BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA | ekonomiakuntansiid
BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Pengertian Badan Usaha, Peran Badan Usaha, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Konsentrasi Badan Usaha
Pengertian dan perbedaan badan usaha dan perusahaan
Apa pengertian badan usaha? Apa pengertian perusahaan? Apa perbedaan dari badan usaha dan perusahaan?
Begitulah pertanyaan – perntanyaan yang ada dibenak saya sebelum saya
mengeyam pelajaran tentang pengertian perusahaan dan badan usaha. Dulu
saya pikir perusahaan sama dengan badan usaha. Namun setelah saya
mempelajari bab ini, saya baru tahu apa perbedaannya.
Pada kesempatan kali ini
saya akan membagikan sedikit pengetahuan saya sekaligus menjawab
pertanyaan saya dulu. Nah, jika anda rasa ini penting, langsung saja
simak yang berikut ini.
Badan Usaha
A. Pengertian Badan Usaha
Seringkali orang
menyamakan pengertian badan usaha dan perusahaan adalah hal yang sama.
Padahal pengertian dari keduanya berbeda. Badan usaha adalah kesatuan
hokum (yuridis) dan ekonomis yang menggunakan faktor – faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh laba atau
keuntungan.
Badan usaha didirikan
untuk memperoleh laba. Untuk mendirikan badan usaha diperlukan sejumlah
modal yang besar seperti uang, tanah, bahan baku, skill, tenaga kerja,
mesin dan sebagainya.
B. Bentuk – Bentuk Badan Usaha
1. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan
adalah badan usaha yang modalnya berasal dari perseorangan dengan
dikelola dengan sendiri oleh pemiliknya. Jadi segala resiko menjadi
tanggung jawab sepenuhnya pemilik modl dan ditanggung jawab sendiri.
Begitu juga dengan keuntungan yang diperoleh menjadi hak sepenuhnya bagi
pemillik modal. Bentuk badan usaha perseorangan merupakan bentuk badan
usaha yang paling sederhana dan paling relative kecil modalnya.
Contohnya biasa pada warung, bengkel motor kecil, dan toko.
2. Firma (FA)
Firma adalah
badan usaha yang didrikan oleh dua orang atau lebih dan mereka
bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban atau utang perusahaan
dengan seluruh harta benda milik mereka. Firma didirikan dengan akta
pendirian oleh notaris. Biasanya anggota dari firma adalah orang yang
sudha saling mengenal dan saling mempercayai satu sama lain, karena maju
mundurnya firma dan segala resiko dari tindakan satu orang anggota akan
ditanggung bersama oleh seluruh anggota firma. Sedangkan keuntungan
dalam firma dibagi menurut modal yang ditanam oleh seorang anggota.
3. Persekutuan Komanditer (Comanditer Venootscap atau CV
CV merupakan
perluasan dari perseorangan atau firma dimana pemilik badan usaha
tersebut ingin menambah modal dengan mencari kerjasama dengan orang lin
yang berminat tanpa harus ikut menjalankan perusahaan. Modal diperoleh
dengan cara menerbitkan surat – surat sero atau saham yang kemudian
dijual kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi anggota CV terbagi
menjadi dua yaitu
- Persero aktif yaitu anggota CV yang aktif memimpin atau menajalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang – utang perusahaan.
- Persero pasif yaiu anggota CV yang hanya ikut menanamkan modalnya saja tanpa ikut menjalanka perusahaan, jadi tanggung jawabnya hanya terbatas pada modal yang ditanamkannya saja.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau PT adalah
badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemegang saham berhak atas keuntungan yang disebut dengan deviden.
Setiap pemegang saham dapat memiliki satu atau lebih sero, dan memiliki
tanggung jawab terhadap PT terbatas pada modal yang ditanamkannya saja.
