KETENAGAKERJAAN | ekonomiakuntansiid
KETENAGAKERJAAN |
ekonomiakuntansiid
Pengertian Ketenagakerjaan, Pengertian Tenaga kerja dan Pengertian Angkatan kerja, Pengertian
Kesempatan kerja. Upaya
Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja, Sistem Upah, Pengertian Pengangguran.
Untuk dapat mengerti mengenai apa itu ketenagakerjaan
serta hal apa saja yang terkait didalam nya ada baiknya jika mengetahui
definisi atau arti dari istilah-istilah yang sering dipergunakan dalam
ketenagakerjaan.
Pengertian Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan adalah segala hal
yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah
masa kerja
Pengertian Tenaga Kerja
Pengertian Tenaga kerja adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau
jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Biasa juga
dikatakan Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengertian Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah penduduk
dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, antara lain mereka yang sudah
bekerja, mereka yang sedang mencari pekerjaan, mereka yang bersekolah, dan
mereka yang mengurus rumah tangga. (MT Rionga & Yoga Firdaus, 2007:2)
Sedangkan menurut pendapat
Sumitro Djojohadikusumo (1987) mengenai arti tenaga kerja adalah semua orang
yang bersedia dan sanggup bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun
bersedia dan sanggup bekerja dan mereka yang menganggur terpaksa akibat tidak
ada kesempatan kerja.
Pengertian Angkatan Kerja
Angkatan kerja adalah mereka yang
mempunyai pekerjaan, baik sedang bekerja maupun yang sementara tidak sedang
bekerja karena suatu sebab, seperti patani yang sedang menunggu panen/hujan,
pegawai yang sedang cuti, sakit, dan sebagainya. Disamping itu mereka yang
tidak mempunyai pekerjaan tetapi sedag mencari pekerjaan/mengharapkan dapat
pekerjaan atau bekerja secara tidak optimal disebut pengangguran.
Bukan angkatan kerja adalah
mereka yang sedang bersekolah, mengurus rumah tangga tanpa mendapat upah,
lanjut usia, cacat jasmani dan sebagainya, dan tidak melakukan suatu kegiatan
yang dapat dimasukkan kedalam kategori bekerja, sementara tidak bekerja, atau
mencari pekerjaan.
Pengertian Kesempatan Kerja.
Pengertian Kesempatan
kerja
Kesempatan kerja adalah
suatu keadaan yang menggambarkan ketersediaan pekerjaan untuk diisi oleh
para pencari kerja. Namun bisa diartikan juga sebagai permintaan atas
tenaga kerja. Tenaga kerja memegang peranan yang sangat penting
dalam roda perekonomian suatu negara, karena dengan tenaga kerja yang tersedia
maka negara dengan mudah untuk mengelolah sumber- sumber daya yang masih
potensil dengan menggunakan tenaga kerja sendiri.
Sekalipun tenaga kerja terbagi beberapa tingkatan kualitas, ada tenaga
kerja kasar (buruh), tenaga kerja terampil (terlatih), dan tenaga kerja
ahli (terdidik).
Kegiatan ekonomi di masyarakat
membutuhkan tenaga kerja. Kebutuhan akan tenaga kerja itu dapat juga disebut
sebagai kesempatan kerja. Kesempatan kerja itu sendiri adalah suatu keadaan
yang menggambarkan terjadinya lapangan kerja (pekerjaan) untuk diisi pencari
kerja.
Kesempatan kerja di Indonesia
dijamin dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Dari bunyi UUD 1945
pasal 27 ayat 2 itu jelas bahwa pemerintah Indonesia untuk menciptakan lapangan
kerja bagi anggota masyarakat karena hal ini berhubungan dengan usaha
masyarakat untuk mendapat penghasilan.
Hubungan Jumlah Penduduk,
Angkatan Kerja dan Pengangguran
Jumlah penduduk adalah banyaknya
orang yang mendiami suatu wilayah Negara. Dari sisi tenaga kerja, penduduk
suatu Negara dapat dibagi dalam dua kelompok, yakni kelompok penduduk usia
kerja dan kelompok bukan usia kerja. Penduduk usia kerja adalah mereka yang
berumur 10 hingga 65 tahun. Namun dewasa ini usia kerja tersebut telah diubah
menjadi yang berumur 15 hingga 65 tahun.
