SENGKETA INTERNASIONAL | PKN Bab 5. Kls XI
SENGKETA INTERNASIONAL
1. Sebab-Sebab Sengketa Internasional
Sengketa adalah permasalah antara dua
negara atau lebih
Tujuan hukum internasional ialah
untuk mengatur hubungan-hubungan antarnegara berdasarkan keadilan,
perikemanusiaan, kesusilaan, baik masa perang maupun masa damai. Hukum damai
mengurus hubungan antar negara walaupun dalam keadaan damai. Peranan hukum
internasional, misalnya mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi,
membuat, melaksanakan, dan menghapus traktat. Selain mengatur masalah
kepentingan bersama dalam ekonomi, sosial, dan budaya. Hukum damai juga
mengatur cara memecahkan perselisihan dengan jalan damai, seperti perundingan
diplomatik dan mediasi dengan meminta pihak ketiga sebagai perantara.
Hukum perang adalah hukum yang
mengatur hubungan antarnegara yang berperang dan menentukan larangan-larangan
cara berperang. Dalam konteks hukum internasional, sengketa internasional
melibatkan hubungan antarnegara. Jika dilihat dari cakupannya, maka sengketa
internasional mencakup sengketa antarnegara dan negara, negara dan individu,
negara dan korporasi asing serta sengketa antarnegara dan kesatuan kenegaraan
bukan negara. Dari beberapa permasalahan mengenai suatu tindakan yang dapat
menimbulkan sengketa internasional dapat dibagi dalam pelanggaran
internasional.
Macam-macam Pelanggaran
Internasional, yaitu :
a. Pelanggaran Traktat atau berkenan dengan
kewajiban-kewajiban kontraktual ; pengambilan hak milik. Prinsip hukum
internasional adalah bahwa “ setiap pelanggaran atas perjanjian menimbulkan
suatu kewajiban untuk mengganti rugi “
b. Pelanggaran-pelanggaran Internasional (
kesalahan-kesalahan yang tidak ada kaitannya dengan kewajiban-kewajiban
kontraktual ).
c. Klaim-klaim.
Tindakan-tindakan yang membahayakan atau dapat membahayakan Perdamaian
Internasional, seperti :
- Agresi;
- Gangguan terhadap kemerdekaan
nasional;
- Gangguan terhadap hubungan
persahabatan negara-negara.
Pelanggaran internasional yang
dapat menimbulkan sengketa, yaitu :
a. Pelanggaran agresi;
b. Mempertahankan dominasi kolonial dengan
ketentuan ( yang bertentangan dengan penentuan nasib sendiri );
c. Pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya
serius terhadap larangan melakukan perbudakan , genocide,apartheid serta
pencemaran besar-besaran terhadap atmosfer dan udara.
Faktor yang menyebabkan terjadinya Sengketa Internasional, yaitu :
a. Faktor Ideologi, yaitu pertentangan atau
sengketa Internasional yang dipicu oleh perbedaan Ideologi. Misalnya,
pertentangan antara Negara pendukung Negara Liberal dan Negara pendukung
Ideologi Sosialis-Komunis.
b. Faktor Politik, yaitu pertentangan atau
sengketa antar negara yang dipicu oleh adanya kepentingan untuk menguasai
bagian wilayah Negara atau perbatasan wilayah Negara. Misalnya, sengketa antara
Malaysia dan Indonesia mengenai Pulau Sipandan dan Ligitan.
c. Faktor Ekonomi, yaitu pertentangan atau
sengketa antar negara yang dipicu oleh adanya perebutan Sumber Daya Alam ( SDA
). Misalnya ketika Amerika Serikat menyerang Irak, banyak pengamat politik yang
menduga bahwa disamping faktor politik, juga faktor ekonomi, yaitu ingin
menguasai Minyak di Timur Tengah.
