Sejarah Geopolitik (Geografi Politik) di Dunia
Sejarah Geopolitik
(Geografi Politik) di Dunia
Secara
historis, sebelum abad XIX, pandangan geopolitik terhadap dunia hanya berkisar
pada lingkungan negara dan negara tetangga di
sekitarnya. Para ahli belum memahami geografi bumi secara menyeluruh.
Hal ini terjadi karena pengetahuan manusia tentang bumi belum lengkap, alat
transportasi dan komunikasi yang sangat minim terutama kemampuan jelajahnya.
Pemahaman tentang geopolitik
secara eksplisit sebagai ilmu dalam bentuk teori-teori ilmiah
mulai timbul sejak
abad XIX seiring
dengan kemajuan- kemajuan dan
perubahan besar di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditandai dengan
revolusi industri. Revolusi
industri menjadikan pentingnya daerah-daerah baru sebagai sumber
bahan baku dan sekaligus tempat pemasaran hasil industri.
Istilah Geopolitik untuk pertama
sekali diperkenalkan oleh ilmuawan politik Swedia Rudolf Kjellen pada masa
hampir bersamaan dengan pada saat Ratzel, sarjana Geografi Jerman
mendefinisikan Geografi Politik. Pengertian Geopolitik menurut Kjellen adalah
suatu ilmu pengetahuan yang memandang negara sebagai organisme geografis atau
sebagai suatu fenomena dalam ruang. Sudut pandang ini mempelajari pengaruh
faktor-faktor geografis terhadap negara dan kekuatannya dan berdasar analisis
tersebut diajukan tentang kebijakan yang paling efektif untuk menjamin kemana
arah perkembangan negara. Analisis ini mengajukan kesimpulan organisme negara
harus terlibat dalam suatu pergulatan terus-menerus dalam memperebutkan
kehidupan dan ruang. Hanya yang paling kuat dan paling mampu menyesuaikan diri
yang bisa berhasil untuk melanjutkan kehidupan dan mengembangkan diri. Wilayah
geografis dianggap sebagai salah satu
faktor yang paling
fundamental dalam menentukan
kekuatan Negara (Mas‟oed, 2007).
Pemikiran Kjellen
banyak dipengaruhi oleh
Ratzel sebagai perintis geografi politik modern, Ratzel
memandang negara sebagai organisme yang harus bersaing dengan
organisme lain, dan agar bisa berkembang
“organisme” itu memerlukan
Lebensraum (ruang untuk hidup). Dengan kata lain, Ratzel dengan model biologis
itu ingin menunjukkan bahwa setiap negara bersifat unik dalam arti punya
kebutuhan yang berbeda-beda tergantung pada kondisi fisik eksistensinya
masing-masing, tetapi semua negara itu memerlukan satu syarat fundamental, yaitu
ruang hidup bagi penduduknya. Lebensraum, dan sumber daya fisik dan manusiawi
yang muncul akibat dari pemilikan ruang-hidup itu, dalam pandangan Ratzel
merupakan faktor penentu bagi keberhasilan negara-negara dinamik yang
berpotensi menjadi negara adidaya. Untuk memperoleh ruang hidup itu perlu
dilakukan perluasan wilayah, walaupun itu bisa menimbulkan perang. Berdasar
pada landasan berpikir seperti itulah
Ratzel mengembangkan bidang studi geografi
politik yang meliputi
studi tentang hubungan
antarnegara dan implikasi dari
hubungan ini bagi arena internasional secara
keseluruhan (Mas‟oed, 2007).
Kemudian Sir Halford Mackinder
(1861-1947), Guru Besar Geografi di Universitas London, memberikan pandangan
dalam teori geopolitiknya yaitu bahwa benteng yang paling kuat di dunia
terletak di wilayah Asia. Perkembangan sejarah
dunia pada dasarnya diwarnai oleh
konflik antara kekuatan darat
dan kekuatan lautan. Pusat kekuatan darat paling penting di dunia,
benteng paling kuat di dunia terletak di wilayah jantung Asia. Inti pokok teori
Mackinder ini terkenal dengan sebutan “Barang siapa yang mampu menguasai Eropa
Timur akan dapat menguasai wilayah jantung, barang siapa menguasai wilayah
jantung akan dapat menguasai pulau dunia dan barang siapa yang dapat menguasai
pulau dunia selanjutnya akan dapat
menguasai dunia seluruhnya
(Mas‟oed, 2007). Berdasarkan
teori Mackinder ini, maka harus dihindarkan penyatuan Jerman dengan Rusia
sebagai sekutu sebab
kedua negara secara
bersama akan dapat menjadi kekuatan yang sangat besar yang
dapat membahayakan dunia. Menurut Mackinder, sejarah dunia selalu ditentukan
oleh bangsa-bangsa yang mendiami wilayah jantung ini. Bangsa-bangsa ini selalu
bergolak, bergerak dan menyerbu daerah-daerah pantai baik di Eropa maupun di
Asia (abad IV, bangsa Hummer menyerbu Eropa, abad VIII bangsa Turki/Ottoman dan
Arab menyerbu Eropa, abad XI II bangsa Tartar/Gengis Khan menyerbu Eropa Timur.