Penduduk usia kerja dapat pula
kita bagi dalam dua kelompok, yakni kelompok angkatan kerja dan kelompok bukan
angkatan kerja. Angkatan kerja adalah semua orang yang siap bekerja disuatu
Negara. Kelompok tersebut biasanya disebut sebagai kelompok usia produktif.
Dari seluruhan angkata kerja dalam suatu Negara tidak semuanya mendapat
kesempatan bekerja. Diantaranya ada pula yang tidak bekerja. Mereka inilah yang
disebut pengangguran. Pengangguran adalah angkatan kerja atau kelompok usia
produktif yang tidak bekerja.(YB Kadarusman, 2004:65)
Angkatan kerja banyak yang
membutuhkan lapangan pekerjaan, namun umumnya baik di Negara berkembang maupun
Negara maju, laju pertumbuhan penduduknya lebih besar dari pada laju
pertumbuhan lapangan kerjanya. Oleh karena itu, dari sekian banyak angkatan
kerja tersebut, sebagian tidak bekerja atau menganggur. Dengan demikian,
kesempatan kerja dan mpengangguran berhubungan erat dengan ketersedianya
lapangan kerja bagi masyarakat. Semakin banyak lapangan kerja yang tersedia di
suatu Negara, semakin besar pula kesempatan kerja bagi penduduk usia
produktifnya, sehingga semakin kecil tingkat penganggurannya. Sebaliknya,
semakin sedikit lapangan kerja di suatu Negara, semakin kecil pula kesempatan
kerja bagi penduduk usia produktifnya. Dengan demikian, semaki tinggi tingkat
penganggurannya.
Sedangkan pemberi kerja
Pemberi kerja adalah orang
perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengusaha adalah :
Pengusaha adalah orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan
milik sendiri; orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara
berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; orang perseorangan,
persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
Perusahaan adalah : setiap bentuk
usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik
persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain; usaha-usaha sosial dan
usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perencanaan tenaga kerja adalah
proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan
dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program
pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Pengertian Informasi
ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk
angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan
makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
Upaya Peningkatan Kualitas Tenaga
Kerja
Pelatihan kerja adalah
keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta
mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja
pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan
kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Kompetensi kerja adalah kemampuan
kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap
kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pemagangan adalah bagian dari
sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di
lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan
pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses
produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai
keterampilan atau keahlian tertentu.
Pelayanan penempatan tenaga kerja
adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga
tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai
dengan kebutuhannya.
Tenaga kerja asing adalah warga
negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Peran Pemerintah dalam Menanggulangi Ketenagakerjaan
Sebagaimana telah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 27 bahwa : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, maka pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja dan melindungi hak-hak tenaga kerja”. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka pemerintah lewat instansi terkait telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi masalah- masalah, baik yang berhubungan dengan angkatan kerja maupun dengan tenaga kerja. Masalah ketenagakerjaan di Indonesia cukup banyak dan menyangkut berbagai bidang kehidupan seperti ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, dan lain sebagainya. Hal ini perlu penanganan khusus dari pihak swasta maupun pemerintah. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah antara lain sebagai berikut :
1. Meningkatkan Mutu/Kualitas Tenaga Kerja Pemerintah untuk meningkatkan mutu tenaga kerja dilakukan dengan barbagai cara, diantaranya :
a. Melalui pemberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Meliputi dengan diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan produktivitas tenaga kerja.
b. Melalui pendidikan formal, seperti melaksanakan pendidikan dari SD sampai Perguruan Tinggi
c. Menyelenggarakan pelatian manajemen didaerah.
d. Meningkatkan prasarana pelatihan untuk pencari kerja dan pegawai pengawas ketenakerjaan.
