Pasar Modal | ekonomiakuntansiid
Pasar Modal
Pengetian Pasar Modal,Instrumen/Produk, Peran Pasar Modal, Lembaga Penunjang Pasar Modal, Mekanisme Transaksi, Investasi di Pasar Modal.
A. Pengertian
Pasar Modal
Pasar
modal adalah instrumen keuangan yang memperjual
belikan surat-surat berharga berupa obligasi dan equitas atau saham untuk
jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta, dan kegiatannya
dilaksanakan di bursa dimana tempat bertemunya para pialang yang mewakili investor.
Pengertian Pasar Modal, Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan dengan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden No. 52 tahun 1976 tentang pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952. menurut undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan efek adalah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
Pengertian Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan efek (jual beli) dalam bentuk instrumen keuangan, baik dalam modal (equity) dan utang.
Secara teoritis pasar modal (capital market) didefinisikan sebagai perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, dalam bentuk modal sendiri (stock) maupun hutang (bond), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (Private sector). Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (Financial market), dalam financial market, diperdagangkan semua bentuk hutang dan modal sendiri baik dan jangka panjang panjang maupun jangka pendek, baik bersifat negotiable maupun non negotiable maupun non negotiable.
Pasar modal pada hakikatnya adalah jaringan dan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang, penambahan financial assets (dan hutang) pada saat yang sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyesuaikan portofolio investasi (melalui pasar sekunder).
Menurut Marzuki Usman (1989), pasar modal adalah pelengkap disektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasa yaitu menjembatani hubungan antara pemilik modal dalam hal ini disebut sebagai pemodal (investor) dengan peminjam dana dalam dalam hal ini disebut dengan nama emiten (pereusahaan yang go public). Para pemodal meminta instrumen pasar modal untuk keperluan investasi portofolio sehingga pada akhirnya dapat memaksimumkan penghasilan.
Pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham, dan obligasi. Dalam pengertian klasik, seperti dapat dilihat dalam praktek-prakteknya di negara-negara kapitalis, perdagangan efek sesungguhnya merupakan kegiatan perusahaan swasta. Motif utama terletak pada masalah kebutuhan modal bagi perusahaan yang ingin lebih memajukan usaha dengan menjual sahamnya pada para pemilik uang atau investor baik golongan maupun lembaga-lembaga usaha.
U Tun dan Hugh T. Patrick dalam sebuah makalah IMF menyebutkan 3 pengertian tentang pasar modal sebagai berikut.
I. Definisi yang luas
Pasar modal adalah kebutuhan sistem keuangan terorganisasi, termaksud bank-bank komersial dan semua prantara dibidang keuangan serta surat-suratberharga jangka pendek, primer, dan tidak langsung.
II. Definisi dalam arti menengah
Pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun) termaksud saham-saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotek dan tabungan, serta deposito berjangka.
III. Definisi dalam arti sempit
Pasar modal adalah pasar terorganisasi yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi dengan memakai jasa makelar, komisioner, dan underwriter.
Dengan adanya pasar modal, maka perusahaan-perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana sehingga kegiatan ekonomi di berbagai sektor dapat ditingkatkan. Terjadinya peningkatan kegiatan ekonomi akan menciptakan dan mengembangkan lapangan kerja yang luas, dengan sendirinya dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sehingga secara langsung dapat berpengaruh dalam mengurangi jumlah pengangguran.
Di Indonesia, pengertian pasar modal adalah sebagaimana tertuang didalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 52 Tahun 1976 tentang pasar modal Bab 1 pasal 1 di mana disebutkan “ Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara, Tahun 1952 No. 67)”. Jadi pasar modal adalah bursa – bursa perdagangan di Indonesia yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek. Sedangkan bursa adalah gedung atau ruang yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pengertian efek disini adalah sertiap saham, obligasi atau bukti lainnya, termaksud sertifikat atau surat pengganti serta bukti sementara dari surat-surat tersebut, bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya, serta setiap alat lazim dikenal sebagai efek.
Dasar Hukum (Dalil-Dalil)
a. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
b. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
c. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
d. Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 1995 Tentang Tatacara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal.[2]
Dalil Pasar Modal
وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرِّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي اْلأَسْوَاقِ لَوْلآ أُنزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيرً
Artinya :
dan mereka berkata: "Mengapa Rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang Malaikat agar Malaikat itu memberikan peringatan bersama- sama dengan dia?
وَمَآأَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلآ إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي اْلأَسْوَاقِ وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ
فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا {20}
Artinya :
dan Kami tidak mengutus Rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. dan Kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. maukah kamu bersabar?; dan adalah Tuhanmu Maha melihat. (alfurqan : 20)
Sejarah Pasar Modal
Sebenarnya kegiatan pasar modal sudah sejak lama dikenal di Indonesia, yaitu pada zaman penjajahan Belanda. Hal ini terlihat dari didirikannya bursa efek di Batavia yang diselenggarakan oleh Vereniging Voor de Effectenhandel pada tanggal 14 Desember 1912 meskipun diketahui bahwa tujuan awalnya untuk menghimpun dana guna kepentingan mengembangkan sektor perkebunan yang ada di Indonesia. Investor yang berperan pada saat itu adalah orang-orang Hindia Belanda dan orang – orang Eropa lainnya, sedangkan efek yang diperjual belikan adalah saham dan obligasi milik perusahaan Belanda yang ada di Indonesia maupun yang diterbitkan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Perkembangan pasar modal ini cukup pesat, sehingga dibuka juga Bursa Efek Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925 dan Bursa Efek di Semarang pada tanggal 1 Agustus 1925. Terjadinya gejolak politik di Eropapada awal tahun 1939 ikut mempengaruhi perdagangan efek-efek di Surabaya dan Semarang. Sehingga yang tinggal adalah Bursa Efek Jakarta. Tetapi Bursa Efek Jakarta ini pun akhirnya tutup karena perang Dunia Kedua, yang sekaligus menjadi berhentinya aktivitas pasar modal di Indonesia.
Untuk mendorong kegiatan pasar modal, awalnya pemerintah memberikan fasilitas perpajakan kepada perusahaan – perusahaan yang go public dan kepada investor serta lembaga-lembaga penunjang yang terkait seperti bloker dan dealer, tetapi hal ini tidak berlangsung lama. Dengan dikeluarkannya peraturan perpajakan pada tahun 1983, fasilitas ini kemudian dihapus, kecuali untuk pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan berjangka lainnya yang ditunda pemungutannya. Tentu saja hal ini mempengaruhi kegiatan bursa. Iklim investasi menjadi lesu.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kemudian pemerintah mengeluarkan paket-paket deregulasi, diantaranya paket Desember 1987, Paket Oktober 1988, dan juga Paket Desember 1988. Di antara paket tersebut ada hal yang penting yang berhubungan dengan pasar modal, yaitu dikenakanya pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan berjangka lainnya sebesar 15 persen final. Di samping itu, isi deregulasi lain yang penting adalah diporbolehkannya investor asing melakukan akses di pasar Indonesia.
Dengan adanya paket deregulasi ini, maka investasi di pasar modal kembali menarik, karena pengenaan pajak final atas tabungan akan berdampak pada pendapatan masyarakat. Keuntungan dari menabung, tidak lagi memberikan keuntungan yang besar bagi masyarakat. Hal inilah yang mendorong masyarakat untuk kembali tertarik melakukan investasi di pasar modal.
Tujuan Pasar Modal
Pembiayaan perusahaan dalam jangka panjang biasanya menggunakan sekuritas obligasi, saham, dan hipotek sebagai alat pembiayaan. Alat pembiayaan sekuritas oligasi, saham, dan hipotek berhubungan dengan likuiditas perusahaan dan tingkat bunga. Jika pembiayaan jangka panjang perusahaan menggunakan instrumen pasar uang maka likuiditas perusahaan akan terganggu. Akibatnya, perusahaan akan menggunkan instrumen pasar modal sabagai alat pembiayaan jangka panjang. Pengurangan resiko tingkat bunga sabagai utang dapat dilakukan bila utang jangka panjang telah dibayar.
Partisipan dalam pasar modal terutama adalah pemerintahan dan perusahaan. Pemerintahan menjual obligasi jangka menengah dan jangka panjang untuk membiayai proyek pendidikan, transportasi dan proyek-proyek pembangunan ekonomi lainya. Pemerintah tidak pernah menjual saham karena pemerintah tidak dapat menjual klaim kepemilikan, sebaliknya perusahaan dapat menjual saham dan obligasi. Sama halnya dengan pasar uang, partisipan terbesar pada pasar modal adalah perusahaan dan individu.
Perdagangan sekuritas pada pasar modal terjadi pada pasar primer dan pasar skunder. Pasar primer adalah pasar dimana penjualan pasar sekuritas pasar modal ditempatkan pada pembeli pertama. Pembeli pertama atau pasar primer dari sekuritas pasar modal adalah perusahaan investasi, korporasi, atau individu investor dengan cara membeli semua sekuralitas pasar modal. Jika satu perusahaan menjual sekuritas pasar modal pertama kali maka penjual ini disebut penawaran perdana kepada publik.
Pasar skunder adalah tempat penjualan dan pembelian sekuritas pasar modal yang dijual pada pasar primer. Pasar skunder merupakan pasar yang lebih penting dari pasar primer karena investor ingin menjual sekuritas jangka panjang sebelum jatuh tempo pada pasar skunder. Ada dua jenis organisasi pasar sekunder dari sekuritas pasar modal, yaitu pertukaran terorganisasi (organized exchange) dan pertukaran paralel (over-the-counter exchange). Pertukaran terorganisasimempunyai suatu tempat di mana sekuritas pasar modal diperdagangkan.
Kegunaan
a. Menyajikan mekanisme mobilisasi sumber daya yang mengarah kepada alokasi sumber daya yang efisien dalam ekonomi
b. Menyediakan likuiditas dalam pasar dengan harga paling mudah, yakni biaya trasaksi terendah atau penawaran rendah menyebar pada efek (saham) yang diperdagangkan dipasar
c. Untuk memastikan transparansi dalam penentuan harga sekuritas (saham) dengan menentukan harga premi risiko (risk premia) yang merefleksikan tingkat tinggi resiko sekuritas tersebut
d. Menyediakan peluang menyusun portofolio yang terdeverensifikasi dengan baik dan untuk mengurangi level resiko melalui diversifikasi melintsi batas geografis dan melintasi waktu.