d. Faktor Sosial Budaya, yaitu pertentangan
atau sengketa yang terjadi karena perbedaan sosial budaya. Misalnya, Fanatisme
Budaya Arab terhadap Dunia Non-Arab sehingga terjadi pemberontakkan dan teror (
Mesir, Iran, Aljazair, dan Libya )
e. Faktor Pertahanan dan Keamanan, yaitu
pertentangan atau sengketa yang terjadi karena masing-masing pihak
mempertahankan daerahnya atau kekuasaannya. Misalnya, saat Irak menduduki dan
mempertahankan wilayah Kuwait, kemudian diserang oleh pasukan Amerika Serikat
dengan pasukan multinasional dari berbagai negara.
a. Batas Negara dan Daerah Perbatasan
Sejak awal peradaban, manusia merasa
perlu membagi dunia atas teritorial-teritorial yang menyatukan anggota kelompok
mereka dan memisahkannya dari kelompok lain. Pembagian awal ini sering
didasarkan atas luas tanah pertanian atau pengaruh pusat kota atas daerah
sekitarnya. Ketika kelompok-kelompok yang terbagi atas kerajaan mulai
mengembangkan teritiorialnya, mereka melanggar batas kerajaan lain. Perang pun
pecah yang akhirnya diikuti dengan perdamaian. Hasilnya adalah daerah transisi
antardua wilayah kerajaan berupa daerah perbatasan.
b. Sengketa
Sengketa batas negara muncul
ketika suatu negara mengklaim daerah yang berdekatan dengan negara yang lain
karena hal-hal tertentu yang dimiliki oleh daerah tersebut. Hal-hal yang
dimaksud meliputi catatan sejarah atau budaya, posisi strategis, atau sumber daya
ekonomi seperti minyak bumi dan air tanah. Sengketa tidak akan terjadi sebelum
konfllik militer atau upaya diplomatik terjadi, meskipun klaim informal oleh
suatu negara juga dapat menimbulkan ketegangan.
Ada empat jenis sengketa jenis
batas negara, antara lain sebagai berikut :
1.) Sengketa Posisi
Lokasi batas disengketakan oleh
satu kelompok atau lebih. Suatu negara bisa tidak sepakat tentang suatu batas
karena survei yang tidak akurat atau catatan yang sudah tua, atau karena alasan
lain. Ciri-ciri geografis seperti sungai dan pegunungan sering digunakan
sebagai batas alam karena posisisnya yang pasti. Namun, dari waktu ke waktu
ciri-ciri geografis ini berubah karena proses geofisika. Sebagian Sungai Kongo
yang membentuk batas antara negara Kongo dan Republik Demokratik Kongo
dipersengketakan karena pergeseran pulau dan aliran sungai.
2.) Sengketa Teritorial
Terjadi jika suatu negara
mengklaim sebuah wilayah yang berada di wilayah negara lain atau ketika
batasnya dipersengketakan. Jenis sengketa ini sering terjadi karena alasan
sejarah atau budaya. Kelompok budaya tertentu mungkin telah menempati sebuah
daerah dalam jangka waktu yang lama dan mendasar klaim mereka atas hal ini.
Contohnya, invasi Irak ke Kuwait tahun 1990 dan sengketa Semenanjung Bsi antara
Nigeria dan Kamerun.
3.) Sengketa Sumber Daya
Sangat lazim terjadi akhir-akhir
ini. Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia juga disebabkan adanya
sumber daya minyak bumi di wilayah itu. Perubahan kecil terhadap suatu batas
atau akuisisi pulau lain yang tidak signifikan ( dalam kasus ini Pulau Sipadan
dan Ligitan oleh Malaysia ) dapat menghasilkan banyak manfaat ekonomi di bawah
hukum internasional, seperti diperolehnya Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE ) yang
memberikan pemasukan kepada negara di perairan internasional. Contoh lain yang
mirip adalah Rockall Island di Samudera Atlantik yang diklaim oleh Irlandia,
Denmark, dan Eslandia. Selain itu, Kepulauan Spratly di Laut Cina Selatan juga
diklaim oleh tidak kurang dari enam negara.