e. Melaui pendidikan non formal, seperti :
Pelatihan kerja, kegiatan ini dapat dilakukan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) di kota/kabupaten setempat
Pemagangan, yaitu latihan kerja yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri
Peningkatan kualitas mental spiritual tenaga kerja
Peningkatan pemberian gizi dan kualitas kesehatan
Pengembangan penelitian dalam bentuk seminar, workshop, dan lain-lain
Mengirimkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berkualitas ke luar negeri
2. Memperluas Kesempatan Kerja Beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah,diantaranya :
a. Mendirikan industri atau pabrik yang bersifat padat karya
b. Mendorong proyek-proyek yang bersifat padat karya dan usaha-usaha kecil menengah
c. Meningkatkan investasi (penanaman modal) asing
d. Mendorong peningkatan investasi baik usaha negara, swasta nasional, swasta asing maupun usaha perseorangan
e. Mendirikan kemudahan-kemudahn (fasilitas) kepada para investor
f. Diservifikasi usaha dalam bsegala bidang/sektor ekonomi
g. Menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha
h. Mendorong dan memacu tumbuhnya lapangan kerja baru
i. Menjalin kerja sama di bidang ketenagakerjaan dengan negara-negara
3. Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja Pemerintah telah melakukan berbagai upaya diantaranya :
a. Menetapkan upah minimum regional (UMR).
b. Mengikutkan setiap pekerja dalam asuransi jaminan sosial tenaga kerja.
c. Menganjurkan kepada setiap perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
d. Mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja selain gaji, seperti hak cuti, hak istirahat, dan lain-lain.
4. Menyusun dan Memonitor Pelaksanaan Peraturan Ketenagakerjaan Pemerintah melalui Dapertemen Tenaga dan lembaga-lembaga terkait lainnya mengeluakan undang-undang, keputusan, dan regulasi-regulasilainnya untuk mengatur ketenagakerjaan di Indonesia. Dibawah ini adalah contoh beberapa undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan :
a) UU No.13 Tahun 2003 : Ketenagakerjaan
b) UU No.21 Tahun 1999 : Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan
c) UU No.20 Tahun 1999 : Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
d) UU No.1 Tahun 1970 : Keselamatan Kerja. Langkah-langkah yang diambil pemerintah adalah :
Menyelenggarakan pelatihan pegawai pengawas ketenagakerjaan.
Melakukan indonesia dengan berbagai piak untuk mendeteksi pelanggaran ketenagakerjaan.
5. Perlindungan Tenaga Kerja Program yang dilaksanakan pemerintah diantaranya :
a. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan di seluruh Indonesia.
b. Mensosialisasikan standar pengupahan.
6. Membina Hubungan Industri dalam Negeri dan Internasional Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah diantaranya :
a. Menyempurnakan Undang-Undang dan petunjuk ketenaga kerjaan dan mensosialisasikan kepada pelaku industri.
b. Mengembangkan serikat pekerja dan pengusaha.
c. Membantu penyelesaian perselisihan antara buruh dan pihak manajemen.
Sistem Upah Di Indonesia
Sistem upah dimana besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari / minggu.
2. Upah menurut satuan hasil
Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo.
3. Upah borongan
Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah dll.
4. Sistem bonus
Sistem bonus adalah pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.
5. Sistem mitra usaha
Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja.
Kebijakan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM)
Di Indonesia pemerintah menetapkan upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Upah minimum tiap-tiap daerah berbeda-beda, karena memiliki keragaman sumberdaya, adat istiadat dan kebudayaan serta struktur ekonomi dan kinerjanya.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 27 bahwa : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, maka pemerintah wajib menyediakan lapangan kerja dan melindungi hak-hak tenaga kerja”. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka pemerintah lewat instansi terkait telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi masalah- masalah, baik yang berhubungan dengan angkatan kerja maupun dengan tenaga kerja. Masalah ketenagakerjaan di Indonesia cukup banyak dan menyangkut berbagai bidang kehidupan seperti ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, dan lain sebagainya. Hal ini perlu penanganan khusus dari pihak swasta maupun pemerintah. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah antara lain sebagai berikut :
1. Meningkatkan Mutu/Kualitas Tenaga Kerja Pemerintah untuk meningkatkan mutu tenaga kerja dilakukan dengan barbagai cara, diantaranya :
a. Melalui pemberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Meliputi dengan diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan produktivitas tenaga kerja.