3. Unsur-Unsur Passar Modal dan Pengaturannya
Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi anatar investor dengan emiten (pengguna dana) maka kegiatan pasar modal berlangsung disuat tempat bernama bursa efek,untuk dapat berinvestasi di pasar modal ada beberapa tahapan yang merupakan bagian mekanisme procedural yang telah ditetapkan uuntuk mendukung terjadinya transaksi. Adapun Pelaku pasar Modal antara lain :
Manfaat Pasar Modal
Secara umum Manfaat melakukan investasi di pasar modal dapat dipandang dari sisi pemodal (yang membeli sekuritas) dan dari sisi emiten (yang menerbitkan sekuritas).
Dari sisi emiten, keberadaan pasar modal diperlukan sebagai suatu alternatif untuk menghimpun dan eksternal jangka panjang tanpa menggunakan intermediasi keuangan. Di samping itu, pasar modal memungkinkan perusahaan menghimpun dana dalam bentuk equity.
Kebutuhan akan dana ini menjadi makin besar kalau kegiatan perusahaan- perusahaan mengalami peningkatan. Salah satu indikator peningkatan kegiatan bisnis adalah jumlah kredit yang diberikan oleh bank-bank kepada perusahaan- perusahaan. Sayangnya sektor perbankan, hanya dapat memberikan dana dalam bentuk kredit. Dalam teori keuangan dijelaskan bahwa penggunaan utang yang terlalu besar justru dapat meningkatkan biaya modal perusahaan. Dengan kata lain, untuk menurunkan biaya modal, perusahaan mungkin suatu saat perlu menambah modal sendiri. Pasar modal memungkinkan perusahaan menghinpun dana dalam bentuk modal sendiri.
Bagi pemilik dana (pemodal), keberadaan pasar modal sangat diperlukan sebagai alternatif untuk melakukan investasi pada financial aset. Dengan keberadaan pasar modal, tersedia berbagai finansial asset dengan risiko yang berbeda-beda. Pemodal dapat memilih finansial asset sesuai dengan preferensi risikonya. Sejauh berlaku hubungan yang positif antara risiko dan tingkat keuntungan, pemodal bersedia memilih investasi yang lebih berisiko kalau mereka dapat nengharapkan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel.
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek yang dapat memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di dalam bursa efek, sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di luar bursa efek.
Bursa paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE)
Pengertian Pasar Modal, Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan dengan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden No. 52 tahun 1976 tentang pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952. menurut undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan efek adalah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
Pengertian Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan efek (jual beli) dalam bentuk instrumen keuangan, baik dalam modal (equity) dan utang.
Secara teoritis pasar modal (capital market) didefinisikan sebagai perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, dalam bentuk modal sendiri (stock) maupun hutang (bond), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (Private sector). Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan (Financial market), dalam financial market, diperdagangkan semua bentuk hutang dan modal sendiri baik dan jangka panjang panjang maupun jangka pendek, baik bersifat negotiable maupun non negotiable maupun non negotiable.
Pasar modal pada hakikatnya adalah jaringan dan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang, penambahan financial assets (dan hutang) pada saat yang sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyesuaikan portofolio investasi (melalui pasar sekunder).
Menurut Marzuki Usman (1989), pasar modal adalah pelengkap disektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasa yaitu menjembatani hubungan antara pemilik modal dalam hal ini disebut sebagai pemodal (investor) dengan peminjam dana dalam dalam hal ini disebut dengan nama emiten (pereusahaan yang go public). Para pemodal meminta instrumen pasar modal untuk keperluan investasi portofolio sehingga pada akhirnya dapat memaksimumkan penghasilan.
Pasar modal adalah suatu bidang usaha perdagangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham, dan obligasi. Dalam pengertian klasik, seperti dapat dilihat dalam praktek-prakteknya di negara-negara kapitalis, perdagangan efek sesungguhnya merupakan kegiatan perusahaan swasta. Motif utama terletak pada masalah kebutuhan modal bagi perusahaan yang ingin lebih memajukan usaha dengan menjual sahamnya pada para pemilik uang atau investor baik golongan maupun lembaga-lembaga usaha.
U Tun dan Hugh T. Patrick dalam sebuah makalah IMF menyebutkan 3 pengertian tentang pasar modal sebagai berikut.
I. Definisi yang luas
Pasar modal adalah kebutuhan sistem keuangan terorganisasi, termaksud bank-bank komersial dan semua prantara dibidang keuangan serta surat-suratberharga jangka pendek, primer, dan tidak langsung.
II. Definisi dalam arti menengah
Pasar modal adalah semua pasar yang terorganisasi dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun) termaksud saham-saham, obligasi, pinjaman berjangka, hipotek dan tabungan, serta deposito berjangka.
III. Definisi dalam arti sempit
Pasar modal adalah pasar terorganisasi yang memperdagangkan saham-saham dan obligasi dengan memakai jasa makelar, komisioner, dan underwriter.
Dengan adanya pasar modal, maka perusahaan-perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana sehingga kegiatan ekonomi di berbagai sektor dapat ditingkatkan. Terjadinya peningkatan kegiatan ekonomi akan menciptakan dan mengembangkan lapangan kerja yang luas, dengan sendirinya dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sehingga secara langsung dapat berpengaruh dalam mengurangi jumlah pengangguran.
Di Indonesia, pengertian pasar modal adalah sebagaimana tertuang didalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 52 Tahun 1976 tentang pasar modal Bab 1 pasal 1 di mana disebutkan “ Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara, Tahun 1952 No. 67)”. Jadi pasar modal adalah bursa – bursa perdagangan di Indonesia yang didirikan untuk perdagangan uang dan efek. Sedangkan bursa adalah gedung atau ruang yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pengertian efek disini adalah sertiap saham, obligasi atau bukti lainnya, termaksud sertifikat atau surat pengganti serta bukti sementara dari surat-surat tersebut, bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya, serta setiap alat lazim dikenal sebagai efek.
Dasar Hukum (Dalil-Dalil)
a. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
b. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
c. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
d. Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 1995 Tentang Tatacara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal.[2]
Dalil Pasar Modal
وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرِّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي اْلأَسْوَاقِ لَوْلآ أُنزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيرً
Artinya :
dan mereka berkata: "Mengapa Rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang Malaikat agar Malaikat itu memberikan peringatan bersama- sama dengan dia?
وَمَآأَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ إِلآ إِنَّهُمْ لَيَأْكُلُونَ الطَّعَامَ وَيَمْشُونَ فِي اْلأَسْوَاقِ وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ
فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا {20}
Artinya :
dan Kami tidak mengutus Rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. dan Kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. maukah kamu bersabar?; dan adalah Tuhanmu Maha melihat. (alfurqan : 20)
Sejarah Pasar Modal
Sebenarnya kegiatan pasar modal sudah sejak lama dikenal di Indonesia, yaitu pada zaman penjajahan Belanda. Hal ini terlihat dari didirikannya bursa efek di Batavia yang diselenggarakan oleh Vereniging Voor de Effectenhandel pada tanggal 14 Desember 1912 meskipun diketahui bahwa tujuan awalnya untuk menghimpun dana guna kepentingan mengembangkan sektor perkebunan yang ada di Indonesia. Investor yang berperan pada saat itu adalah orang-orang Hindia Belanda dan orang – orang Eropa lainnya, sedangkan efek yang diperjual belikan adalah saham dan obligasi milik perusahaan Belanda yang ada di Indonesia maupun yang diterbitkan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Perkembangan pasar modal ini cukup pesat, sehingga dibuka juga Bursa Efek Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925 dan Bursa Efek di Semarang pada tanggal 1 Agustus 1925. Terjadinya gejolak politik di Eropapada awal tahun 1939 ikut mempengaruhi perdagangan efek-efek di Surabaya dan Semarang. Sehingga yang tinggal adalah Bursa Efek Jakarta. Tetapi Bursa Efek Jakarta ini pun akhirnya tutup karena perang Dunia Kedua, yang sekaligus menjadi berhentinya aktivitas pasar modal di Indonesia.
Untuk mendorong kegiatan pasar modal, awalnya pemerintah memberikan fasilitas perpajakan kepada perusahaan – perusahaan yang go public dan kepada investor serta lembaga-lembaga penunjang yang terkait seperti bloker dan dealer, tetapi hal ini tidak berlangsung lama. Dengan dikeluarkannya peraturan perpajakan pada tahun 1983, fasilitas ini kemudian dihapus, kecuali untuk pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan berjangka lainnya yang ditunda pemungutannya. Tentu saja hal ini mempengaruhi kegiatan bursa. Iklim investasi menjadi lesu.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kemudian pemerintah mengeluarkan paket-paket deregulasi, diantaranya paket Desember 1987, Paket Oktober 1988, dan juga Paket Desember 1988. Di antara paket tersebut ada hal yang penting yang berhubungan dengan pasar modal, yaitu dikenakanya pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan berjangka lainnya sebesar 15 persen final. Di samping itu, isi deregulasi lain yang penting adalah diporbolehkannya investor asing melakukan akses di pasar Indonesia.
Dengan adanya paket deregulasi ini, maka investasi di pasar modal kembali menarik, karena pengenaan pajak final atas tabungan akan berdampak pada pendapatan masyarakat. Keuntungan dari menabung, tidak lagi memberikan keuntungan yang besar bagi masyarakat. Hal inilah yang mendorong masyarakat untuk kembali tertarik melakukan investasi di pasar modal.
Tujuan Pasar Modal
Pembiayaan perusahaan dalam jangka panjang biasanya menggunakan sekuritas obligasi, saham, dan hipotek sebagai alat pembiayaan. Alat pembiayaan sekuritas oligasi, saham, dan hipotek berhubungan dengan likuiditas perusahaan dan tingkat bunga. Jika pembiayaan jangka panjang perusahaan menggunakan instrumen pasar uang maka likuiditas perusahaan akan terganggu. Akibatnya, perusahaan akan menggunkan instrumen pasar modal sabagai alat pembiayaan jangka panjang. Pengurangan resiko tingkat bunga sabagai utang dapat dilakukan bila utang jangka panjang telah dibayar.
Partisipan dalam pasar modal terutama adalah pemerintahan dan perusahaan. Pemerintahan menjual obligasi jangka menengah dan jangka panjang untuk membiayai proyek pendidikan, transportasi dan proyek-proyek pembangunan ekonomi lainya. Pemerintah tidak pernah menjual saham karena pemerintah tidak dapat menjual klaim kepemilikan, sebaliknya perusahaan dapat menjual saham dan obligasi. Sama halnya dengan pasar uang, partisipan terbesar pada pasar modal adalah perusahaan dan individu.