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Badan Usaha Perusahaan
1. Merupakan kesatuan
yuridis yang menggunakan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan
barang atau jasa dengan tujuan untuk mencari laba atau keuntungan
Sedangkan perusahaan Merupakan kesatuan teknis yang menggunakan faktor –
faktor produksi
untuk menghasilkan barang atau jasa
2. Bersifat profit oriented Bersifat product oriented
3. Perusahaan Merupakan kumpulan
modal dengan tujuan memperoleh keuntungan dan Merupakan alat badan usaha
untuk mencapai tujuan, yaitu memperoleh laba
Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia – Badan usaha memiliki peran dalam memajukan perekonomian Indonesia. Apa sajakah peran badan usaha dalam perekonomian Indonesia? Mari kita cermati materi pelajaran kali ini.
Badan usaha merupakan suatu lembaga yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis, yang memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Perbedaan badan usaha dengan perusahaan adalah bahwa Badan Usaha adalah lembaganya, sedangkan Perusahaan adalah tempat Badan Usaha melakukan kegiatan operasionalnya.
Jenis-jenis Badan Usaha yang ada di Indonesia
1. Koperasi
Koperasi merupakan jenis Badan Usaha yang berasas kekeluargaan. Koperasi berdasarkan kegiatan ekonomi/usaha yang dilakukannya terbagi menjadi :
a. Koperasi Pembelian/Pengadaan/Konsumsi
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota koperasi. Anggota memiliki peranan sebagai pemilik sekaligus konsumen koperasi.
b. Koperasi Penjualan/Pemasaran
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang kegiatan utamanya adalah melakukan distribusi barang/jasa produksi anggotanya. Anggota koperasi pada koperasi penjualan/pemasaran merupakan pemilik koperasi dan pemasok barang/jasa, sedangkan konsumennya adalah masyarakat luas.
c. Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan koperasi yang kegiatan operasionalnya melakukan proses produksi barang/jasa. Anggota berperan sebagai pemilik dan tenaga kerja koperasi produksi.
d. Koperasi Jasa
Kegiatan utama dalam koperasi jasa adalah melakukan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya, misal simpan pinjam. Anggota koperasi sebagai anggota dan konsumen.
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN merupakan Badan Usaha yang kegiatan operasionalnya dijalankan dengan modal seluruhnya atau sebagian milik Pemerintah.
a. Persero
Didirikannya Persero bertujuan untuk memberikan pelayanan umum dan menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Perum
Perum merupakan bentuk Perjan yang sudah berubah, yang mulanya bertujuan untuk memberikan pelayanan menjadi bertujuan untuk perolehan laba.
c. Perjan
Perjan merupakan satu-satunya BUMN yang keseluruhan modalnya dimiliki Pemerintah. Tujuan diadakannya Perjan adalah untuk pelayanan kepada masyarakat. Saat ini sudah tidak ada lagi BUMN berbentuk Perjan, hal ini dikarenakan Pemerintah selalu merugi.
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Perusahaan Persekutuan
Pada Perusahaan Persekutuan modal yang dimiliki berasal dari dua orang atau lebih. Bentuk Perusahaan Persekutuan antara lain :
– Firma
Modal Perusahaan persekutuan berbentuk firma, permodalannya didapatkan dari dua orang atau lebih. Para pemilik modal pada Firma memiliki tanggung jawab secara penuh atas jalannya operasional Perusahaan. Pembagian laba akan diberikan kepada para pemilik modal sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan dalam akta pendirian firma.
– Persekutuan komanditer (Commanditaire vennootschap – CV)
Persekutuan komanditer merupakan BUMS yang terdiri atas dua orang atau lebih sebagai pemilik modalnya. BUMS berbentuk CV ini memiliki dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif memiliki kewajiban untuk menjalankan operasional perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap keuangan perusahaan, sedangkan sekutu pasif/komanditer kewajibannya hanya sebatas pada penanaman modal semata. Pembagian laba dilakukan sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama.
