Pengertian, Arti Penting, dan Sarana-Sarana Hubungan Internasional Suatu Negara. PKN Bab 4.Kls XI
Pengertian, Arti Penting Hubungan Internasional Suatu Negara. PKN Bab 4Kls XI
Pengertian Hubungan
Internasional
A. Kerja Sama Internasional
1. Latar Belakang dan Pengertian
Hukum internasional didasarkan
atas pemikiran bahwa adanya masyarakat internasional yang terdiri dari
negara-negara yang merdeka, sederajat dan berdaulat. Kehidupan negara-negara
itu mempunyai hubungan saling ketergantungan satu sama lain. Karena itu mereka
saling bekerja sama dalam hubungan internasional. Demikian juga bangsa
Indonesia melaksanakan kerja sama internasional dalam berbagai bidang, baik
dalam ruang lingkup bilateral, regional, maupun multilateral.
2. Perlunya Kerja Sama
Internasional
Masalah-masalah yang dialami
suatu negara belum tentu bisa diatasi sendiri tetapi akan melibatkan banyak
negara untuk merasa ikut bertindak dan membantu memecahkannya karena mereka
menganggap bahwa masalah itu sudah menjadi bagian dari masalah global. Contoh
masalah kebakaran hutan yang pernah terjadi di Indonesia, yang dampaknya
dirasakan pula oleh negara lain seperti Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam,
Philipina, Thailand, bahkan Jepang. Negara-negara tersebut dengan penuh
kepedulian membantu Indonesia memadamkan kebakaran hutan di Indonesia. Akibat
yang lebih dasyat apabila sampai merusak lapisan ozon. Masalah global selalu
timbul siring dengan perkembangan dunia.
Faktor yang mendorong
berkembangnya masayarakat dunia:
1. perkembangan iptek
2. perkembangan ekonomi pasar
3. tenaga kerja yang mahal
4. kebutuhan negara industri
mengenai ekositem dunia
Kerja sama internasional
senantiasa diarahkan untuk kepentingan dan pembangunan di negaranya
masing-masing serta kawasan sekitarnya.
Menurut RENSTRA ( Rrencana
Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Indonesia ) adalah hubungan antar bangsa
dalam segenap aspeknya yang
dilakukan suatu Negara yang meliputi aspek
politik, ekonomi, social budaya dan hankam dalam rangka mencapai tujuan
nasional bangsa itu.
Hubungan Internasional merupakan
kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok,
ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara
bangsa.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia
adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. untuk memajukan kesejahteraan
social
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan untuk melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
B. Wujud dari Hubungan
Internasional :
a. Individual ( turis mahasiswa pedagang
yang mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik
di antara mereka ).
b. Antar kelompok (Lembaga social dan
keagamaan dan perdagangan yang melakukan kontak secara insidental, periodik
atau permanen).
c. Hubungan antar Negara ( negara yang
satu dengan negara lainmengadakan kerjasama dalam bidang ekonomi, kebudayaan,
tekhnologi, dll ).
C. Sifat Hubungan Internasional :
a. Persahabatan
b. Persengketaan
c. Permusuhan
d. Peperangan
D. Pola Hubungan Internasional :
a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap
bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme. Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi
industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka
timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan
bangsa lain itu.
b. Saling ketergantungan : hubungan ini
terjadi antara negara-negara yang belum berkembang (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara
maju. Negara baru merdeka atau negara
berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan
ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar
global. Namun mereka tidak memiliki
modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi
negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha
menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau
kemiliteran negara atau kawasan tertentu
tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
c.
Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama
dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka. Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama
oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan dalam kualitas sumber dayanya, terutama
sumber daya manusianya.
Terkait dengan hubungan sama
derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar
bangsa harus bertolak pada kodrat manusia.
Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang
merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena
itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat
manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara
dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
Oleh karena itu nasionalisme bangsa
indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme
adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah
bangsa lain. Kosmopolitisme adalah
pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri )
sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas
terhadap bangsanya sendiri.
Itulah sebabnya bangsa indonesia
memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn
bangsa manapun.
2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia
tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Dalam pergaulan itu terjadi saling
memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
Aktif berarti :
1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama
dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
2. Bangsa indonesia aktif membela bangsa yang terancam keberadaan
dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
Dalam pelaksanaan kerjasama dan hubungan Internasional Presiden sebagai
kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu
oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan
Konsul Negara lain yang diterimanya.
Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara
lain telah diatur dalam pasal 13 UUD
1945, yang berbunyi :
Ayat 1
Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2 Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
E. Arti Penting Hubungan dan
kerjasama Internasional :
Tidak satupun bangsa di dunia ini
dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain. Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan
kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh
pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Disamping itu hubungan antar bangsa
penting disebabkan :
1. Menciptakan hidup berdampingan secara
damai.
2. Mengembangka penyelesaian masalah
secara damai dan diplomasi.
3. Membangun solidaritas dan saling
menghormati antar bangsa.
