PERKOPERASIAN DI INDONESIA | ekonomiakuntansiid
Sejarah dan Perkembangan Koperasi Di Indonesia, Pengetian Koperasi, Koperasi Sekolah, Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) Koperasi
Sejarah dan Perkembangan Koperasi Di Indonesia,
A. Pendahuluan
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan
sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan
kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip
koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai
badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah :
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
Prinsip-Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
B. Sejarah
Koperasi Di Indonesia
Sejarah
koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi
dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil.
Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari
penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di
Indonesia ide - ide perkoperasian
diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi
perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan
bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada
tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada
tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan
koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah
bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama
kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.
menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
2.
memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3.
memberikan kredit
kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
C.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI
TERPIMPIN
Peraturan konsep pengembangan
koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa
dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi
diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin
berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia
dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang
layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap
yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi
terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan
koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan
saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism,
tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai
dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde Baru yang dimulai
titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967
telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No.
12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut
adalah sebagai berikut ;
1.
Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi
sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai
wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas
dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2.
a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk
Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana
dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa
untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang
semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector
ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta
bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka
memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme
Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha
Esa.
3.
Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban
membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung
tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil,
koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian
rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas
dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran
maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian
ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun
perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan
orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA REFORMASI
Potensi koperasi pada saat ini
sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis
koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti
jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan
otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi
benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi
potensikeuangan, pengembangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat
inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran
koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin
kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk
dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga
arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah
(masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa
keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan
dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat
diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan
koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam
menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan
sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju
koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh
koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah
perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk
memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke
luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan
merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air
yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
D. Arti Lambang
Koperasi
Arti
Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
1. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan
dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa
Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,
inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Ø Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
Ø Sebagai
dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
Ø Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
Ø Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
1. Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan
yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara
Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
2. Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel
melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta
mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga
dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
3. Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul,
atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh
kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh
Indonesia;
4. Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
*Tulisan
: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
*Gambar
: 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah
lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan
seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan
berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
E. Bentuk dan
Jenis Koperasi
1 Jenis Koperasi menurut fungsinya
· Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
· Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2 Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi
Primer
ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki
cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
1).
Koperasi
pusat
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2).
Gabungan
koperasi
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3).
Induk
koperasi
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3 Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi
produsen
adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah
tangga usaha.
·
Koperasi
konsumen
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa
yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau
keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya
berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
F. Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi
Sebenarnya tanpa kita bahas di Materi ini pun saya yakin sobat genggam internet sering sekali mendengar Istilah Koperasi ini, sehingga tidak mengherankan Jika banyak yang sudah mengetahui Istilah koperasi dan bahkan mungkin sekarang ada sobat yang sudah ikut program koperasi ini. Tapi jika di tanya langsung tentang Koperasi, Misalnya Apa si Pengertian Koperasi itu.?, Jelaskan Tujuan Berdirinya Koperasi.?, Jelaskan Fungsi dan Manfaat Koperasi.?, Serta Apa saja Jenis-jenis atau macam-macam koperasi itu.? apakah sobat bisa menjawab kesemua pertanyaan tersebut.? jika belum mari sekarang kita simak langsung materinya dibawah ini.
Indonesia memiliki koperasi sebagai landasan perekonomian bangsa, setiap negara punya kebijakan masing-masing mengenai ekonomi mereka dan Indonesia memilih koperasi sebagai salah satu cara menstabilkan ekonomi negara. Lalu apa itu pengertian koperasi ? Dan apa saja fungsinya ? Mari simak penjelasan dibawah ini.
Koperasi
1.Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
Sebenarnya tanpa kita bahas di Materi ini pun saya yakin sobat genggam internet sering sekali mendengar Istilah Koperasi ini, sehingga tidak mengherankan Jika banyak yang sudah mengetahui Istilah koperasi dan bahkan mungkin sekarang ada sobat yang sudah ikut program koperasi ini. Tapi jika di tanya langsung tentang Koperasi, Misalnya Apa si Pengertian Koperasi itu.?, Jelaskan Tujuan Berdirinya Koperasi.?, Jelaskan Fungsi dan Manfaat Koperasi.?, Serta Apa saja Jenis-jenis atau macam-macam koperasi itu.? apakah sobat bisa menjawab kesemua pertanyaan tersebut.? jika belum mari sekarang kita simak langsung materinya dibawah ini.