Perdagangan sekuritas pada pasar modal terjadi pada pasar primer dan pasar skunder. Pasar primer adalah pasar dimana penjualan pasar sekuritas pasar modal ditempatkan pada pembeli pertama. Pembeli pertama atau pasar primer dari sekuritas pasar modal adalah perusahaan investasi, korporasi, atau individu investor dengan cara membeli semua sekuralitas pasar modal. Jika satu perusahaan menjual sekuritas pasar modal pertama kali maka penjual ini disebut penawaran perdana kepada publik.
Pasar skunder adalah tempat penjualan dan pembelian sekuritas pasar modal yang dijual pada pasar primer. Pasar skunder merupakan pasar yang lebih penting dari pasar primer karena investor ingin menjual sekuritas jangka panjang sebelum jatuh tempo pada pasar skunder. Ada dua jenis organisasi pasar sekunder dari sekuritas pasar modal, yaitu pertukaran terorganisasi (organized exchange) dan pertukaran paralel (over-the-counter exchange). Pertukaran terorganisasimempunyai suatu tempat di mana sekuritas pasar modal diperdagangkan.
Kegunaan
a. Menyajikan mekanisme mobilisasi sumber daya yang mengarah kepada alokasi sumber daya yang efisien dalam ekonomi
b. Menyediakan likuiditas dalam pasar dengan harga paling mudah, yakni biaya trasaksi terendah atau penawaran rendah menyebar pada efek (saham) yang diperdagangkan dipasar
c. Untuk memastikan transparansi dalam penentuan harga sekuritas (saham) dengan menentukan harga premi risiko (risk premia) yang merefleksikan tingkat tinggi resiko sekuritas tersebut
d. Menyediakan peluang menyusun portofolio yang terdeverensifikasi dengan baik dan untuk mengurangi level resiko melalui diversifikasi melintsi batas geografis dan melintasi waktu.
3. Unsur-Unsur Passar Modal dan Pengaturannya
Dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi anatar investor dengan emiten (pengguna dana) maka kegiatan pasar modal berlangsung disuat tempat bernama bursa efek,untuk dapat berinvestasi di pasar modal ada beberapa tahapan yang merupakan bagian mekanisme procedural yang telah ditetapkan uuntuk mendukung terjadinya transaksi. Adapun Pelaku pasar Modal antara lain :
Manfaat Pasar Modal
Secara umum Manfaat melakukan investasi di pasar modal dapat dipandang dari sisi pemodal (yang membeli sekuritas) dan dari sisi emiten (yang menerbitkan sekuritas).
Dari sisi emiten, keberadaan pasar modal diperlukan sebagai suatu alternatif untuk menghimpun dan eksternal jangka panjang tanpa menggunakan intermediasi keuangan. Di samping itu, pasar modal memungkinkan perusahaan menghimpun dana dalam bentuk equity.
Kebutuhan akan dana ini menjadi makin besar kalau kegiatan perusahaan- perusahaan mengalami peningkatan. Salah satu indikator peningkatan kegiatan bisnis adalah jumlah kredit yang diberikan oleh bank-bank kepada perusahaan- perusahaan. Sayangnya sektor perbankan, hanya dapat memberikan dana dalam bentuk kredit. Dalam teori keuangan dijelaskan bahwa penggunaan utang yang terlalu besar justru dapat meningkatkan biaya modal perusahaan. Dengan kata lain, untuk menurunkan biaya modal, perusahaan mungkin suatu saat perlu menambah modal sendiri. Pasar modal memungkinkan perusahaan menghinpun dana dalam bentuk modal sendiri.
Bagi pemilik dana (pemodal), keberadaan pasar modal sangat diperlukan sebagai alternatif untuk melakukan investasi pada financial aset. Dengan keberadaan pasar modal, tersedia berbagai finansial asset dengan risiko yang berbeda-beda. Pemodal dapat memilih finansial asset sesuai dengan preferensi risikonya. Sejauh berlaku hubungan yang positif antara risiko dan tingkat keuntungan, pemodal bersedia memilih investasi yang lebih berisiko kalau mereka dapat nengharapkan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional
Terdapat banyak manfaat yang akan
diperoleh atas keberadaan pasar modal oleh emiten, investor, lembaga penunjang,
dan pemerintah. Manfaat-manfaat pasar modal antara lain adalah :
1. Manfaat bagi emiten
Dalam kondisi dimana debt to
equity ratio perusahaan lebih tinggi, maka akan sulit menarik pinjaman baru dari bank. Oleh karena itu,
pasar modal menjadi alternatif lain. Manfaat pasar modal bagi emiten yaitu:
a. Jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah
besar dan dapat sekaligus diterima oleh emiten pada saat pasar perdana.
b. Tidak ada covenant sehingga manajemen dapat
bebas (mempunyai keleluasaan) dalam mengelola dana yang diperoleh perusahaan.
c. Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga
memperbaiki citra perusahaan dan ketergantunganterhadap bank kecil. Selain itu,
jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas.
d. Cost flow hasil penjualan saham biasanya
akan lebih besar dari harga nominal perusahaan.Emisi saham sangat cocok untuk
membiayai perusahaan yang beresiko tinggi.
e. Tidak ada beban finansial yang tetap dan
profesionalisme manajemen meningkat.
2. Bagi investor
Pasar modal yang telah berkembang
baik merupakan sarana investasi lain yang dapatdimanfaatkan oleh investor. Bagi
investor, investasi melalui pasar modal dapat dilakukan dengancara membeli
instrumen pasar modal seperti saham, obligasi, ataupun sekuritas
kreditInvestasi di pasar modal memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan
investasi pada sektor perbankan. Melalui
pasar modal, investor dapat memilih berbagai jenis efek yang diinginkan.Adapun
manfaat pasar modal bagi para investor adalah:
a. Nilai investasi berkembang mengikuti
pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut akantercermin pada meningkatnya harga
saham yang menjadi capital gain.
b. Sebagai pemegang saham, investor memperoleh
deviden, sedangkan sebagai pemegangobligasi, investor memperoleh tetap setiap
tahun.
c. Bagi pemegang saham mempunyai hak suara
dalam Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS), serta hak suara dalam Rapat Umum
Pemegang Obligasi (RUPO) bagi pemegangobligasi.
d. Dapat dengan mudah mengganti instrumen
investasi, misalnya dari saham A ke saham B,sehingga dapat mengurangi risiko
dan meningkatkan keuntungan.
e. Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa
instrumen untuk memperkecil risikosecara keseluruhan dan memaksimalkan
keuntungan.
3. Bagi lembaga penunjang
Berkembangnya pasar modal juga
akan mendorong perkembangan lembaga penunjang menjadilebih profesional dalam
memberikan pelayanan sesuai dengan bidangnya masing-masing.Keberhasilan pasar
modal tidak terlepas dari peranan lembaga penunjang.
4. Bagi manajer keuangan
a. Menyediakan leading indicator bagi
perkembangan perekonomian suatu negara.
b. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan
masyarakat menengah.
c. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan
profesionalisme menciptakan iklim berusaha yangsehat serta mendorong
pemanfaatan manajemen professional
5. Bagi pemerintah
Perkembangan pasar modal
merupakan alternatif lain sebagai sumber pembiayaan pembangunanselain sektor
perbankan dan tabungan pemerintah. Pembangunan yang semakin pesatmemerlukan
dana yang semakin besar pula. Untuk itu perlu dimanfaatkan potensi
dana masyarakat. Adapun manfaat yang langsung dirasakan oleh pemerintah adalah:
a. Sebagai sumber pembiayaan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), sehingga tidak lagi tergantung pada subsidi dari pemerintah.
b. Manajemen badan usaha menjadi lebih baik,
karena mereka dituntut untuk lebih professional
c. Meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,
penghematan devisa bagi pembiayaan pembangunan serta memperluas kesempatan
kerja
Jenis Pasar ModalDalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel.
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek yang dapat memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di dalam bursa efek, sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di luar bursa efek.
Bursa paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE)
Pasar modal indonesia mengalami booming di tahun 1989 hingga tahun 1991, saat itu banyak perusahaan
yang go public serta meningkatnya emiten
yang berusaha memasarkan sahamnya di bursa.
Motivasi maksimal pemburu saham dengan istilah Demam saham saat itu mencapai puncaknya ketika itu sebuah perusahaan bernama PT. Ficorinvest, melepas saham perdananya (IPO) senilai Rp. 10.000,- per lembar dan naik menjadi dua kali lipat atau Rp. 20.000,- per lembar saat saham tersebut listing di Bursa Efek, dan mencapai puncaknya saat harga di bursa mencapai Rp. 29.000,- per lembar.
Motivasi maksimal pemburu saham dengan istilah Demam saham saat itu mencapai puncaknya ketika itu sebuah perusahaan bernama PT. Ficorinvest, melepas saham perdananya (IPO) senilai Rp. 10.000,- per lembar dan naik menjadi dua kali lipat atau Rp. 20.000,- per lembar saat saham tersebut listing di Bursa Efek, dan mencapai puncaknya saat harga di bursa mencapai Rp. 29.000,- per lembar.
Saat itu hampir sebagian besar
saham yang diperdagangkan di pasar perdana selalu meningkat harganya di pasar
sekunder (Listed), itulah penyebab
utamanya karena tanpa melakukan analisapun setiap orang dapat memperoleh
keuntungan.
Instrumen utama yang diperjual-belikan dipasar modal
adalah sebagi berikut:
Underlying
|
Instrumen
Induk
|
Instrumen
Derivatif
|
Equitas
|
Saham
Biasa
|
Right Issue
|
Waran
|
||
Reksadana
|
||
Saham
Preferen
|
Opsi
Saham
|
|
Stock Index
Future
|
||
Opsi
Stock Index Future
|
||
Hutang
|
Obligasi
Pemerintah
|
Obligasi
Konversi
|
Obligasi
Perusahaan
|
Opsi
Obligasi
|
|
Jenis – Jenis Instrument yang Diperjualbelikan di
Pasar Modal Saham
Saham adalah penyertaan modal
dalam pemilikan suatu Perseroan Terbatas (PT) atau emiten. Pemilik saham
merupakan pemilik sebagian dari perusahaan tersebut. Ada dua jenis saham, yaitu
saham atas nama dan saham atas tunjuk. Saham yang diperdagangkan di Indonesia
saat ini adalah saham atas nama, yaitu saham yang nama pemiliknya tertera di
atas saham tersebut.
a. Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan
utang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan penerbit obligasi dari
masyarakat. Jangka waktu obligasi telah ditetapkan dan disertai dengan
pemberian imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya juga telah
ditetapkan dalam perjanjian.
b. Derivatif dari Efek
Bentuk dari derivatif antara lain
yaitu:
1. Right atau Klaim
Right adalah bukti hak memesan
saham terlebih dahulu yang melekat pada saham, yang memungkinkan para pemegang
saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum
saham – saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain.
