan kedaulatan dari
negara. Secara umum, persamaan kedaulatan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1) Setiap negara mempunyai persamaan yudisial. 2) Setiap negara memiliki hak
penuh terhadap kedaulatan. 3) Setiap negara wajib menghormati kepribadian
negara lain. 4) Integritas teritorial dan kemerdekaan politik sebuah negara
merupakan hal yang tidak dapat diganggu gugat. 5) Setiap negara memiliki
kebebasan dalam memilih dan membangun sistem politik, sosial, ekonomi, dan
sejarah bangsanya. 6) Setiap negara berkewajiban untuk mematuhi kewajiban
internasional dan hidup damai dengan negara lain.
Setiap negara harus dapat dipercaya dalam
memenuhi kewajiban. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi
kewajiban negara itu sesuai dengan piagam PBB.
Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah
pihak yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum
internasional. Hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional mencakup
hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional material dan hukum
internasional formal.
Menurut Starke, subjek hukum
internasional terdiri atas negara, tahta suci, Palang Merah Internasional,
organisasi internasional, orang-perorangan (individu), pemberontak, dan
pihak-pihak yang bersengketa.
Negara
Sejak lahirnya hukum
internasional, negara telah diakui sebagai subjek hukum internasional, bahkan
masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum
antarnegara. Dalam Konvensi Montevideo tahun 1933, yang mengatur hak dan
kewajiban negara, telah ditetapkan kesepakatan mengenai syarat-syarat yang
harus dipenuhi suatu negara sebagai subjek hukum internasional, yaitu adanya
penduduk yang tetap, wilayah yang pasti, serta pemerintah dan kemampuan untuk
mengadakan hubungan internasional. Di antara syarat-syarat yang ditetapkan oleh
konvensi Montevideo, syarat adanya kemampuan mengadakan hubungan internasional
merupakan syarat penting bagi hukum internasional. Sebagai subjek hukum
internasional, negara sebagai pengemban hak dan kewajiban diatur oleh hukum
internasional. Hak dan kewajiban itu dapat dibedakan menjadi hak dan kewajiban
negara yang berhubungan dengan kedudukannya terhadap negara lain, hak dan
kewajiban negara yang berhubungan dengan wilayah dalam masyarakat
internasional, hak dan kewajiban negara yang berhubungan dengan orang yang ada
dalam masyarakat internasional, hak dan kewajiban negara yang berhubungan
dengan benda-benda dalam masyarakat internasional, hak dan kewajiban negara
atas kepentingan ekonomi, serta hak dan kewajiban negara atas lingkungan dan
yuridiksi negara.
Hak dan kewajiban negara yang berhubungan
dengan kedudukannya terhadap negara lain. Hak-hak negara itu meliputi hak
kemerdekaan, hak kesederajatan, dan hak untuk mempertahankan diri. Kewajiban
negara itu adalah tidak melakukan perang, melaksanakan perjanjian internasional
dengan itikad baik, dan tidak mencampuri urusan negara lain.
Hak dan kewajiban negara atas orang. Pada
hakikatnya hak dan kewajiban negara terhadap orang ditentukan oleh wilayah
negara dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan. Setiap orang yang ada di
wilayah suatu negara, baik warga negaranya sendiri maupun orang asing, harus
tunduk pada negara tersebut. Mereka wajib menaati hukum negara tersebut. Bagi
orang asing pada prinsipnya berlaku semua hukum yang berlaku di negara tersebut
dengan beberapa pengecualian. Misalnya mereka tidak memiliki hak suara dalam
pemilihan umum, mereka tidak berhak menduduki jabatan tertentu dan bagi mereka
yang memiliki kekebalan diplomatik bebas dari pungutan pajak dan bea.
Kewarganegaraan adalah kedudukan hukum orang dalam hubungannya dengan
negaranya. Kewarganegaraan menimbulkan hak dan kewajiban pada dua belah pihak.
Warga negara suatu negara di manapun dia berada harus tunduk pada kekuasaan dan
hukum negaranya dibatasi oleh kekuasaan dan hukum negara tempat mereka berada.