– Perseroan terbatas
BUMS berbentuk Perseroan terbatas memperoleh modalnya dari penerbitan saham pada Bursa efek. Pemilik modal terbesar biasanya 51% dari keseluruhan perusahaan akan memiliki kekuasaan lebih dalam melakukan kebijakan terkait operasional perusahaan. Setiap pemegang saham BUMS Perseroan terbatas berhak memperoleh deviden atas laba yang diperoleh perusahaan.
b. Yayasan
Badan Usaha berbentuk yayasan didirikan bertujuan untuk mengadakan kegiatan sosial di masyarakat. Yayasan merupakan badan hukum yang non profit, karena tujuannya tidak untuk mencari keuntungan.
A. Peran BUMN dalam perekonomian Indonesia
1. Membantu masyarakat dalam penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan.
2. Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
3. Melindungi monopoli barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dari perusahaan swasta yang memiliki modal kuat.
4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas barang yang diinginkan pasar luar negeri, sehingga devisa negara dapat bertambah, baik produk migas maupun non migas.
5. Keuntungan yang diperoleh disetorkan ke kas negara, sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.
6. Melayani kepentingan masyarakat dengan melakukan pelayanan publik.
7. Meningkatkan devisa negara dari hasil ekspor barang dan jasa.
8. Membantu pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) dan koperasi.
9. Mengadakan sektor-sektor usaha yang belum diminati perusahaan swasta.
B. Peran BUMS dalam perekonomian Indonesia
1. Membantu BUMN dalam penyediaan investasi, inovasi usaha, efisiensi usaha, keahlian di bidang teknis, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa.
2. Kegiatan usaha BUMS dalam penyediaan barang dan jasa akan menambah jumlah produksi secara nasional.
3. Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
4. Pembayaran pajak atas keuntungan/laba perusahaan akan menambah kas negara.
C. Peran Koperasi dalam perekonomian Indonesia
1. Menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya secara khusus dan masyarakat secara umum.
2. Meningkatkan kegiatan usaha kecil dan menengah (UKM) dan industri rumah tangga dalam mendistribusikan barang/jasa produksi mereka.
3. Menyediakan lapangan kerja bagi anggota koperasi dan masyarakat.
Perusahaan
A. Pengertian Perusahaan
Pernahkah anda terbayang
jika ternyata seoarang pengusaha sebelum melakukan usahanya, terlebih
dahulu mereka akan memikirkan bidang usaha apa yang akan mereka buka
sesuai dengan kemampuan dan kecakapan yang dimilikinya. Oleh karena itu,
pengusaha tersebut harus dapat menggunakan atau mengkombinasikan faktor
– faktor produksi yang ada seperti alam, tanaga kerja, modal, dan
kewirausahaannya untuk dapat menghasilkan barang yang diinginkan.
Berdasarkan iustrasi diatas, perusahaan adalah
suatu unit usaha yang melakukan kegiatan pengolahan faktor – faktor
produksi untuk dijadikan barang atau jasa, kemudian mendistribusikannya
kepada masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Atau dengan kata lain perusahaan adalah tempat dimana sumber daya yang tersedia digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa.