4.) Sengketa Budaya
Terjadi jika kelompok yang
berbeda secara budaya memilih untuk memisahkan diri dari kelompok lain di
wilayah mereka, bila perlu dengan menggunakan kekuatan bersenjata. Sebuah
kelompok dapat berbeda secara budaya karena berbagai faktor. Umumnya,
faktor-faktor itu adalah latar belakang suku bangsa, afiliasi agama, keyakinan
politik, dan bahasa. Sengketa budaya paling sulit diselesaikan karena
mengandung nilai pribadi dan nasional.
3. Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional
a. Metode-metode Diplomatik
1.) Negosiasi
Merupakan metode penyelesaian
sengketa yang paling tradisional dan sederhana. Dalam metode negosiasi,
penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga. Pada dasarnya, negosiasi
hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.
Apabila kedua pihak menemukan jalan keluar sengketa, maka setiap pihak
memberikan konsesi kepada pihak lawan. Terkadang negosiasi merupakan cara
pertama sebelum para pihak menggunakan cara-cara lain.
2.) Mediasi
Merupakan bentuk lain negosiasi.
Perbedaannya, mediasi melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku
mediasi ( mediator ). Seorang mediator merupakan pihak ketiga memiliki peran
aktif untuk mencari solusi yang tepat dalam melancarkan terjadinya kesepakatan
di antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya dapat terlaksana apabila
para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh
para pihak yang bersengketa.
3.) Inquiry
Metode ini digunakan untuk
mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau
badan yang bersifat internasional guna mencari dan mendengarkan bukti-bukti
yang relevan dengan permasalahan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, badan ini
dapat mengeluarkan sebuah fakta disertai dengan penyelesaian permasalahan.
4.) Konsiliasi
Merupakan metode penyelesaian
pertikaian yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh
pihak-pihak, baik bersifat permanen atau sementara.
Perbedaan antara konsiliasi dan
mediasi adalah mediasi merupakan perluasan dari negosiasi, sedangkan konsiliasi
memberikan peran bagi pihak ketiga yang setaraf dengan inquiry atau arbitrase.
Dalam konsiliasi, pencarian fakta bukanlah hal yang mutlak harus ada.
Kemiripannya dengan mediasi terletak pada penyelesaian yang diajukan tidak
memiliki kekuatan memaksa.
b. Metode-metode Legal
Metode ini merupakan cara
penyelesaian sengketa internasional secara yudisial ( hukum ) dalam hukum
internasional, yang tentu saja berbeda dengan sistem hukum nasional. Beberapa
metode penyelesaian secara legal adalah sebagai berikut :
1.) Arbitrase
Metode ini digunakan dalam hukum
nasional dan hukum internasional. Secara tradisional, arbitrasi digunakan dalam
persoalan-persoalan hukum, biasanya dalam persengketaan mengenai perbatasan dan
wilayah. Arbitrase memberikan keleluasaan kepada para pihak yang bersengketa
untuk menentukan proses perkara. Hal ini terbukti dengan adanya kebebasan para
pihak untuk memilih arbitrator.
2.) Mahkamah Internasional
Merupakan pengadilan yang
memiliki yuridiksi atas berbagai persoalan internasional. Mahkamah
Internasional berwenang untuk memutuskan suatu kasus dengan persetujuan semua
pihak yang bersengketa. Fungsi Mahkamah Internasional dinyatakan dalam Piagam
PBB Pasal 38 ayat ( 1 ), yaitu memutus perkara sesuai dengan hukum
internasional atau berlandaskan sumber-sumber hukum internasional. Dalam
memutus perkara, Mahkamah Internasional harus memerhatikan bukti-bukti yang
diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan
bagi Mahkamah Internasional untuk mengunjungi objek sengketa.
Menurut Pasal 60, putusan
Mahkamah Internasional bersifat final dan mengikat yang dibatasi oleh Pasal 59,
yaitu putusan hanya mengikat para pihak yang terkait. Dalam hal salah satu
pihak gagal menjalankan kewajibannya, pihak yang dirugikan dapat mengajukan ke
Dewan Keamanan ( Pasal 94 ).