2. Waran
Menurut peraturan BAPEPAM, waran
adalah efek yang diterbitkan suatu perusahaan, yang memberi hak kepada pemegang
saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk
enam bulan atau lebih.
3. Obligasi Konvertibel
Obligasi konvertibel yaitu
obligasi yang setelah jangka waktu tertentu dan selama masa tertentu, dengan
perbandingan dan harga tertentu, dapat ditukarkan menjadi saham dari perusahaan
emiten.
4. Saham Deviden
Keuntungan perusahaan dapat
dibagi dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham deviden. Alasan pembagian
saham yang bersangkutan di alam perusahaan tersebut untuk digunakan sebagai
modal kerja.
5. Saham Bonus
Perusahaan menerbitkan saham
bonus yang dibagikan kepada pemegang saham lama. Pemegang saham bonus dilakukan
untuk memperkecil harga saham yang bersangkutan, dengan maksud agar pasar lebih
luas dan terjangkau bagi lebih banyak investor, serta dengan harga yang
relative murah.
6. Sertifikat ADR / CDR
American Depository Receipts
(ADR) atau Continental Depository Receipts (CDR) adalah suatu resi (tanda
terima) yang memberikan bukti bahwa saham perusahaan asing disimpan sebagai
titipan atau berada di bawah penguasaan suatu bank, yang dipergunakan untuk
mempermudah transaksi dan mempercepat pengalihan penerima manfaat dari suatu
efek asing di Amerika.
7. Sertifikat Reksa Dana
Sertifikat reksa dana adalah
sertifikat yang menjelaskan bahwa investor menitpkan uang kepada manajer
investasi sebagai pengelola dana tersebut untuk diinvestasikan baik di pasar
modal maupun di pasar uang.
Instrument keuangan yang
diperdagangkan di pasar modal merupakan instrument jangka panjang (jangka waktu
lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dan dan
berbagai instrument derivatif seperti option, futures dan lain – lain.
Sekuritas penyertaan dana, pada prinsip dasarnya
adalah penyertaan investor dalam investasi di pasar modal yang dikelola oleh
manajer investasi, di Indonesia lebih terkenal dengan nama reksadana.
Right
Issue dan Waran memiliki persamaan, Right Issue metodenya adalah memberikan kesempatan pertama kepada
pemegang saham lama untuk membeli saham sedangkan Waran investor memiliki
kesempatan yang sama pada saat surat beharga diterbitkan.
Di Indonesia komoditi atau instrumen diatas belum
semua diperdagangkan biasanya yang dikenal investor hanya saham, obligasi dan reksadana,
seperti halnya obligasi dari pemerintah daerah, hingga sampai saat ini belum
pernah diperdagangkan di bursa saham.
Jenis-Jenis Pialang atau Broker
Adapun jenis-jenis pialang yang dikenal dan terlibat
di pasar modal adalah:
1. Retail Broker
Retail broker juga sering disebut sebagai broker individual. Pialang seperti ini hanya melayani kepentingan
pelanggan individu, mereka tidak
melayani pelanggan kelembagaan seperti reksadana. Pialang ini mendapatkan
komisi jika melakukan pembelian atau penjualan sesuai arahan dari investor.
2. Institutional Broker
Institutional broker hanya melayani pelanggan yang
bersifat lembaga atau institusi. Apabila ada transaksi pembelian atau penjualan
surat-surat berharga reksadana atau lembaga pensiun, maka biasanya yang
dihubungi adalah intsitusi ini.
3. Discount Broker
Broker
adalah pialang yang memberikan pelayanan hanya melakukan order
pembelian
tanpa jasa pelayanan berupa nasihat, informasi terbaru atau laporan
hasil analisis, Biasanya investor memerlukan informasi ini dan sudah
terbiasa menganalisa sendiri surat-surat
berharga, oleh sebab itu maka investor lebih baik menggunakan discount
broker karena biayanya relatif
murah.
4. Full Service Broker
Pialang seperti
ini memberikan pelayanan mulai dari pelaksanaaan amanah, pemberian informasi
dan nasihat sampai dengan memberikan laporan hasil analisa seperti yang
dilakukan para analis-analis perusahaan pialang. Jika anda termasuk investor yang awam atau tidak
memiliki informasi yang memadai, apalagi tidak bisa melakukan analisa, maka
dianjurkan agar lebih baik menggunakan jasa full service broker. Sebagai resikonya anda harus membayar lebih
mahal untuk service ini.
5. Internet (Online) Broker
Dengan
perkembangan Teknologi Informasi di dunia maya
atau internet, membawa dampak yang sangat signifikan terhadap industri
pasar
modal, salah satunya adalah hadirnya internet broker. Pialang seperti
ini tidak berbeda dengan pialang "konvensional" dalam melayani para
investor, hanya
mekanisme palayanannya atau service yang
diberikan saja yang berbeda, yaitu
melalu internet.
Dengan adanya internet broker ini, para investor bisa melakukan semua proses transaksi tak
terkecuali termasuk mengakses data dan analisa melalui komputer. Kini siapapun
bisa melakukannya, dengan semakin canggihnya fitur yang tertanam di smart phone
penggunaan internet broker semakin mudah dan murah. Dengan internet broker,
para investor bisa melakukan investasi kapan saja dan dimana saja sesuai
keinginan mereka.
Demikian sekilas pengertian pasar modal, Instrumen Pasar Modal atau komoditi yang diperdagangkan serta Jenis-Jenis
Pialang yang terlibat dalam proses transaksi dalam pasar modal.
Peran Pasar Modal,
peran dan fungsi pasar modal dan
penatalaksanaannya dalam pembangunan perekonomian nasional
Pasar modal mempunyai peranan
penting dalam mobilisasi dana untuk menunjang pembangunan nasional. Akses dana
dari pasar modal telah mengundang banyak perusahaan nasional maupun patungan
untuk menyerap dana masyrakat tersebut dengan tujuan yang beragam. Namun,
sasaran utamanya adalah meningkatkan produktivitas kerja melalui ekspansi usaha
dan mengadakan pembenahan struktur modal untuk meningkatkan daya saing
perusahaan. Instrument – instrument pasar modal Indonesia yang memungkinkan
mobilisasi dana masih relative terbatas jika dibandingkan dengan bursa – bursa
dunia yang sudah mapan. Kendati demikian, dalam usia yang relative muda, pasar
modal Indonesia telah menjadi wahana penting di luar perbankkan untuk
menyediakan dana yang diperlukan dunia usaha melalui penjualan saham dan
obligasi serta derivatifnya.
Di dalam Undang – Undang Pasar
Modal No. 8 tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik
sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan
publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan Efek.3)
Pasar modal merupakan sarana
pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) dan
sebagai sarana bagi kegiatan berinvenstasi. Dengan demikian ia memfasilitasi
berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Pasar modal mempunyai peran
penting dalam kegiatan ekonomi secara makro. Pasar modal dapat berperan sebagai
alat untuk mengalokasikan sumber daya ekonomi secara optimal.Perusahaan yang
memerlukan dana memandang pasar modal sebagai suatu alat untuk memperoleh dana
yang lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan modal yang diproleh dari
sektor perbankan. Modal yang diperoleh dari pasar modal selain mudah cara memperolehnya,
biaya untuk memperoleh model tersebut juga relatif lebih murah.
Sementara itu, peranan pasar
modal pada suatu negara adalah sebagai berikut :
1. Sebagai fasilitas dalam melakukan interaksi
antara pembeli dan penjual untuk menentukanharga saham atau surat berharga yang
diperjualbelikan
2. Pasar modal memberikan kesempatan kepada
investor untuk memperoleh hasil (return) yangdiharapkan. Keadaan tersebut akan
mendorong perusahaan (emiten) untuk memenuhi keinginan para investor. Pasar
modal menciptakan peluang bagi perusahaan untuk memuaskan keinginan para
pemegang saham melalui kebijakan deviden dan stabilitas harga sekuritas yang
relatif normal.
3. Pasar modal memberi kesempatan kepada
investor untuk menjual kembali saham yangdimilikinya atau surat berharga
lainnya. Dengan beroperasinya pasar modal, para investor dapatmelikuidasi surat
berharga yang dimilikinya tersebut setiap saat.
4. Pasar modal menciptakan kesempatan kepada
masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian.
Masyarakat umum mempunyai kesempatan untuk mempertimbangkan alternatif cara
penggunaan uang mereka.
5. Pasar modal mengurangi biaya informasi dan
transaksi surat berharga. Bagi para investor, keputusan investasi harus
didasarkan pada tersedianya informasi yang akurat dan dapatdipercaya. Pasar
modal dapat menyediakan kebutuhan terhadap informasi bagi para investor secara
lengkap, yang apabila hal tersebut dicari sendiri maka akan memerlukan biaya
yangsangat mahal.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal memiliki peran
penting bagi perekonomian suatu Negara karena menjalankan dua fungsi yaitu:
a. Fungsi Ekonomi
1. Menyediakan fasilitas atau wahana yang
mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana
(investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
2. Memfasilitasi secara langsung bagi para
pemilik modal guna berpartisipasi dalam meraih keuntungan berinvestasi.
3. Memfasilitasi para pengusaha atau perusahaan
publik dalam mendapatkan tambahan modal untuk menstabilkan tingkat likuiditas
perusahaannya melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang
(obligasi).
4. Memfasilitasi upaya berbagai perusahaan guna
peningkatan kemampuan keuangan perusahaan dalam rangka ekspansi usaha.
b. Fungsi Keuangan
Sarana bagi pemilik dana untuk
memperoleh imbalan (return) dengan cara berinvestasi pada instrument keuangan
seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, perusahaan
atau masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan
karakteristik keuntungan dan resiko masing – masing instrument.