Di samping itu, negara wajib melindungi warga negaranya.
Hak dan kewajiban negara atas benda. Semua
benda yang ada di wilayah suatu negara tunduk pada kekuasaan dan hukum negara
itu. Hak dan kewajiban negara atas benda terutama berlaku bagi benda-benda yang
ada di wilayahnya. Kekuasaan dan hukum negara itu juga berlaku bagi benda-benda
yang masih ada hubungannya dengan negara itu, tetapi berada di negara lain.
Contohnya, kapal yang berlayar di bawah bendera negara lain yang berlabuh di
negara itu dan pesawat terbang yang terdaftar di negara lain mendarat di negara
tersebut, sampai pada batas-batas tertentu tunduk pada kekuasaan dan hukum
negara bendera atau negara pendaftarnya
Hak dan kewajiban negara atas kepentingan
ekonomi. Hak dan kewajiban ini dapat disebutkan sebagai berikut. a) Tiap negara
berkewajiban untuk tidak melakukan diskriminasi dalam pembatasan perdagangan,
dalam pajak, dan pungutan perdagangan terhadap negara lain. b) Negara penerima
investasi modal swasta berkewajiban untuk tidak menghalangi atau melarang
pembayaran keuntungan kepada penanam modal asing. c) Negara produsen dan negara
bermodal wajib bekerja sama dalam menjamin stabilitas harga komoditi dan
menyelaraskan penawaran pada permintaan. d) Negara berkewajiban untuk
menghindari penjualan barang persediaannya dengan harga rendah dan dalam jumlah
yang tak terbatas yang dapat mencampuri perkembangan industri negara yang
sedang berkembang. e) Negara berkewajiban untuk menghapus pembatasan
kuantitatif atas impor dan ekspornya. f) Negara berkembang berhak mendapatkan
bantuan ekonomi khusus dan keuntungan khusus.
Tahta Suci
Tahta Suci (Vatikan) sejak dulu
merupakan subjek hukum internasional. Hal ini merupakan peninggalan sejarah
masa lalu. Paus bukan hanya Kepala Gereja Roma. Namun, memiliki pula kekuasaan
duniawi. Hingga saat ini Tahta Suci memiliki perwakilan diplomatik di banyak
ibu kota negara, termasuk Jakarta. Tahta Suci adalah subjek hukum dalam arti
penuh karena memiliki kedudukan sejajar dengan negara. Kedudukan seperti itu
terutama terjadi setelah diadakannya perjanjian antara Italia dan Tahta Suci
pada tanggal 11 Februari 1929 yang dikenal dengan perjanjian Lateran (Lateran
Treaty). Berdasarkan perjanjian itu, pemerintah Italia mengembalikan sebidang
tanah di Roma kepada Tahta Suci.
Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional diakui
sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum
internasional, meskipun dengan ruang lingkup yang terbatas. Palang Merah
Internasional bukan merupakan subjek hukum internasional dalam arti yang penuh.
Pengakuan Palang Merah Inter-nasional sebagai subjek hukum internasional
terjadi karena hal itu merupakan warisan sejarah.
Organisasi Internasional
Organisasi Internasional
berkedudukan sebagai badan hukum internasional yakni suatu badan yang
berkedudukan sebagai subjek hukum internasional dan dibebani hak dan kewajiban
yang diatur oleh hukum internasional. Hak dan kewajiban organisasi
internasional dibatasi oleh tugas organisasi internasional tersebut.
Organisasi internasional juga
meliputi lembaga-lembaga internsaional nonpemerintah atau disebut
Non-Government Organization (NGO), misalnya Green Peace dan Transparancy
Internasional.
Orang Perseorangan (Individu)
Pergantian hak dan kewajiban
individu dalam hukum internasional banyak dikaitkan dengan kewarganegaraan
individu yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan kewarganegaraan adalah
kedudukan hukum individu sebagai anggota suatu negara. Kewarganegaraan
merupakan penghubung antara individu dan hukum internasional. Karena
kewarganegaraannya individu dapat memanfaatkan hukum internasional. Karena
kewarganegaraan itu individu tersebut dilindungi hukum internasional.