Indonesia memiliki koperasi sebagai landasan perekonomian bangsa, setiap negara punya kebijakan masing-masing mengenai ekonomi mereka dan Indonesia memilih koperasi sebagai salah satu cara menstabilkan ekonomi negara. Lalu apa itu pengertian koperasi ? Dan apa saja fungsinya ? Mari simak penjelasan dibawah ini.
Koperasi
1.Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
2.Tujuan Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
3.Macam-Macam koperasiSecara Umum Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah ulasannya
1). Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2). Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3). Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
1). Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2). Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3). Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
Fungsi koperasi
Dan pembahasan yang terakhir adalah fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.
Dan pembahasan yang terakhir adalah fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.
G. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah merupakan koperasi yang
didirikan di sekolah yang anggotanya terdiri dari siswa/siswi sekolah.
koperasi sekolah dapat didirikan di berbagai jenjang pendidikan, seperti
koperasi SD, koperasi Sekolah Menengah Pertama, dan sebagainya.
Koperasi sekolah juga dapat diartikan sebagai koperasi yang berada di
lembaga pendidikan lainnya, selain pendidikan formal, seperti yayasan,
organisasi masyarakat, sekolah, dll.
Pengertian, Tujuan Dan Struktur Koperasi Sekolah Untuk Masa Depan
Keputusan Dasar
Koperasi didirikan oleh keputusan
bersama dari Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275 / SKPTS /
Mentranskop dan Nomor 0102 / U / 1983. Kemudian dijelaskan lebih lanjut
dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan koperasi Nomor
633 / SKPTS / Men / 1974 Menurut keputusan tersebut, adalah koperasi
sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah dasar, SMP, Madrasah
dan Pesantren.
Landasan Pokok
Sebuah landasan dasar dalam koperasi
Indonesia berakar pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Bab ini berisi
cita-cita untuk mengembangkan ekonomi berasas kekeluargaan. peraturan
yang lebih rinci diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.
Undang-undang ini memberikan pedoman
bagi pemerintah dan masyarakat tentang cara-cara untuk menjalankan
koperasi, termasuk koperasi sekolah. unincorporated koperasi.
administrator koperasi sekolah dan manajer yang dilakukan oleh siswa di
bawah bimbingan kepala sekolah dan guru, terutama guru ekonomi dan
koperasi.
Tanggung jawab di luar koperasi
sekolah tidak dilakukan oleh manajemen koperasi sekolah, tetapi oleh
kepala sekolah. Pembinaan koperasi sekolah dilakukan bersama oleh Kantor
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Kementerian
Pendidikan Nasional. koperasi sekolah tidak dimasukkan sebagai lebih
koperasi untuk siswa atau mahasiswa pada umumnya belum mampu untuk
mengambil tindakan hukum.
Status koperasi sekolah dibentuk di
sekolah adalah pengakuan koperasi yang terdaftar, tapi masih naik karena
masyarakat koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah diharapkan mampu
menjadi sebuah sarana bagi siswa/siswi untuk belajar melakukan bisnis
kecil, mengembangkan keterampilan organisasi, mendorong kebiasaan untuk
berinovasi, belajar memecahkan masalah, dan sebagainya.
Untuk itu sekolah membangun pertimbangan
koperasi perlu diharapkan. Untuk itu untuk mendirikan sebuah koperasi
sekolah, pertimbangan yang diperlukan untuk mengikuti dengan apa yang
diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pembentukan koperasi sekolah
- Mendukung program pembangunan pemerintah di sektor koperasi melalui program pendidikan sekolah.
- Meningkatkan kesadaran koperasi di kalangan mahasiswa.
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, teman setia, dan semangat koperasi.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan koperasi, untuk kemudian berguna dalam masyarakat.
- Membantu kebutuhan siswa dan mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan di luar sekolah.
Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan sekolah adalah untuk
mempromosikan kesejahteraan anggota koperasi itu sebdiri pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, dan untuk membantu membangun tata kelola
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur.
Sementara pembentukan koperasi di
kalangan siswa sekolah yang dilakukan dalam rangka mendukung pendidikan
siswa dan koperasi pelatihan. Dengan demikian, tujuan pembentukannya
tidak terlepas dari tujuan program pendidikan dan pemerintah untuk
menciptakan kesadaran koperasi awal.
Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
- Anggota
- Pengelolaan
- Badan Pemeriksa
- Pembina dan Pengawas
- Dewan Penasehat
Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
- Anggota koperasi sekolah pertemuan
- Manajemen koperasi sekolah
- Pengawas koperasi sekolah
Dewan Penasihat Koperasi Sekolah
Untuk keperluan pedoman koperasi sekolah, ditunjuk penasihat koperasi sekolah yang anggotanya terdiri dari :
- Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan posisinya (exofficio);
- Guru di sekolah yang bersangkutan;
- Seorang wakil dari asosiasi orangtua yang memiliki pengalaman di bidang koperasi.
Pelaksana Harian
Menerapkan biaya harian mengelola
bisnis, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur untuk
bergantian antara manajemen koperasi sekolah atau ditunjuk secara
permanen atau secara bergantian antara siswa yang bukan anggota dari
manajemen koperasi atau posisi pengawas koperasi.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam kehidupan koperasi, yang berarti berbagai
isu-isu tentang koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini
anggota dapat berbicara, memberikan usulan dan pertimbangan, menyetujui
proposal atau menolaknya, serta memberikan masukan mengenai banding atau
oleh koperasi. Oleh karena itu jumlah siswa terlalu banyak, itu bisa
melalui perwakilan atau utusan dari kelas.
Anggota Tahunan Rapat (RAT) yang
dilakukan setidaknya setahun sekali, beberapa diadakan dua kali setahun,
yaitu satu tahun untuk mengembangkan rencana yang akan bekerja dan yang
kedua untuk membahas kebijakan dewan selama tahun lalu.
Agar rapat anggota tahunan tidak
mengganggu proses belajar mengajar di sekolah, pertemuan dapat diadakan
selama tahunan liburan atau semester istirahat. Sebagai otoritas
tertinggi di toko sekolah, anggota rapat memiliki kewenangan yang cukup
besar. kekuatan tersebut, misalnya:
- Menetapkan anggaran untuk dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran untuk dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih dan mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan dewan;
- Meratifikasi akuntabilitas dewan dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi
berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi
syarat untuk keanggotaan, misalnya, belum membayar pokok tidak
dibenarkan menghadiri rapat anggota. Ada saat-saat ketika mereka
diizinkan untuk hadir dan mungkin juga diberi kesempatan untuk
berbicara, tetapi tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam keputusan.
Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah.
Jika keputusan tidak diperoleh dengan
cara musyawarah, keputusan oleh suara mayoritas di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Selain pertemuan rutin, koperasi sekolah
juga dapat menyelenggarakan pertemuan luar biasa dari anggota, yaitu
ketika situasi membutuhkan keputusan segera bahwa kewenangan dalam rapat
anggota. pertemuan luar biasa anggota dapat dilakukan atas permintaan
sejumlah anggota koperasi atau keputusan Dewan.
penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah jika koperasi yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah
lebih dari minimum (kuorum). Pertemuan anggota kuorum mencakup setengah
anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan
tersebut dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Ini dibahas rapat anggota tahunan
- Menilai dewan kebijaksanaan selama tahun keuangan terakhir.
- Tahunan neraca dan laporan laba rugi.
- Penilaian laporan atasan
- Membangun sebuah divisi dari SHU
- Administrator pemilu dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana selanjutnya anggaran tahun ini
- Permasalahan yang timbul
Karakteristik Koperasi Sekolah
- Bentuk yang tidak dimasukkan Hukum Enterprises.
- Anggota adalah siswa sekolah.
- Keanggotaannya selama kita masih mahasiswa.
- Sekolah Koperasi dibuka saat istirahat.
- Sebagai pelatihan dan praktek koperasi.
- Berolahraga disiplin dan kerja.
- Menyediakan pasokan mahasiswa.
- Mendidik siswa tabungan hemat.
- Tempat ekonomi dan menyelenggarakan gotong royong
Dalam melakukan kegiatan usaha atau bisnis pasti kita berharap memperoleh laba.Begitu juga dengan koperasi.Pendapatan laba dari kegiatan koperasi di sebut sisa hasil usaha.
Pengertian sisa hasil usaha koperasi
Pengertian sisa hasil usaha koperasi
Pengertian sisa hasil usaha koperasi adalah selisih pendapatan koperasi setelah di kurangi biaya biaya dan beban yang harus di bayar koperasi kepada pihak ke 3 ataupun biaya operasional harian.Sedangkan di dalam uu koperasi no 25 tahun 1992 telah di nyatakan dengan jelas bahwa:
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajakdalam tahun buku yang bersangkutan.