Badan Usaha Tujuan : mencari laba atau memberi layanan Fungsi : Kesatuan organisasi (badan) untuk mengurus perusahaan Bentuk Yuridis/hukum dapat berbentuk PT, CV, Firma atau Koperasi
Perusahaan Tujuan : Menghasilkan barang atau jasa Fungsi : Alat badan usaha untuk mencapai tujuan Bentuk : Pabrik, Bengkel atau unit produksi
KONSENTRASI BADAN USAHA
TRUST adalah penggabungan atau peleburan badan usaha sejenis maupun tidak menjadi satu sehingga membentuk sebuah badan usaha besar dan kuat. Bagi badan usaha yang telah meleburkan diri ke dalam badan usaha baru tersebut, masing-masing kehilangan kekuasaan untuk bertindak. KARTEL adalah Kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis dibawah suatu perjanjian. Masing-masing badan usaha masih tetap berdiri sendiri dan mempunyai kedudukan yang sama dan dapat membatalkan perjanjian bila diinginkan. HOLDING COMPANY adalah badan usaha besar, sering berbentuk corporation yang memiliki sebagian besar dari saham-saham beberapa badan usaha. Muncul setelah dikeluarkannya undang-undang antitrust di Amerika. JOINT VENTURE adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk memperoleh kekuatan ekonomi, sehingga diperoleh keuntungan bersama. Atau gabungan antara badan usaha nasional dengan badan usaha asing yang modalnya sebagian besar milik nasional. CONCERN adalah penggabungan beberapa badan usaha terutama ditunjukan untuk mengatasi masalah pembelanjaan. Misalnya beberapa perusahaan tekstil menyepakati pembelian pewarna dalam partai besar sehingga memperoleh potongan harga.Corncern hamper sama dengan holding company, bedanya holding company berbentuk PT (corporation) sedangkan corncern berbentuk perseorangan. AKUISISI adalah merupakan cara pengembangan perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana. KONGLOMERAT adalah pemaduan beberapa perusahaan/badan usaha yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya. Misalnya perusahaan sepatu dengan perusahaanelektronik dan perusahaan mobil dengan perusahaan makanan. Salim Group, Bakrie Group. CONSOLIDATION\ adalah menggabungan beberapa badan usaha yang pada mulanya berdiri sendiri menjadi satu badan usaha. Segala aktiva dan utang dari badan usaha yang bergabung menjadi aktiva dan utang badan usaha yang baru didirikan. POOL adalah sangat terikat dengan perjanjian yang dibuat dan dapat dihukum jika melakukan pelanggaran atas perjanjian tersebut. J. TRADE ASSOCIATION adalah persekutuan dari beberapa badan usaha dari satu cabang
perusahaan yang tidak bertujuan mencari laba tetapi untuk memajukan kepentingan
anggotanya.
GENTLEMENT’S AGREEMENT adalah merupakan persetujuan antara beberapa produsen, misalnya mengenai daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan antara mereka.
B. Jenis – Jenis Perusahaan
Kebutuhan manusia
sangatlah banyak dan beragam. Hal itulah yang mendasari lahirnya
berbagai macam perusahaan dengan lapangan usaha yang berbeda – beda
pula. Berikut adalah beberapa jenis perusahaan menurut bidang usahanya :
1. Perusahaan ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang kegiatannya menggali, mengambil,dan atau mengolah kekayaan yang ada di alam.
Contoh perusahaan ekstraktif adalah perusahaan pertambangan emas,
perusahaan pertambangan minyak bumi, perusahaan penangkapan ikan laut.
2. Perusahaan agraris
Perusahaan agraris
adalah perusahaan yang kegiatannya bergerak dalam bidang pengolahan
faktor produksi alam utamanya adalah pengolahan tanah. Contoh perusahaan
agraris adalah perusahaan pertanian/perkebunan, dan perusahaan
perikanan darat.
3. Perusahaan industri
Perusahaan industry
adalah perusahaan yang kegiatannya menghasilkan barang baru atau
meningkatkan nilai guna suatu barang. Barang – barang diolah menurut
sifat dan bentuknya dan barang hasil olahan tersebut menjadi lebih baik
dan bernilai guna bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Contoh perusahaan
industri adalah perusahaan makanan kaleng, perusahaan tekstil atau
pakaian jadi, perusahaan obat – obatan atau farmasi, perusahaan
perbaitan rumah tangga.
4. Perusahaan dagang
Perusahaan dagang adalah
perusahaan yang kegiatannya bergerak pada pembelian dan menjual kembali
barang dagangan hasil kegiatan produksi tanpa mengubah bentuk atau
sifat dari barang dagang tersebut untuk mendapatkan laba atau
keuntungan.
5. Perusahaan jasa
Perusahaan jasa adalah
perusahaan yang kegiatannya memberikan palayanan kepada masyarakat
dengan cara menyewakan barang, mengantarkan penumpang atau barang,
membantu menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu dan sebagainya dengan
mengharapkan balas jasa uang. Contoh perusahaan jasa adalah perusahaan
transportasi, perusahaan telekomunikasi, dan perusahaan wisata.