4. Berpartisipasi dalam melaksanakan
ketertiban dunia
5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
F.Sarana Hubungan Internasional :
a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk
melaksanakan politik luar negeri suatu Negara
dalam hubungannya
dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara
pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah
dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic
suatu Negara di Negara lain. :
- perunding
(negotiation)
- Melaporkan
(reporting)
- Perwakilan (refresentation)
- Melindungi
kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
b. Propaganda : usaha sistimatis untuk
mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih
ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk
kepentingan Negara yang membuat propaganda.
c. Ekonomi : Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas
dalam hubungan internasional baik dalam
masa damai maupun masa perang. Pada masa
tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat
memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi
ekspor dan impor.
d. Kekuatan militer dan perang (show of
Force): Peralatan militer yang memadai
dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat
dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu
menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan
nasuonalnya. Maka dengan demikian
demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk
menampilkan kekuatannya. Namun yang
lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.
G.Asas-asas dalam Hubungan
Internasional :
1. Asas Teritorial yaitu hak dari suatu
Negara atas wilayahnya, berhak menegakkan hokum terhadap barang dan semua orang
yang berada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan yaitu kekuasan Negara
atas warga negaranya, setiap warga Negara dimanapun ia berada tetap mendapat
perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu
hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya walaupun berada di
Negara asing.
3. Asas kepentingan umum Yaitu
Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
masyarakat. Negara dapat menyesuaikan
diri dengan semua peristiwa yang ada hubungannya dengan kepentingan umum. Hukum tidak terbatas oleh wilayah suatu Negara.
H. Perwakilan Negara di Luar
Negeri :
a.. Perwakilan Diplomatik : adalah lembaga
kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan
negara lain. Tugas ini dilakukan oleh
perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan
atase-atase.
Dalam praktik internasional ada dua
jenis perwakilan diplomatik :
1. Kedutaan Besar, yang ditugaskan tetap
pada suatu negara tertentu untuk saling memberikan hubungan rutin antar negara tersebut.
2.
Perutusan Tetap, yang ditempatkan pada suatu organisasi internasional (PBB).
b..Tingkatan dan Kepangkatan Perwakilan
Diplomatik :
Tingkatan dan kepangkatan
perwakilan diplomatik menurut menurut Kongres di Aachen tahun 1918 sbb :
1. Duta Besar ( Ambassador) adalah
tingkatan tertinggi dalam perwakilan diplomatik. Duta Besar memiliki kekuasaan penuh dan luar
biasa dan ditempatkan pada negara yang punya hubungan erat dan banyak hubungan
timbal balik. Dalam beberapa hal seorang duta besar dapat memutuskan sesuatu
yang menyangkut negaranya tanpa berkonsultasi dengan kepala negaranya terlebih
dahulu.
2. Duta (Gerzant) adalah setingkat lebih
rendah dari duta besar, biasanya ditempatkan pada negara yang tidak banyak
hubungan timbal balik dan derajat kereratan hubungan lebih rendah dari pada
negara yang mengirim duta besar. Segala
persoalan. Segala persoalan yang
menyangkut ke dua negara, seorang duta harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan pemerintah negaranya.
3. Menteri Presiden (Minister President)
adalah mereka yang tidak dianggab sebagai wakil kepala negara, tetapi hanya
ditempatkan untuk mengurus urusan-urusan negaranya.
4. Kuasa Usaha (Charge D’affair), kuasa
usaha tidak diperbantukan kepada kepala negara, tetapi kepada menteri luar
negeri negara penerima. Berhubungan
dengan kepala negara negara penerima melalui menteri luar negeri negara
penerima.
5. Atase-atase, adalah tenaga ahli
kedutaan, ada atase militer. atase perekonomian, atase pendidikan dan kebudayaan,
dll.
c.. Fungsi, Hak dan Kewajiban Perwakilan
Diplomat menurut Konvensi Wina tahun 1961 :
1.Wakil negara pengirim di negara
penerima
2. Melindungi kepentingan negara
dan warga negara pengirim sesuai hukum
internasional.
3. Mengadakan perundinagn dan
persetujuan dengan negara penerima.
4. Mengetahui keadan dan
perkembangan di negara penerima dengan cara yang
syah sesuai dengan
Undang-undang dan melaporkannya kepada negara
pengirim.
5. Memelihara persahabatan serta
membina hubungan ekonomi, pendidikan dan
kebudayaan, ilmu pengetahuan
antara negara pengirim dan penerima.
d.. Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan
Diplomatik :
1. Sudah habis masa jabatan
2. Ia ditarik oleh pemerintah
negaranya
3. Karena tidak disenangi (di
persona non grata )
4. Negara penerima perang dengan
negara pengirim.
e. Hak Kekebalan (immunitet) Korps
Diplomatik :
a. Hak Ekstrateritorialitas, hak
kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah
kedutaan termasuk halaman dan bangunannya dimana terpancang bendera dan lambang
negara itu. Berdasarkan hukum internasional daerah itu dipandang sebagai daerah
negara pengirim. Orang yang masuk tanpa
izin bisa dikeluarkan. Gedung perwakilan
negara asing tidak boleh digeledah atau dimasuki oleh petugas kehakiman,
polisi, tanpa seizin kepala perwakilan diplomatik yang bersangkutan. Arsip-arsip, surat-surat ataupun telegram
tidak boleh dibuka oleh polisi, hakim tersebut.