b. Melalui pendidikan formal, seperti melaksanakan pendidikan dari SD sampai Perguruan Tinggi
c. Menyelenggarakan pelatian manajemen didaerah.
d. Meningkatkan prasarana pelatihan untuk pencari kerja dan pegawai pengawas ketenakerjaan.
e. Melaui pendidikan non formal, seperti :
Pelatihan kerja, kegiatan ini dapat dilakukan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) di kota/kabupaten setempat
Pemagangan, yaitu latihan kerja yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri
Peningkatan kualitas mental spiritual tenaga kerja
Peningkatan pemberian gizi dan kualitas kesehatan
Pengembangan penelitian dalam bentuk seminar, workshop, dan lain-lain
Mengirimkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berkualitas ke luar negeri
2. Memperluas Kesempatan Kerja Beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah,diantaranya :
a. Mendirikan industri atau pabrik yang bersifat padat karya
b. Mendorong proyek-proyek yang bersifat padat karya dan usaha-usaha kecil menengah
c. Meningkatkan investasi (penanaman modal) asing
d. Mendorong peningkatan investasi baik usaha negara, swasta nasional, swasta asing maupun usaha perseorangan
e. Mendirikan kemudahan-kemudahn (fasilitas) kepada para investor
f. Diservifikasi usaha dalam bsegala bidang/sektor ekonomi
g. Menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha
h. Mendorong dan memacu tumbuhnya lapangan kerja baru
i. Menjalin kerja sama di bidang ketenagakerjaan dengan negara-negara
3. Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja Pemerintah telah melakukan berbagai upaya diantaranya :
a. Menetapkan upah minimum regional (UMR).
b. Mengikutkan setiap pekerja dalam asuransi jaminan sosial tenaga kerja.
c. Menganjurkan kepada setiap perusahaan untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja.
d. Mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja selain gaji, seperti hak cuti, hak istirahat, dan lain-lain.
4. Menyusun dan Memonitor Pelaksanaan Peraturan Ketenagakerjaan Pemerintah melalui Dapertemen Tenaga dan lembaga-lembaga terkait lainnya mengeluakan undang-undang, keputusan, dan regulasi-regulasilainnya untuk mengatur ketenagakerjaan di Indonesia. Dibawah ini adalah contoh beberapa undang-undang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan :
a) UU No.13 Tahun 2003 : Ketenagakerjaan
b) UU No.21 Tahun 1999 : Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan
c) UU No.20 Tahun 1999 : Usia minimum untuk diperbolehkan bekerja
d) UU No.1 Tahun 1970 : Keselamatan Kerja. Langkah-langkah yang diambil pemerintah adalah :
Menyelenggarakan pelatihan pegawai pengawas ketenagakerjaan.
Melakukan indonesia dengan berbagai piak untuk mendeteksi pelanggaran ketenagakerjaan.
5. Perlindungan Tenaga Kerja Program yang dilaksanakan pemerintah diantaranya :
a. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan di seluruh Indonesia.
b. Mensosialisasikan standar pengupahan.
6. Membina Hubungan Industri dalam Negeri dan Internasional Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah diantaranya :
a. Menyempurnakan Undang-Undang dan petunjuk ketenaga kerjaan dan mensosialisasikan kepada pelaku industri.
b. Mengembangkan serikat pekerja dan pengusaha.
c. Membantu penyelesaian perselisihan antara buruh dan pihak manajemen.
Sistem Upah Di Indonesia
Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu :
1. Upah menurut waktuSistem upah dimana besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari / minggu.
2. Upah menurut satuan hasil
Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo.
3. Upah borongan
Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah dll.
4. Sistem bonus
Sistem bonus adalah pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.
5. Sistem mitra usaha
Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja.
Kebijakan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM)
Di Indonesia pemerintah menetapkan upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Upah minimum tiap-tiap daerah berbeda-beda, karena memiliki keragaman sumberdaya, adat istiadat dan kebudayaan serta struktur ekonomi dan kinerjanya.