3.) Pengadilan-pengadilan lainnya
Salah satu persoalan hukum yang
acapkali timbul dalam era globalisasi adalah persengketaan dalam perdagangan
internasional. WTO sebagai sebuah organisasi perdagangan dunia memiliki sistem
peradilan tersendiri untuk menyelesaikan sengketa. Sistem peradilan ini
dibentuk tahun 1994 bersamaan dengan berdirinya WTO. Tujuannya untuk
menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan perjanjian-perjanjian perdagangan
dengan menggunakan konsultasi-konsultasi antarpihak, mediasi, konsiliasi, dan
arbitrase.
Contoh lain adalah pengadilan
yang didirikan atas dasar Konvensi Hukum Laut 1982. Pengadilan ini ditujukan
untuk menangani persoalan-persoalan yang timbul akibat hukum laut yang baru.
4. Penyelesaian Sengketa Melalui Organisasi
a. Organisasi regional
Dalam Deklarasi Manila ( 1982 )
tentang penyelesaian sengketa secara damai, dinyatakan bahwa sengketa dapat
diselesaikan melalui organisasi regional. Contoh organisasi regional adalah
NATO, Uni Eropa, ASEAN, dan Liga Arab. Salah satu fungsi utama organisasi
regional adalah menyediakan wadah yang terstruktur bagi pemerintah negara untuk
melakukan hubungan-hubungan diplomatik.
b. PBB
Sebagaimana amanat Pasal 1 Piagam
PBB, salah satu tujuan PBB adalah mempertahankan perdamaian dan keamanan
internasional. Tujuan tersebut sangat terkait dengan upaya penyelesaian
sengketa secara damai. Tidak mungkin perdamaian dapat tercipta apabila sengketa
antarnergara tidak terselesaikan. Oleh karena itu, sebuah mekanisme
penyelesaian sengketa merupakan hal penting demi tercapainya tujuan PBB.
Institusi PBB yang berperan
penting dalam penyelesaian pertikaian secara damai adalah Dewan Keamanan,
Majelis Umum, dan Sekretaris Jenderal.
C. PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM
MENYELESAIKAN SENGKETA
1. Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional ( MI )
merupakan organ hukum utama PBB yang didirikan tahun 1945 berdasarkan Piagam
PBB sebagai kelanjutan Mahkamah Permanen Keadilan Internasional Liga
Bangsa-Bangsa. Lembaga ini bertugas memutuskan kasus hukum antarnegara dan memberikan
pendapat hukum kepada PBB dan lembaga-lembaganya tentang hukum internasional.
Markas besar MI terletak di Den Haag, Belanda.
Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi
anggota MI. Sebuah negara yang bukan anggota MI dapat menjadi pihak Statuta MI
atau menggunakan MI jika menerima syarat-syarat yang ditetapkan oleh PBB dan
setuju memberikan kontribusi dana kepada MI.
Sengketa dapat dibawa ke MI
melalui dua cara :
Pertama, melalui kesepakatan
khusus antarpihak, yaitu semua pihak setuju mengajukan persoalan kepada MI.
Kedua, melalui permohonan sendiri
oleh suatu pihak yang bertikai. Ini terjadi, jika pemohon percaya bahwa
lawannya diwajibkan oleh syarat traktat tertentu untuk menerima yuridiksi MI
dalam hal sengketa. Atau, negara yang merupakan para pihak dalam statuta dapat
menyatakan lebih dahulu penerimaan otomatis mereka atas yurisdiksi MI untuk
suatu atau seluruh jenis sengketa hukum. Pernyataan ini dikenal sebagai
menerima yurisdiksi wajib ( Compulsory Jurisdiction ). Setelah permohonan
diajukan, diadakan pemeriksaan perkara. Pemeriksaan perkara dilakukan melalui :
a. Pemeriksaan naskah dan pemeriksaan lisan
untuk menjamin setiap pihak dalam mengemukakan pendapatnya;
b. Sidang-sidang MI terbuka untuk umum,
sedangkan sidang-sidang arbitrase tertutup. Rapat-rapat hakim-hakim MI diadakan
dalam sidang tertutup.