Sedangkan fungsi pasar modal di
Indonesia meliputi:
1. Sebagai sarana badan usaha untuk
mendapatkan tambahan modal
2. Sebagai sarana pemerataan pendapatan
3. Memperbesar produksi dengan modal yang
didapat sehingga produktivitas meningkat
4. Menampung tenaga kerja
5. Memperbesar pemasukan pajak bagi
pemerintah.
Penatalaksanaan Pasar Modal
dan Pertumbuhan Ekonomi
Perkembangan pasar modal adalah
konsep yang bersifat multi-dimensi. Perkembangan ini biasanya di ukuer dengan beberapa indikator, seperti
ukuran pasar modal, likuiditas, volatilitas, konsentrasi, tingkat keterbukaan,
serta peraturan pendukung. Banyak yang berpendapat, bahwa perkembangan pasar
modal dapat terlihat dari indeks saham pasarnya, seperti pendapat Levina dan
Zervos (1996) serta Demirguc-Kunt Levina (1996b). Demirguc-Kunt dan Levina
(1996b) berkesimpulan bahwa hamper semua indikator perkembangan pasar modal
memiliki hubungan yang erat dengan perkembangan internediasi keuangan. Sebuah
Negara yang memiliki pasar modal yang telah berkembang dipastikan cenderung
akan memiliki intermediasi keuangan yang juga berkembang dengan baik.4)
Beberapa penelitian yang mendukung
akan peranan penting dari pasar modal terhadap perekonomian nasional adalah
penelitian yang dilakukan oleh Atje dan Jovanovic (1993) yang bertujuan menguji hipotesis bahwa
pasar modal memiliki pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi di 40 negara
selama periode 1980-1988. Mereka berkesimpulan bahwa terdapat hubungan yang
positif dan signifikan antara pertumbuhan ekonomi dengan perkembangan pasar
modal (yang menggunakan indikator rasio nilai saham yang diperdagangkan terhadap
PDB). Hasil penelitian lainnya dari Levine dan Zervos (1996, 1998) serta Singh
(1997) menunjukkan bahwa perkembangan pasar modal berdampak positif dan
signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Selain itu dengan
membandingkan antara peranan sumber pendanaan tidak langsung (indirect finance)
lewat intermediasi keuangan dan sumber pendanaan langsung (direct finance)
lewat pasar modal, yang didukung dengan data 47 negara selama periode 1976
hingga 1993, Levine dan Zervos (1998) menemukan hasil bahwa likuiditas pasar
modal memiliki hubungan yang positif dan signifikan dengan pertumbuhan ekonomi,
baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek, meskipun dengan tetap
menggunakan variabel kontrol berupa faktor ekonomi dan politik. Selain itu,
perkembangan pasar modal dan perbankan sama-sama mempengaruhi pertumbuhan
ekonomi secara signifikan dalam jangka panjang, di mana meskipun karakteristik
keduanya berbeda, terutama dari sisi jasa keuangan yang ditawarkan, pasar modal
mampu menyediakan jasa keuangan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi.
Aktivitas pasar modal yang
merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang
penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional.Dukungan sektor swasta
menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomiannasional.
Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh
pemodalasing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal
asing dengan pemodal lokal.Pasar modal Indonesia masih dianalogikan dengan
arena judi, bukan sebagaisarana investasi. Akibatnya, hal ini menyebabkan
peningkatan fluktuasi dan merugikan investor minoritas.
Indonesia memiliki 2 bursa efek,
yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya(BES), yang masing-masing
dijalankan oleh perseroan terbatas. Pada September 2007, BursaEfek Jakarta dan
Surabaya digabungkan (merger) menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Melaluimerger
ini diharapkan dapat makin memberikan peluang bagi perusahaan ke pasar modal.
Melalui penggabungan ini, biaya
pencatatan menjadi lebih murah, karena hanya mencatatkansaham secara single
listing, sudah terakreditasi pada BEI. Sementara itu, bagi anggota bursa,dengan
menjadi anggota bursa atau pemegang saham BEI, akan langsung menembus pasar.
Sedangkan para pelaku pasar modal
ini ada 6 (enam) pihak, yaitu:
Emiten, yaitu badan usaha (perseroan
terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan
obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.
Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga)
pihak: a. Penjamin Emisi (underwriter), yaitu: perusahaan perantara yang
menjamin penjualan emisi, dalam arti, jika saham atau obligasi belum laku,
penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten
terpenuhi sesuai rencana; b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi
memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan
keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak. c. Perusahaan
Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian
terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan
yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten
(delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang
melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal
adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan
lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.
Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya
kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di
Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola
PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa
Efek Surabaya.
Perantara Perdagangan Efek, yaitu makelar
(pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek
dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker)
yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan
memperoleh imbalan. Adapun komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan
penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan
memperoleh imbalan.
Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya
dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek
tersebut.
Dalam pasar modal, proses
perdagangan efek (saham dan obligasi) terjadi melalui tahapan pasar perdana
(primary market), kemudian pasar sekunder (secondary market). Pasar perdana
adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor,
yang terjadi pada saat IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum
pertama. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara fisik
dalam bursa, tetapi melalui pihak perantara seperti dijelaskan di atas. Dari
penjualan saham dan efek di pasar perdana inilah pihak emiten memperoleh dana
yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.
Adapun pasar sekunder adalah
pasar yang terjadi sesaat atau setelah pasar perdana berakhir. Maksudnya,
setelah saham dan obligasi dibeli investor dari emiten, investor tersebut lalu
menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan
mengambil untung dari kenaikan harga (capital gain) maupun untuk menghindari
kerugian (capital loss). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara
reguler terjadi di bursa efek setiap harinya.
Disisi lain, seiring berjalannya
waktu, perkembangan industri pasar modal mengalami pertumbuhan yang sangat
pesat baik dari pertumbuhan indeks harga saham gabungan (IHSG), kapitalisasi
pasar, jumlah emiten ataupun jumlah investor pasar modal. Maka guna
mengoptimalkan potensi yang ada, industri pasar modal dituntut kesiapannya
memperkuat inftrastruktur pasar modal guna menunjang dan mengantisipasi
pertumbuhan yang lebih pesat lagi menghadapi perdagangan bebas masyarakat
ekonomi ASEAN (MEA 2015).
Kesiapan infrastruktur pasar
modal menjadi kunci sukses menghadapi pasar bebas MEA. Oleh karena itu,
menurutnya, infrastruktur domestik menjadi salah satu dari tiga tantangan yang
dihadapi pasar modal Indonesia jika berintregasi di ASEAN pada 2015,”Indonesia
harus membangun infrastruktur pasar modal domestik yang kuat agar siap
menghadapi persaingan yang ketat dengan negara lain.
tuntutan membangun infrastruktur
yang kuat di bursa modal menjadi prioritas OJK karena investor menuntut
kesiapan infrastruktur dalam menghadapi persaingan ketat dengan negara lain.
Apalagi, kesiapan infrastruktur dapat memperkuat daya saing pasar modal. Oleh
karena itu, menjawab kebutuhan investor yang menginginkan kesiapan
infrastruktur dalam kemudahan transaksi saham dan efisiensi menjadi perhatian
serius PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga penyimpanan
dan penyelesaian transaksi saham di pasar modal.
Pengembangan infrastruktur pasar
modal sesuai dengan komitmen perseroan bahwa implementasi yang telah
dilaksanakan harus terus dievaluasi dan perlu dilakukan pengembangan berikutnya
untuk memenuhi permintaan pasar.
Pengembangan infrastruktur merupakan
modal dasar yang sangat penting di setiap industri. Dengan semakin baik
infrastruktur yang dibangun, semakin kokoh dan konsisten pula pertumbuhannya.
Salah satu pengembangan infrastruktur yang tengah dikembangkan adalah penerapan
pada single investor identification (SID) dan Fasilitas AKSes (Acuan
Kepemilikan Sekuritas).
Keduanya menjadi salah satu rencana pengembangan
infrastruktur yang menjadi agenda perseroan sejak akhir tahun 2013. Untuk
merealisasikannya, KSEI menggandeng industri perbankan. Alasannya, industri
perbankan yang telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat didukung dengan jaringan
yang telah mencapai ke pelosok Tanah Air." Hal itu merupakan peluang untuk
memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas yang berhubungan
dengan investasi pasar modal.
Kemudahan penggunaan fitur
perbankan yang telah diketahui secara umum dapat menjadi alternatif bagi
masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal. Upaya tersebut tampak memasuki
tahun 2014 di mana KSEI telah mencapai kesepakatan dengan PT Bank Permata Tbk
dan PT Bank Mandiri Tbk melalui kerja sama pengembangan co-branding Fasilitas
AKSes melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Nantinya, melalui kerjasama ini
investor dapat menggunakan jaringan e-channel Bank Mandiri untuk masuk ke fasilitas
AKSes serta melakukan cek saldo Rekening Dana Nasabah dan saldo efek nasabah di
KSEI. Bagaimanapun juga pengembangan infrastruktur hingga menjangkau pelosok
wilayah Indonesia amat diperlukan, agar terbuka kesempatan bagi masyarakat
untuk mendapatkan akses yang mudah dalam melakukan kegiatan investasi di pasar
modal. Apalagi, OJK tengah menggagas pendalaman pasar modal yang dimaksudkan
masyarakat didaerah bisa memanfaatkan industri pasar modal sebagai alternatif
pembiayaan selain perbankan.
Tentunya dengan menjangkaunya
pelayanan industri pasar modal hingga ke daerah dengan kerjama perbankan yang
lebih dahulu bersentuhan dengan masyarakat, diharapkan mampu mendongkak jumlah
investor lokal yang terlibat di pasar modal. Karena itu, sinergi dengan perbankan
menjadi solusi tepat,“Karena, pengembangan infratruktur ini memerlukan
investasi yang sangat besar dan akan memakan waktu sangat lama bila dilakukan
sendiri oleh industri pasar modal.
C. Lembaga Penunjang Pasar Modal,
Profesi Penunjang Pasar Modal
a. Akuntan Publik
Fungsi : memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuanagn perusahaan yag akan go public, melakuan pemerikasaan laporan keuangan yang dibuat perusahaan sendiri. Sehingga dapat memperlancar kegiatan perdagangan efek.