Dalam perjanjian perdamaian
Versailles 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan
Prancis telah terdapat pasal-pasal yang memungkinkan orang perorangan
mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional. Sejak saat itu
dalil lama yang menyatakan bahwa hanya negaralah yang bisa menjadi pihak di
depan suatu peradilan internasional, sudah ditinggalkan.
Dalam suatu proses di depan
mahkamah penjahat perang yang diadakan di Tokyo dan Nuremberg, bekas para
pemimpin perang, Jepang dan Jerman dituntut sebagai orang perorangan atau
individu atas perbuatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap
perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Pemberontak dan Pihak dalam
Sengketa (Belligerent)
Berdasarkan hukum perang dalam
keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak
yang bersengketa (belligerent). Dewasa ini muncul perkembangan baru yang mirip
dengan pengakuan terhadap status pihak yang bersengketa dalam perang. Akan
tetapi, perkembangan baru itu memiliki ciri lain yang khas, yakni adanya
pengakuan terhadap gerakan pembebasan, misalnya gerakan pembebasan Palestina
(PLO).
Pengakuan terhadap gerakan
pembebasan sebagai subjek hukum internasional merupakan perwujudan dari suatu
pandangan, baru khususnya dianut oleh negara-negara dunia ketiga, yaitu bahwa
bangsa-bangsa mempunyai hak asasi seperti hak secara bebas memilih sistem
ekonomi, politik, dan sosial sendiri, hak menguasai sumber kekayaan alam di
wilayah yang didiaminya, dan hak menentukan nasib sendiri.
Sumber Hukum Internasional
Istilah sumber hukum internasional
memiliki makna materiil dan makna formil. Sumber hukum dalam arti materiil
mempersoalkan apakah yang menjadi dasar kekuatan mengikat suatu hukum
internasional. Adapun sumber hukum dalam arti formal memberikan jawaban atas
pertanyaan: dimanakah kita mendapatkan ketentuan hukum yang dapat diterapkan
sebagai kaidah hukum internasional. Sumber hukum dalam arti materiil
mempersoalkan isi/materi hukum, sedangkan sumber hukum dalam arti formel
mempersoalkan bentuk atau wadah aturan hukum.
Istilah sumber hukum adakalanya
digunakan dalam arti lain, yakni kekuatan atau faktor-faktor (politis,
kemasyarakatan, ekonomi, teknis, psikologi) yang mendorong pembentukan hukum.
Dalam pengertian ini hukum dilihat sebagai suatu gejala sosial dalam kehidupan
masyarakat manusia.
Pada umumnya istilah sumber hukum
internasional menunjuk pada sumber hukum dalam arti formal. Terkait dengan
sumber hukum formal tersebut ada empat sumber hukum internasional yang
digunakan oleh mahkamah internasional dalam mengadili perkara yang diajukan
kepadanya, yakni a) Perjanjian internasional
Kebiasaan internasional
Prinsip hukum umum yang diakui oleh
bangsa-bangsa beradab
Keputusan pengadilan dan pendapat para
sarjana terkemuka dari berbagai negara.
Menurut Starke, tiga sumber hukum
yang disebut pertama adalah sumber hukum utama (primer), sedangkan selebihnya
adalah sumber hukum tambahan (subsider). Berikut ini adalah uraian singkat
keempat sumber hukum internasional tersebut. a. Perjanjian internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota
masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk memunculkan akibat hukum tertentu.
Dari pengertian tersebut, suatu perjanjian dapat dikatakan sebagai perjanjian
internasional apabila perjanjian itu diadakan oleh subjek hukum internasional
yang menjadi anggota masyarakat internasional.
Perjanjian internasional itu
dapat berupa treaty, pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute),
charter, deklarasi, protokol, accord, modus vivendi, arrangement, covenant, dan
sebagainya.