Selanjutnya, sesuai Pasal 26
statuta, MI dari waktu ke waktu dapat membentuk satu atau beberapa kamar yang
terdiri atas 3 hakim atau lebih untuk memeriksa kategori tertentu atas kasus-kasus,
seperti perburuhan atau masalah-masalah yang berkaitan dengan transit dan
komunikasi.
MI memberikan pendapat hukum
tentang pertanyaan Majelis Umum PBB, Dewan Keamanan, dan organ serta lembaga
khusus PBB lain yang telah diberi wewenang oleh Majelis Umum untuk meminta
pendapat seperti itu atau yang diizinkan oleh konstitusi.
2. Hakim dalam Mahkamah Internasional
MI terdiri atas 15 Hakim, yang
masing-masing dipilih melalui Sistem Mayoritas Absolut oleh Dewan Keamanan dan
Majelis Umum, yang masing-masing mengambil suara secara Independen. Para hakim
dipilih untuk jangka waktu 9 tahun dan dapat dipilih kembali ; tidak boleh ada
dua hakim MI dari Negara yang sama.
3. Prosedur Penyelesaian Sengketa
Internasional Melalui Mahkamah Internasional
Sengketa internasional dapat
diselesaikan oleh Mahkamah Internasional melalui prosedur berikut :
1.) Telah terjadi pelanggaran HAM atau
kejahatan humaniter ( kemanusiaan ) di suatu negara terhadap negara lain atau
rakyat negara lain.
2.) Adanya pengaduan dari korban ( rakyat ) dan
pemerintahan yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari negara yang
bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan
humaniter lainnya.
3.) Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM
PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya.
4.) Pengaduan ditindaklanjuti dengan
penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat
terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka
pemerintahan dari negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat
diajukan ke Mahkamah Internasional.
5.) Dimulailah proses peradilan sampai
dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan apabila terbukti bahwa pemerintahan
atau individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap
konvensi-konvensi internasional berkaitan dengan pelanggaran HAM atau kejahatan
humaniter; mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi
tidak dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan
itu.
Mahkamah Internasioanl memutuskan
sengketa berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan
dan kebaikan apabila disetujui oleh negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah
Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa banding. Keputusan Mahkamah
Internasional mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang
dipersengketakan.
Dalam Pasal 57 statuta, hakim Mahkamah
Internasional dapat mengemukakan pendapat terpisah atau Dissenting Opinion (
pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan
keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut ).
4. Dukungan Keputusan Mahkamah Internasional
dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Piagam PBB menciptakan mesin untuk
menjaga perdamaian dan keamanan serta menyelesaikan konflik antar Bangsa.
Piagam PBB juga secara khusus mengarahkan Majelis Umum untuk mendorong
perkembangan berkelanjutan dan Kodifikasi Hukum Internasional. Untuk
menjalankan tugas ini, Majelis Umum menciptakan dua organ turunan yaitu Komisi
Hukum Internasional ( 1947 ) dan Komisi Hukum Perdagangan Internasional ( 1966
). Selama bertahun-tahun Komisi Hukum Internasional mempersiapkan draft traktat
untuk mengkodifikasi dan memodernsasi sejumlah topik dalam Hukum Internasional
termasuk Hukum Laut, Hubungan Diplomatik, Hubungan Konsular, Hukum Traktat
antarbangsa, Hukum traktat antar bangsa-bangsa dan Organisasi Internasional,
kekebalan Negara dari Yurisdiksi Negara lain keberlanjutan suatu negara dalam
hal traktat, serta hukum perairan air tawar internasional.
Komisi Hukum Perdagangan Internasional merumuskan hukum tentang
perdagangan internasional dan perkembangan ekonomi. Setelah disetujui oleh
Majelis Umum, draft dari komisi ini biasanya diajukan ke konferensi
internasional yang diadakan PBB