Kewenangan : Memberikan pendapat dan penilaian mengenai laporn perusahaan
Memeriksa laopran perusahaan
Hak : mendapatkan hak sebagiamana kontak
Kewajiban :
1. Wajib memberikan pendapat dan penilaian yang independen
2. Memeriksa laporan keuanagna emiten, bursa efek, Lembaga Klirng dan penjamin, Lembaga penyimoanan dan Penyelesaian, dan pihak lain yang melakukan kegiatan di pasar modalwajib memerikan lopran yang sifatnya rahasia kepada bapepam selambat-lambatnya dalam waktu 3 hari kerja sejak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undangatau aturan pelaksanaannya dan hal yang membahayakan keadaan keuangan lembaga atau kepentingan para nasabahnya.
3. Laporanm yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan dengan baik.
4. Melakukan audit sesuai standart professional akuntan public sesuai kode etik.
b. Konsultan Hukum
Fungsi : Memberi pendapat mengenai hokum sehingga dapat memperlancar kegiatan pada pasar modal
Kewenangan : Memberikan pendapat berdasarkan aspek hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang akan go public.
Hak: menerima hak sesuai dengan kontrak
Kewajiban:
1. Memberikan pendapat mengenai Akte pendirian/anggaran dasar perusahaan beserta perubahan-perubahannya.
2. Konsultasi mengenai penyetoran modal oleh pemegang saham sebelum go public
3. Konsultasi mengenai pemilikan ijin usaha
4. Konsultasi mengenai status pemilikan atas aktiva perusahaan terutama pemilikan aktiva tetap
5. Konsultasi mengenai perjanjian-perjanjian yang dibuat perusahaan dengan pihak ketiga.
6. Melakukan pemeriksaan sesuai dengan standart oemeriksaan hokum dan standart pendapat hukum serta kode etik profesi
c. Penilai (Appraisal)
Fungsi: Melakukan penilaian atas kekayaan yang dimiliki perusahaam yang akan go public. Sehingga dapat mengetahui harga wajar aktiva perusahaan sebagai dasar untuk melakukan emisi melalui pasar modal.
Kewenangan:
1. Memberikan penilaian terhadap nilai aktiva tetap perusahaan jika dilakukan revaluasi
2. Melakukan penilaian atas aktiva perusahaan
Hak: Mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak.Kewajiban:
1. Melakukan penilaian atas asset perusahaan berdasarkan kontrak dan menandatangani serta menerbitkan laporan hasil penelitian
2. Memberikan pendapat ats nilai wajar
3. Melakukan pemeriksaan sesuai standart penilaian Indonesia dank ode etik profesi
4. Menjaga sikap independen dalam bertugas.
d. Notaris
Fungsi : Agar segala sesuatu yang diputuskan oleh perusahaan go public agar berkekuatan hukum dan diperlukan pada saaat Rapat Umum Pemegang Saham
Kewenangan: Memberikan kekuatan hukum pada perusahaan
Hak: mendapatkan hak sesuai dengan kontrak
Kewajiban:
1. Membuat Berita Acara RUPS dan menyusun keputusan-keputusan RUPS
2. Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaran RUPS misalnya keabsahan persiapan RUPS, keabsahan para pemegang saham atau kuasanya yang menghadiri RUPS, dan menjaga terpenuhinya peserta RUPS yang diisyaratkan dalam anggaran dasar
3. Meneliti atas perubahan anggaran dasar untuk menjamin tidak bertentangan denagn peraturan dan perunang-undangan yang berlaku dan menyesuaiakn pasal-pasal dalam angggaran dasar untuk memenuhi ketentuan pasar moal dalam rangka melindungi kepentingan onvestor, khususnya pemegang saham public5. Fungsi, Kewenangan, Hak dan Kewajiban Penunjang Pasar Modal
A. Lembaga Penunjang Pasar Modal
a. Biro Administrasi Efek
Fungsi : Menyelenggarakan administrasi efek dengan baik sehingga lebih menjamin hak-hak investor dan bias lebih mengefisienkan biaya, memeberikan jasa pelayanan yang sesuai dengan system perdagangan dengan warkat
Kewenangan :
1. Mendaftarkan pemilikan efek dalam daftar buku pemegang saham emiten
2. Pihak yang melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepntingan investor dan emiten
Hak : Mendapatkan hak-hak sebagaimana tertuang dalam kontrak
Kewajiban :
1. Membantu emiten underwriten dalam rangka emisi efek
2. Melaksanakan kegiatan penyimpangan dan pengalihan hak atas saham para investor
3. Menyusun dafar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham (pembuatan daftar pemegang saham) atas permintaan emiten
4. Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalnya pengumuman rapar umum pemegang saham dan pengumuman pembayran dividen atas nama emiten
5. Membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berwenang, seperti Bapepam.
b. Kustodian
Fungsi : Memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, Bunga, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Kewenangan :
1. Mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efej sesuai dengan perintahtertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk beryindak atas namanya
Hak : mendapatkan hak-hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban :
1. Bertanggung jawab untuk menyimpan Efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara custodian dan pemegang rekening
2. Membukukan dan mencatat efek yang dititipkan
3. Memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahannya
4. Wajib menyimpan keterangan dan data mengenai rekening efek nasabah kepada pihak mana pun kecuali pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening, ahli waris, pihak berajib untuk kepentingan peradilan perkara pidana, pengadilan untk kepentingan perkara perdata atas permintaan pihak yang berperkara, pejabat pajak, bapepam, bursa efekkliring, emiten, biro administrasi efek, atau custodian.
c. Wali Amanat
Fungsi : Mewakili kepentingan pemegang efek dalam hubungannya dengan penerbitan obligasi dan emiten.
Kewenangan ;
1. mewakili kepentingan pihak investor surat utang yang diperdagangkan lewat pasar modal
2. Mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang
3. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
4. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan
5. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten
6. Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten
7. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi
8. Membuat kontrak sesuai ketentuan Bapepam
9. Wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat hutang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya
10. Dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah
11. Dilarang mempunyai hubungan kredit dengan emiten dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Bapepam yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan antar wali amanat dan wakil pemegang efek bersifat utang
12. Sebagai agen utama pembayaran biasanya lembaga/perusahaan yang menyekenggarakan wali amanat ini adalah bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Hak : mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban :
1. menganalisisi kemampuan dan kredibilitas emiten
2. melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan
3. memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten
4. melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakuakan oleh emiten tepat pada waktunya
5. mengikuti secara terus menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
d. Penasehat Investasi
Fungsi : Memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek juga dengan memperoleh imbalan jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan
Kewenangan :
1. Sebagai konsultan bagi investor (pemodal). Penasehat investasi memberi jasa konsultasi mengenai dinamika unvestasi terhadap efek dan resiko-resiko yang yang menyertainya. Sesuai dengan keahliannya, penasehat investasi akan memberikan nasehatnya mengenai hal yang berhubungan dengan suatu prosfek suatu efek, penetapan harga suatu efek, jual-beli efek, dan pengelolaan portofolio
2. Terkadang memberikan nasehat yang terkait dengan keuangan apabila diminta.
Hak: mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban;
1. Mengetahui latar belakang, keadaan keuangan, dan tujuan investasi nasabahnya
2. Membuat dan menyimpan catatan dengan baik mengenai pesanan, transaksi dan kondisi keuanagannya.
e. Pemeringkat Efek
Fungsi : Melakukan pemeringkatan (membuat rangking atas efek yang bersifat utang, misalnya obligasi) sehingga mampu mendorong pertumbuhan pasar surat utang di pasar modal dan pasar uang dengan melakukan pemeringkatan secara objektif, independen sehingga mampu mencerminkan realitas resiko investasi, dan dapat menjadi pertimbangan bagi investor.
Kewenangan : memberikan pendapat yang bersifat independen, jujur, dan objektif mengenai resiko suatu efek utang
Hak : mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak
Kewajiban :
1. Mengawasi efek secara terus menerus sehingga dapat memebrikan peringkat secara actual.
2. Memberikan peringkat secara objektf mengeanai efek yang bersifat utang.
f. Penanggung (Gurator)
Fungsi : pemberi jasa berupa jaminan kepada pihak lain yang mmebutuhkan kepercayaan dan yang memberikan kepercayaan
Kewenangan : penjamin bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek (emiten) akan bersedia membayar hak yang seharusnya ia terima pada masa yang akan datang.
Hak : mendapatkan hak sebagaimana dalam kontrak.
Kewajiban : memenuhi pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memnuhi kewajibannya.
Pelaksana Pasar Modal
a. Menteri Keuangan
Merupakan lembaga pemerintahan yang berwenang untuk menetukan kebijakan terkait lembaga keuangan yang berada dibawah departementnya. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bapepam yang memeiliki otoritas di Pasar Modal.
b. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Merupakan suatu lembaga pemerintahan yang memiliki tugas mengawasi aktivitas Bursa Efek dan melakukan pembinaan terhdap pelaku bursa efek dan mengadakan pengaturan agar bursa efek dapat berjalan dengan baik.
c. Bursa Efek
Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk memertenukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain denagn tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
d. Lembaga Kliring dan Penjamin
Merupakan lembaga/perusahaan yang mengelenggarakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi Bursa.
e. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Merupakan Lembaga/ Perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan custodian sebtral (tempat penyimpaanan) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek.
f. Kustodian
Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, Bunga, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
g. Investor
Merupakan pihak yang menempatakan kelebihan dananya (surplus of fund) untuk kegiatan investasi di sector usaha yang halal dan produktif. Investor berasal dari dalam dan luar negeri. Pada perusahaan go public investor pertama adalah pemegang saham sendiri dan investor kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal
h. Perusahaan Efek
Merupakan pihak yang emlakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan atau menager Investasi. Perusahaan efek mempunyai peran sebagai pendukung aktivitas bursa dalam memperlancar perputaran dana dan informasi, mendukung system dan aktivitas bursa sebagai bagian dari pasar modal dan sebagai unit usaha, dan meningkatkan kegiatan investas pasar modal untuk menunjang kegiatan ekonomi nasional. Berfungsi sebagai perantara dalam aliran dana dan informasi antara investor dengan pemodal dan anatara pemodal dengan perusahan go public yang tercatatat di bursa (emiten).