Warga negara yang mencari perlindungan digedung perwakilan diplomatik
tidak dapat ditanmgkap begitu saja melainkan harus melalui perundingan dengan
kepala perwakilan setempat. Kecuali
pelaku kejahatan, yang memang harus diserahkan
pada polisi setempat.
b. Hak Kekebalan atau Kebebasan
Korps Diplomatik, setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan
peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut dimuka
pengadilan. Mereka dibebaskan dari pajak
dan bea cukai, bebas pemeriksaan atas tas diplomatik, bebas mendirikan tempat
ibabad dilingkungan kedutaan.
f.. Perwakilan Konsuler : adalah
lembaga kenegaraan di luar negeri yang
bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain. Ada konsuler
yang bersifat
tetap ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah
menghubungkan perdagangan ke dua negara.
Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas
jasa-jasanya itu.
1. Tingkatan kepangkatan perwakilan
konsuler :
a. Konsul Jenderal,
membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu
kota negara tempat
ia bertugas.
b. Konsul , konsul
mengepalai suatu kekonsulan yang
membawahi satu
daerah kekonsulan
kadang-kadang diperbantukan konsul Jenderal.
c. Konsul Muda,
mengepalai kantor wakil konsulat yang ada didalam
satu daerah
kekonsulan. Kadang diperbantukan kepada konsul jenderal
atau Konsul.
d gen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal
atau oleh konsul untuk
engurus hal
tertentu yang berhubungan dengan daerah kekonsulan,
iasanya ditempatkan
di kota-kota yang termasuk kekonsulan.
g. Fungsi Perwakilan Knsuler
menurut Konvensi Wina :
1. Melindungi kepentingan
negara pengirim dan warga negaranya, badan
hukum sesuai dengan hukum
internasional ( sesuai batas-batas yang
di izinkan).
2. Memajukan hubungan
perdagangan, ekonomi, kebudayaan dan iptek ke dua
negara.
3. Mengeluarkan paspor dan Visa
atau dokumen perjalanan kepada warga
negara pengirim.
4. Bertindak sebagai notaris dan
panitera sipil, melakukan fungsi administratif
yang tidak bertentangan
dengan peraturang negara penerima.
h. Berakhirnya misi perwakilan
konsuler :
1. Fungsi seorang pejabat konsuler
telah berakhir
2. Penarikan dari negara pengirim
3. Pemberitahuan bahwa ia bukan
lagi sebagai anggota staf konsuler
I. Perbedaan perwakilan
diplomatiok dengan perwakilan konsuler:
a. Korps Diplomatik :
1. Memelihara kepentingan negaranya dengan
melakukan hubungan dengan
pejabat tingkat pusat.
2. Berhak mengadakan hubungan
bersifat politik.
3. Satu negara hanya memiliki satu
perwakilan diplomatik di negara penerima.
4. Mempunyai hak ekstrateritorial
(tidak tunduk pada kekuasaan peradilan)
b. Korps Konsuler :
1. Memelihara kepentingan negaranya
dengan melaksanakan hubungan dengan
pejabat tingkat daerah
(setempat).
2. Berhak mengadakan hubungan yang
bersifat non politik
3. Satu negara dapat mempunyai
lebih dari satu perwakilan konsuler.
4. Tidak mempunyai hak
ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan
peradilan).
J. PERJANJIAN INTERNASIONAL
1). Pengertian perjanjian internasional
a. Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan anatara anggota masyarakat
bangsa-bangsa yang bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu. Dalam
definisi ini subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah
anggota masyarakat bangsa-bangsa, lembaga-lembaga internasional dan
negara-negara.
b. Definisi lain Perjanjian
Internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum
internasional (lembaga internasional. negara) yang menurut hukum internasional
menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
2) Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah
suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara
negara. Dalam hal ini subyek hukum internasional hanyalah negara.
3) G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah
suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan
kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk
bilateral maupun multilateral.
4) Konvensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah
suatu persetujuan yang dibuat antarnegara dalam bentuk tertulis, dan diatur
oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih
instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.
5) Indonesia mengacu kepada UU
No. 37 Th 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Perjanjian internasional adalah
perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional
dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara,
organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya, serta
menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.
UU No. 24 Th 2000 tentang
Perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional adalah
perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum
internasional, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban
di bidang hukum publik.
Kesimpulan
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat
antara subyek-subyek hukum internasional yang satu dengan subyek-subyek hukum
internasional yang lainnya, adanya persetujuan dan penyesuaian kehendak yang
dapat menimbulkan hak dan kewajiban dalam hubungan internasional