Jadi SHU koperasi adalah laba bersih yang di peroleh dalam satu tahun buku.Jika pendapatan baru 3 bulan atau 6 bulan maka belum termasuk sisa hasil usaha
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajakdalam tahun buku yang bersangkutan.
Jadi SHU koperasi adalah laba bersih yang di peroleh dalam satu tahun buku.Jika pendapatan baru 3 bulan atau 6 bulan maka belum termasuk sisa hasil usaha
H. Pembagian sisa hasil usaha koperasi
Pengertian Sisa Hasil Usaha Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku Untuk pembagian sisa hasil usaha koperasi telah di atur dalam uu koperasi yaitu:
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Jadi menurut uu koperasi sisa hasil usaha koperasi di atur dalam anggaran rumah tangga koperasi melalui rapat anggota.
Contoh perhitungan Sisa hasil usaha koperasi
prinsip prinsip Pembagian sisa hasil usaha koperasi pada tiap tiap koperasi tidaklah sama.Hal ini tergantung anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan.Tetapi bembagiannya tetap harus sesuai dengan uu koperasi.yang secara garis besar harus ada untuk bagian anggota.bagian pengurus,bagian pengawas,bagian karyawan dan dana pendidikan koperasi serta dana pemupukan modal koperasi.
Pada umumnya pembagian dana Sisa hasil usaha koperasi tanpa menyalahi UU koperasi adalah;
Dana cadangan koperasi 30%,
Jasa anggota 40%,
Dana pengurus dan pengawas15%,
Dana karyawan 5%,
Dana pendidikan 5%,
Danasosial 5%,
Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota,jadi dana cadangan di tetapkan dalam rapat anggota dan di tuangkan dalam anggaran rumah tangga.
Jika anggota merasa bahwa tidak perlu ada dana cadangan maka dana cadangan tersebut di tambahkan ke dalam jasa anggota sebagai pendapatan sisa hasil usaha bersih yang di terima anggota
Pengertian Sisa Hasil Usaha Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku Untuk pembagian sisa hasil usaha koperasi telah di atur dalam uu koperasi yaitu:
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Jadi menurut uu koperasi sisa hasil usaha koperasi di atur dalam anggaran rumah tangga koperasi melalui rapat anggota.
Contoh perhitungan Sisa hasil usaha koperasi
prinsip prinsip Pembagian sisa hasil usaha koperasi pada tiap tiap koperasi tidaklah sama.Hal ini tergantung anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan.Tetapi bembagiannya tetap harus sesuai dengan uu koperasi.yang secara garis besar harus ada untuk bagian anggota.bagian pengurus,bagian pengawas,bagian karyawan dan dana pendidikan koperasi serta dana pemupukan modal koperasi.
Pada umumnya pembagian dana Sisa hasil usaha koperasi tanpa menyalahi UU koperasi adalah;
Dana cadangan koperasi 30%,
Jasa anggota 40%,
Dana pengurus dan pengawas15%,
Dana karyawan 5%,
Dana pendidikan 5%,
Danasosial 5%,
Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota,jadi dana cadangan di tetapkan dalam rapat anggota dan di tuangkan dalam anggaran rumah tangga.
Jika anggota merasa bahwa tidak perlu ada dana cadangan maka dana cadangan tersebut di tambahkan ke dalam jasa anggota sebagai pendapatan sisa hasil usaha bersih yang di terima anggota
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan
bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :


Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
- SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan - SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :- Untuk Cadangan koperasi
- Untuk Jasa anggota
- Honor pengurus
- Gaji karyawan
- Dana untuk pendidikan
- Dana sosial
- Dana pembangunan lingkungan
- Keterangan :
- SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
- JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
- JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
- Keterangan :
- SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
- JU = Jasa Usaha Anggota
- JM = Jasa Modal Anggota
- Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
- VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
- Sa = Jumlah simpanan anggota a
- TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi
Contoh Kasus Perhitungan SHU
Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk anggota):- Penjualan Rp 400.000.000,-
- Harga Pokok Penjualan Rp 350.000.000,-
- Laba Kotor Rp 50.000.000,-
- Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
- Laba Bersih Rp 30.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Tuan Aldi
= (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,- - jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi
= (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-
Jadi total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,-
H.
Kesimpulan
Didirikannya koperasi itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang
relatif lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan
modal usaha, memberikan keuntungan bagi anggotanya. Jadi kesimpulan dari materi
ini, bahwa pentingnya koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
Rakyat Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para
anggotanya.