Kebiasaan internasional
Kebiasaan internasional merupakan
kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Tidak setiap kebiasaan
internasional merupakan sumber hukum. Untuk dapat menjadi sumber hukum,
kebiasaan internasional tersebut mempunyai syarat sebagai berikut.
Kebiasaan itu merupakan kebiasaan yang
bersifat umum.
Kebiasaan itu diterima sebagai hukum.
Kedua unsur itu disebut unsur
material dan unsur psikologi. Unsur material menunjuk pada adanya kebiasaan
yang bersifat umum, sedangkan unsur psikologis menunjuk pada kenyataan
diterimanya kebiasaan internasional tersebut sebagai hukum, yakni ada ikatan
batin atau kesadaran untuk memenuhi tuntutan kebiasaan internasional tersebut.
Suatu kebiasaan internasional
dapat dikatakan sebagai suatu kebiasaan umum jika memenuhi dua persyaratan,
yakni sebagai berikut.
Kebiasaan itu merupakan suatu pola kelakuan
yang berlangsung lama. Pola kelakuan itu merupakan serangkaian tindakan yang
serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa pula.
Kebiasaan atau pola kelakuan itu, harus
berlaku umum dan berkenaan dengan hubungan internasional.
Prinsip hukum umum yang diakui
oleh bangsa-bangsa beradab
Prinsip hukum umum adalah asas
hukum yang mendasari sistem hukum modern. Sistem hukum modern adalah sistem
hukum positif yang didasarkan pada asas dan lembaga hukum negara Barat yang
sebagian besar didasarkan pada asas dan lembaga hukum Romawi. Berdasarkan pasal
38 ayat 1 Deklarasi prinsip-prinsip hukum internasional, asas hukum umum
merupakan suatu sumber hukum utama (primer) yang berdiri sendiri di samping
perjanjian internasional dan kebiasaan.
Keputusan pengadilan dan pendapat
para sarjana terkemuka
Maksudnya di sini merupakan
sumber hukum subsider atau sumber hukum tambahan. Artinya keputusan pengadilan
dan pendapat para ahli dapat dikemukakan untuk membuktikan adanya kaidah hukum
internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer
yakni perjanjian internasional, kebiasaan, dan asas hukum umum. Keputusan
pengadilan di sini meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional,
termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase. Keputusan peradilan
merupakan ketentuan hukum yang hanya mengikat pihak-pihak bersengketa yang
bersangkutan dan hanya mengikat untuk sengketa yang diadili, dengan kota lain
keputusan pengadilan tidak berlaku umum.
Ajaran pakar hukum, yang biasanya
disebut dengan doktrin, merupakan ketentuan yang tidak mengikat siapa pun.
Artinya, keputusan pengadilan dan pendapat para sarjana tidak dapat menimbulkan
suatu kaidah hukum. Dalam sistem peradilan menurut piagam mahkamah
internasional, tidak dikenal asas putusan pengadilan yang mengikat. Meskipun
tidak mengikat, putusan pengadilan mempunyai pengaruh yang besar dalam
perkembangan hukum internasional. Sumber hukum formal merupakan proses yang
menetapkan ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum dan sumber hukum
material merupakan prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku.
Tampak bahwa sumber hukum tersebut dapat dijadikan ukuran untuk menentukan
apakah suatu ketentuan yang berlaku dalam masyarakat merupakan ketentuan hukum
atau tidak. Pada hakikatnya dapat ditentukan bahwa ketentuan yang berlakunya
yang ditetapkan melalui sumber hukum internasional adalah ketentuan hukum
internasional. Begitu juga ketentuan yang isinya yang merupakan penjabaran dari
prinsip hukum internasional yang diterima umum merupakan ketentuan hukum
internasional.[pi]
Tags:
pengertian sistem hukum
internasional, sistem hukum internasional, Apa yang dimaksud dengan sistem
hukum internasional, hukum internasional, sistem hukum internasional adalah,
Jelaskan pengertian sistem hukum internasional, pengertian sistem hukum
internasional secara umum, apa yang dimaksud sistem hukum internasional