i. Penjamin Emisi
Berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Penjamin dituangakn dalam kontrak antara emiten dengan penjamin emisi efek. Ada empat macam bentuk penjaminan yaitu FullFirm Commitment ( penjamin menjamin seccara penuh atas penjualan efek dari perusahaan go public). Best Effort Commitment ( penjamin emisi dituntut untuk mengusahakan sebaik-baiknya dalam menjual efek agar semuanya laku). Standby Commitment (Jika sampai waktu yang ditentukan sahnm tidak laku maka penjamin emisi bersedia membeli efek yang tidak laku tersebut dengan harga dibawah harga penawaran umum). All or None Commitment (penjamin menjamin penjualan efek laku semua atau tidak sama sekali. Jika ada efek yang tidak dapat dijual maka semua efek dibatalkan dan dikembalikan kepada emiten.
j. Perantara pedagang efek
Adalah perusahan/perorangan yang melakukan kegiatan usaha jual/beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihal lain.
k. Pedagang Efek
Adalah pedangan efek yang memperjualbelikan efek dan juga memebri informasi kepada kliennya selain dapart membeli efek atas namanya sendiri.
l. Perusahaan Pengelola Dana
Merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor.
m. Manager Investasi
Adalah perusahaan/[erorangan yang telah memperoleh ijin dari Bapepam untuk mengelola portofolio efek untuk para investor/nasabah baik secara peroranagn atau kolektif.
n. Biro Administrasi Efek
Adalah Lembaga/Perusahaan yang berdasarkan kontrak (perjanjian) dengan emiten melaksanakan pencatatam pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
o. Wali Amanat
Adalah lembaga perusahaan/perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Mempunyai tanggug jawab tentang efek yang diwaliamanatkan sehingga wali amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat utang atas kerugian karena kelayakan dalam melaksanakan tugas sebagai wali amanat.
p. Penasehat Investasi
Adalah perusahaan yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbal jasa atau berperan sebagai konsultan.
q. Emiten
Merupakan perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui penawaran Umum (Pasar Persada). Penawaran umum adalah kegiatan oenawaran saham atau efek lainnya yang dilakuakn oleh emiten untuk menjual sahamatau efek lainnya kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang telah iataur dalam UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaanya.
r. Reksa Dana
Adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat yang berminat melakukan investasi di pasar modal, dana yang terkumpul diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh manager investasi. Portofolio efek tedirti dari saham, obligasi, deposito dan valuta asing yang diwujudkan dalam bentuk sertfikat.
s. Akuntan
Melakukan kegiatan memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuanagn perusahaan yag akan go public, melakuan pemerikasaan laporan keuangan yang dibuat perusahaan sendiri.
t. Konsultan Hukum
Memberikan pendapat berdasarkan aspek hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang akan go public.
u. Penilai
Lembaga/perusahaan yang kegiatannya melakuan penilaian atas kekayaan yang dimiliki perusahaam yang akan go public.
v. Penanggung (Gurator)
Adalah pemberi jasa berupa jaminan kepada pihak lain yang mmebutuhkan kepercayaan dan yang memberikan kepercayaan. Posisi penanggung dalam hal ini diantaara dua kepentingan bagi pemodal, penanggung merupakan lembaga penjamin bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek (emiten) akan bersedia membayar hak yang seharusnya ia terima pada masa yang akan datang. Penaggung diperlukan dalam proses emisi efek dalam bentuk obligasi. Pihak yang melaksanakan penanggungan ini biasanya dari perbankan dan lembaga keuangan lain yang mendapat ijin dari menteri keuanagn.
w. Notaris
Agar segala sesuatu yang diputuskan oleh perusahaan go public agar berkekuatan hokum maka diperlukan notaris, terutama dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
. D. Mekanisme Transaksi,
MEKANISME TRANSAKSI PASAR MODAL
mekanisme jual beli saham di bursa efek - Penjualan dan pembelian surat berharga (efek) di bursa efek disebut pula dengan perdangagan di pasar sekunder (secondary market). Adapaun perdagangan dipasar primer, atau biasa disebut dengan pasar perdana, terjadi disaat pertama kalinya surat berharga diperjualbelikan oleh perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emiten) dan investor. Jual beli di bursa efek hanya dapat dilakukan melalui perusahaan pialang yang resmi menjadi anggoa bursa. Apabila telah menjadi anggota bursa, berarti perusahaan yang bersangkutan telah menyetorkan modal dan telah memenuhi syarat sebagai anggota bursa efek yang dapat melayani masyarakat sebagai perentara perdagangan efek.
Perusahaan efek memiliki wakil di bursa efek yang biasanya disebut dengan pialang. Pialang akan mengadakan order/amanat dari investor, baik menjual maupun membeli. Pialang juga dapat memberikan saran/anjuran kepada investor sehubungan dengan rencana yang akan ditempuh. Atas jasanya ini maka investor wajib membayarkan komisi kepada pialang.
Saham yang diperdagangkan di bursa ditentukan dalam satuan perdagangan yang disebut slot. Satu slot biasanya terdiri atas 500 saham. Dengan demikian saham yang hendak diperjualbelikan hendaknya berjumlah minimal 1 slot atau 500 saham. Tetapi bagi investor yang memiliki saham dibawa satu slot dapat menjual sahamnya di pasar negosiasi. Harga efek ditentukan oleh permintaan pasar.
Sebelum investor melakukan jual beli di bursa efek, maka investor harus membuka satu rekening di satu atau di beberapa perusahaan bursa efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka, maka secara resmi investor dicatat sebagai nasabah dan data identitas investor tercatat dalam pembukuan perusahaan efek. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, investor menandatangani perjanjian dengan perusahaan efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Disemua bursa berlaku prinsip (good delivery). Maksudnya adalah setiap efek yang diperjual belikan adalah efek yang siap untuk diserahkan. Hal sama juga berlaku bagi si penjual. Ada jaminan bahwa penjual akan mendapatkan hasil dari penjualannya. Hal ini disebut dengan istilah “good Fund”. PT. KPEI (Kliring Penjamin Efek Indonesia) dan PT. KSEI (Kusttodian sentral efek Indonesia ) telah menjamin semua transaksi yang terjadi di bursa efek sehingga kegagalan dalam menjalankan kedua prinsip tersebut tidak mungkin terjadi.
Keuntungan yang muncul dari perdagangan saham ialah capital gain dan deviden. Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari hasil jual-beli saham. Sedangkan deviden adalah keuntungan yang diperoleh pemegang saham atas keuntungan perusahaan. Selain itu, ada resiko yang muncul dari perdagangan saham, yakni capital loss dan resiko likuiditas. Kerugian akibat jual beli saham disebut dengan capital loss. Jika perusahaan mengalami kebangkrutan maka klaim dari pemegang saham adalah prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat diatasi. Apabila terdapat sisa dari penjualan kekayaan perusahaan maka akan dibagi keseluruh pemagang saham secara proforsional. Namun jika tidak ada sisa dari penjualan kekayaan perusahaan maka investor tidak akan mendapat apa-apa. Hal ini merupakan resiko terbesar yang akan dihadapi oleh pemegang saham. Oleh karena itu , pemegang saham dituntut untuk terus mengikuti perkembangan perusahaan yang sahamnya ia miliki.
E.Investasi di Pasar Modal.
Investor merupakan pihak yang menempatakan kelebihan dananya (surplus of fund) untuk kegiatan investasi di sector usaha yang halal dan produktif. Investor berasal dari dalam dan luar negeri. Pada perusahaan go public investor pertama adalah pemegang saham sendiri dan investor kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal. Investor dapat membeli pemilikan perusahaan go public melalui dua kesempatan yaitu membeli efek di pasar perdana dan di pasar sekunder. Efek pasar perdana dalam tenggang waktu anatara saat ijin go public diberikan sampai waktu terentu sesuai dengan penjanjian anatara perusahaan dengan lembaga penjamin, sedangkan efek di pasar sekunder adalah penjualan efek bagi perusahaan yang memenuhi syarat listing di bursa efek. Pada pasar modal terdapat beberapa motif membeli efek (baik investor individu/ lembaga) yaitu memperoleh dividen, berdagang dan berkepentingan dalam pemilikan perusahaan. Bagi investor yang bertujuan memperoleh dividen biasanya membeli saham perusahaan yang sudah stabil sehingga memperoleh dividen yang relative stabil, Bagi investor yang bertujuan berdagang mempunyai aktivitas jual beli dibursa efek, bagi investor yang bertujuan untuk ikut memiliki perusahaan biasanya memilih saham dari perusahaan saja biasanya memilih saham dari perusahaan yang punya nama baik. Perubahan harga saham yang relative kecil tidak akan mendorong investor ini untuk menjual saham yang dimiliki, jika investor spekulan lebih menyukai saham perusahaan yang belum berkembang tetap diyakini bahwa perusahaan tersebut akan berkembang dengan baik pada masa yang akan datang. Dimana para investor bertujuan untuk mendapatkan kehidupan yanglebih layak dimasa yang akan datang, mengurangi tekakan inflasi dan menghemat pajak, sedangakn bentuk investasinya berupa investai asset riil yaitu kepemilikan atas suatu benda dan investasi aser financial yaitu investasi melalui lembaga keuanagan tertentu.
Perusahaan Public (emiten)
Merupakan perusahaan publik yang telah penawaran umum melalui proses emisi disebut emiten. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum (angka 1 pasal 6). Emiten yang menawarkan efeknya kepada masyarakat melalui penawaran Umum (Pasar Persada). Penawaran umum adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakuakn oleh emiten untuk menjual saham atau efek lainnya kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang telah di ataur dalam UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaanya. Periode penawaran umum berlaku saat efek ditawarkan kepada investor oleh penjamin emisi melalui agen penjual yang ditunjuk. Masa penawaran umum yaitu masa investor mengisi formulir pembelian dan penyeraham uang kepada agen penjual adalah sekurang-kurangnya 3 hari kerja. Efek yang telah dijual kepada masyarakat (investor) dapat diperjual belikan kembali antar investor dibursa. Adapun tujuan perusahaan go public yaitu untuk memperoleh tambahan dana yang digunakan bagi keperluan usaha, pengembalian perusahaan (divestasi), mengubah memperbaiki komposisi modal, melakukan pengalihan pemegang saham.
Biro Administrasi Efek
Merupakan lembaga/perusahaan yang berdasarkan kontrak (perpanjian) dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Sedangkan menurut pasal 1 ayat 3 UU tentang pasar modal yang dimaksud dengan Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dengan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Yang mempunyai wewenang untuk mendaftarkan pemilikan efek dalam daftar buku pemegang saham emiten. Pada bursa efek, Biro Administrasi efek beperan sebagai pihak yang melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepntingan investor dan emiten. Jasa biro ini sangat diperlukan pada pasar modal yang telah berkembang luas. Administrasi efek ini diselenggarakan oleh suatu perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepan. Adapun kegiatan-kegiatan yang yang sering dilakukan Biro Administrasi Efek, antara lain:
a. Membantu emiten underwriten dalam rangka emisi efek
b. Melaksanakan kegiatan penyimpangan dan pengalihan hak atas saham para investor
c. Menyusun dafar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham (pembuatan daftar pemegang saham) atas permintaan emiten
d. Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalnya pengumuman rapar umum pemegang saham dan pengumuman pembayran dividen atas nama emiten
e. Membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berwenang, seperti Bapepam
Kustodian
Merupakan lembaga/perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, Bunga, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Pihak-pihak yang dapat menyelenggarakan custodian adalah Lembaga penyelesaian dan penyimpanan (LPP), Perussahaan efek, dan bank umum yang telah mendapatkan persetujuan Bapepam.
Wali Amanat (trustee)
Adalah lembaga perusahaan/perusahaan yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Mempunyai tanggug jawab tentang efek yang diwaliamanatkan sehingga wali amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat utang atas kerugian karena kelayakan dalam melaksanakan tugas sebagai wali amanat, yang mempunyai wewenang untuk mewakili kepentingan pihak investor surat utang yang diperdagangkan lewat pasar modal. Berdasarkan pasal 1 ayat 30 Wali amanat diselenggarakan oleh Bank umum dan pihak lain yang ditetpakan dengan peraturan pemerintah. Wali amanat merupakan phak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.
Wali amanat biasanya diperlukan jiika perusahaan mengeluarkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali dari pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amnat mewakili kepntingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah:
a. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
b. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan
c. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten
d. Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten
e. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi
f. Sebagai agen utama pembayaran biasanya lembaga/perusahaan yang menyekenggarakan wali amanat ini adalah bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penasehat Investasi
Adalah berbentuk perorangan atau perusahaan yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek juga dengan memperoleh imbalan jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Jadi dipasar modal penasehat investasi berperan sebagai konsultan bagi investor (pemodal). Penasehat investasi memberi jasa konsultasi mengenai dinamika unvestasi terhadap efek dan resiko-resiko yang yang menyertainya. Sesuai dengan keahliannya, penasehat investasi akan memberikan nasehatnya mengenai hal yang berhubungan dengan suatu prosfek suatu efek, penetapan harga suatu efek, jual-beli efek, dan pengelolaan portofolio yang kadang berperan juga sebagai konsultan keuangan bagi perusahaan yang akan go public adalah dengan memberikan pendapat yang menyangkut pengelolaan keuangan meliputi :
a. Pemilikan sumber dana
b. Jenis dana yang diperlukan
c. Struktur modal
d. Antisipasi harga jual efek di pasar perdana
e. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan uang pada umumnya . Perorangan yang menyelenggarakan kegiatan penasehat investasi adalah wakil manajer investasi.
Pemeringkat Efek/ Rating Company
Adalah perusahaan yang melakukan pemeringkatan (membuat rangking atas efek yang bersifat utang, misalnya obligasi). Pemeringkat efek memberikan pendapat yang bersifat independen, jujur, dan objektif mengenai resiko suatu efek utang. Saat ini perusahaan yang menyelenggarakan pemeringkatan efek diIndonesia adalah PT. PEFINDO (pemeringkat efek Indonesia). Lembaga peringkatan efek diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pasar surat utang di pasar modal dan pasar uang dengan melakukan pemeringkatan secara objektif, independen, dan berstandar internasional. Hasil kerja pemeringkatan efek yang demikian akan mampu memetakan realitas resiko investasi.
Pasar modal adalah pasar yang memperdagangkan efek (jual beli) dalam bentuk instrumen keuangan, baik dalam modal (equity) dan utang. Pasar Modal dimulai pada zaman penjajahan Belanda, terlihat dari didirikannya bursa efek di Batavia yang diselenggarakan oleh Vereniging Voor de Effectenhandel pada tanggal 14 Desember 1912. Tujuan pasar modal adalah Menyajikan mekanisme mobilisasi sumber daya yang mengarah kepada alokasi sumber daya yang efisien dalam ekonomi. Yang mempunyai dasar hukum Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 1995 Tentang Tatacara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal. Adapun pelaku pasar modal antara lain Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Kustodian, Investor, Perusahaan Efek, Penjamin Emisi, Perantara pedagang efek, Pedagang Efek, Perusahaan Pengelola Dana, Manager Investasi, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, Penasehat Investasi, Emiten, Reksa Dana, Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Penanggung (Gurator), Notaris. Didalam Pasar modal terdapat Lembaga penunjang pasar modal yaitu Biro administrasi efek, wali amanat, custodian, penasehat investasi, pemeringkat efek, penanggung. Sedangkan Profesi penunjang didalam pasar modal yaitu akuntan, notaris, konsultan, penilai,
Perubahan secara umum perekonomian yang
dialami suatu negara sering menjadi bahan pembicaraan, baik di kalangan
ilmuwan, ekonom, pejabat pemerintah, maupun masyarakat yang tertarik sebagai
pemerhati ekonomi. Berbagai media massa sering memuat berita besar mengenai
perubahan ekonomi yang dialami suatu negara, seperti inflasi, pengangguran,
kesempatan kerja, hasil produksi, dan penanaman modal.
Setiap negara senantiasa
mengharapkan agar perekonomian yang dicapai mengalami peningkatan
terus-menerus. Peningkatan perekonomian tersebut akan memupuk investasi serta
kemampuan teknik produksi agar hasil produksi terus meningkat. Jika hasil
produksi meningkat, perekonomian mengalami pertumbuhan, serta memberikan
kesejahteraan ekonomi yang lebih baik bagi penduduk negara tersebut.
Akan tetapi, harus dibedakan
antara istilah pertumbuhan ekonomi (economic growth) dan pembangunan ekonomi
(economic development). Pertumbuhan ekonomi biasanya hanya menyangkut ukuran
fisik berupa peningkatan hasil produksi barang dan jasa (gross national
product). Adapun pembangunan ekonomi tidak hanya diukur dengan peningkatan
fisik saja, tetapi juga sudah memerhatikan peningkatan kualitas produksi,
peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat, serta perubahan struktur atau pola
ekonomi yang dijalankan. Berikut adalah gambaran umum mengenai perbedaan antara
pertumbuhan ekonomi dengan pembangunan ekonomi.
Mengingat begitu pentingnya pasar
modal seperti tersebut diatas, hendakya kita memahami seluk beluknya dan turut
melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bukankah kita tidak ingin peluang
besar ini hanyadidominasi oleh pemain asing, sedangkan kita sebagai tuan rumah
hanya sebagai penonton saja.
DAFTAR PUSTAKA
Anoraga, Pandji. 2008. Pengantar Pasar Modal. Jakarta : Rineka Cipta Arthesa, Ade. 2006. Arthesa, Ade. 2006. Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta : PT Indeks
Fuady, Munir. 1996. Pasar Modal Modern Tinjauan Hukum. Bandung :Citra Aditya Bakti
Hariani, Iswi. 2010. Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal. Jakarta : Transmedia Pusaka
Iqbal, Zamir. 2008. Pengantar Keuangan Islam Teori Dan Praktik. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Manurung, Jonni. 2009. Ekonomi Keuangan Dan Kebijakan Moneter, Jakarta : Salemba Empat
Nasarudin, Irsan. 2008. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Subagyo. 2005. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta : Bagian Penertbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN
Susanto, Burhanuddin. 2009. Pasar Modal Syariah Tinjauan Hukum. Yogyakarta : UII Press
Jonni. Manurung, Ekonomi Keuangan Dan Kebijakan Moneter, (Jakarta : Salemba Empat, 2009) 73
Munir. Fuady, Pasar Modal Modern Tinjauan Hukum, (Bandung :Citra Aditya Bakti, 1996) 225-442
Pandji Anoraga, Pengantar Pasar Modal, (Jakarta : Rineka Cipta, 2008) 5-9
Zamir. Iqbal, Pengantar Keuangan Islam Teori Dan Praktik, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008) 217
Burhanuddin. Susanto, Pasar Modal Syariah Tinjauan Hukum, (Yogyakarta : UII Press, 2009) 17-18
Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Yogyakarta : Bagian Penertbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2005) 192
Susanto, Pasar Modal Syariah Tinjauan Hukum, 24
Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, 192-201
Ibid., 199-200
Susanto, Pasar Modal Syariah Tinjauan Hukum. 44
Ibid., 33
Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, 198-199
Ibid., 194-195
Ibid., 195
Ibid.,
Susanto, Pasar Modal Syariah Tinjauan Hukum .28
Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, 195-196
Fuady, Pasar Modal Modern Tinjauan Hukum, 44
Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, 197
Ibid., 196
Susanto, Pasar Modal Syariah Tinjauan Hukum. 28
Irsan. Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008)
Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, 195
Ibid., 196
Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, 88
Ade. Arthesa. Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, (Jakarta : PT Indeks, 2006) 221
Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, 195-196
Ibid., 196
Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, 88-89
Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya,196
Ade. Arthesa. Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, (Jakarta : PT Indeks, 2006) 221
Ibid., 222
Iswi. Hariani, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal, (Jakarta : Transmedia Pusaka, 2010) 120
Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya,197
Hariani, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal,126
Ade. Arthesa. Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, (Jakarta : PT Indeks, 2006) 221
Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya,197
Hariani, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal,132
Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya,197-19
Jogiyanto HM, Teori Portofolio
dan Analisis Investasi, Yogyakarta: BPFE, 2000.
Robert Ang, Buku Pintar Pasar
Modal Indonesia, Media Soft Indonesia, 1997.
Sugeng Wahyudi, Perkembangan dan
Prospek Pasar Modal di Indonesia, Jakarta: Djambaan, 2008.
Tatiek N, Reaksi Harga Saham di
BEJ terhadap Pengumuman Pergantian Kepemimpinan Soeharto", Jakarta: Bina
Pustaka, 2000.
Alam. 2012. Ekonomi Untuk kelas XI. Jakarta . ESIS Halaman 206http://www.antomiwahyu.com/2016/02/mekanisme-transaksi-pasar-modal.html#ixzz4F5IoBMbn