Teori Mackinder tidak diterima
oleh oleh Nicholas J. Spykrnan (1893- 1943), seorang sarjana geopolitik yang
terkemuka di Amerika Serikat. Ia menyatakan bahwa dalam waktu dekat, tidak
mungkin daerah jantung itu menjadi pusat kekuasaan dunia disebabkan
faktor-faktor iklim, pertanian, distribusi, sumber-sumber batu bara, besi minyak
dan tenaga air serta perintang-perintang geografis lainnya di utara, timur,
selatan dan barat daya. Posisi dan arti daerah- daerah Uni Sovyet di Asia
Tengah akan berkurang apabila Cina dan India menjadi negara industri. Rimland
dari Eurasia adalah lebih tinggi nilainya daripada heartland. Rimland ini
meliputi Eropa (kecuali Rusia), Asia Kecil, Arabia, Irak, Iran, Afganistan,
India, Asia Tenggara, Cina, Korea dan Siberia Timur. Wilayah ini merupakan
buffer zone antara kekuatan darat dan laut. Lebih jauh Spyikman menjelaskan
geopolitikmemberikan suatu gambaran yang berhubungan dengan suatu kerangka
petunjuk tertentu dalam suatu masa tertentu. Suatu wilayah dipandang dari sudut
geopolitik ditentukan olah faktor-faktor geografinya dan oleh perubahan-perubahan
dinamis dari pusat-pusat kekuasaan dunia. Jadi analisa- analisa
geopolitiksifatnya dinamis dan tidak statis.
Karl Haushofer
(1869-1946), seorang sarjana
Geografi dan pernah menjadi direktur Institut Geopolitikdi
Munich pada pokoknya mengikuti dan mengembangkan pendapat dari Ratzel
seniornya. Salah satu Pandangan Haushofer dan teorinya adalah Teori Lebensraum.
Teori ini didasarkan atas anggapan bahwa banga-bangsa yang telah berkembang
dengan cepat memiliki sifat-sifat yang lebih sempurna, oleh karena itu
bangsa-bangsa tersebut harus diberi kesempatan berkembang dalam arti memperluas
daerahnya. (Disebutkan bangsa Aria/Jerman sebagai bangsa yang sempurna berhak
untuk menguasai lebensraum di Eropa dan Afrika
dan bangsa Jepang
sebagai bangsa sempurna
berhak menguasai lebensraum-nya
di Asia) (Ermaya Suradinata, 2001).
Berbagai teori Geopolitik lainnya
seperti Sir Walter Raleigh (1553-1613), mantan
Perdana Menteri Inggris,
mengemukakan supremasi di
lautan sebagai dasar dari kekuasaan.
Inti konsepnya adalah
penguasaan lautan, yaitu
dengan membangun angkatan laut yang kuat dan modern untuk dapat
menjelajahi dan menguasai seluruh laut yang pada akhirnya dapat menguasai
dunia. Selanjutnya, Alfred Thayer Mahan (1860-1914), Laksamana Laut dan guru
besar dalam sejarah maritim dan strategi pada Naval War College di Amerika
Serikat, dalam teorinya menjelaskan bagi bangsa yang memiliki pantai, maka laut
merupakan perbatasan dan kekuasaan nasionalnya yang ditentukan oleh
kemampuannya untuk memperluas perbatasan tersebut. Bahwa penduduk suatu negara
yang suka berdagang/berniaga akan mudah berkembang dan memerlukan daerah-daerah
jajahan sebagai tempat mengambil bahan-bahan baku, daerah pasaran tempat
menjual hasil produksinya
dan daerah tempat
mengembangkan perkapalan nasional
(Ermaya Suradinata, 2001).
Geopolitik di Indonesia. Dari
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Geopolitik berasal dari kata geo
dan politik. Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani politeia.Sedangkan
Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan.
Di Indonesia, Geopolitik juga di sebut dengan wawasan nusantara. Berikut ini
penulis akan menampilkan; Latar Belakang, Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan
Nusantara
Pandangan geopolitik Indonesia
berlandaskan pada pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan
nusantara mempunyai latar belakang, kedudukan, fungsi, dan tujuan filosofis
sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari
pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:[1] Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti
memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-
masing.[2]Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.[3] Pengambilan keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.[4] Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu
fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber
Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.[5] Aspek Sosial Budaya, Indonesia terdiri atas
ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama,
dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang
berhubungan dengan interaksi antar golongan mengandung potensi konflik yang
besar.[6] Aspek Kesejarahan, Negara
Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai
oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam
lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang
telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus
tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.[7] Kedudukan Wawasan Nusantara, Wawasan nusantara sebagai ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan
nasional. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:[1] Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.(2) Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.(3) Wawasan nasional
sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.(4)Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.(5)
GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan
operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi
sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri
dari dua, yaitu: (1) Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial". (2) Tujuan khusus adalah mewujudkan kesatuan segenap
aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan
bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Kedudukan (Status) Wawasan Nusantara
Kedudukan (status) wawasan
nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesia mengenai
dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi
lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan
UUD 1945.[5] Secara hierarki, posisi atau status wawasan nusantara menempati
urutan ketiga setelah UUD 1945.[5] Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia
adalah: (1) Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.(2) UUD 1945 sebagai konstitusi negara.(3) Wawasan
nusantara sebagai geopolitik Indonesia. (4) Ketahanan nasional sebagai geostrategi
bangsa dan negara Indonesia.(5)Politik dan strategi nasional sebagai
kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.
Bentuk Wawasan Nusantara
Gambaran dari isi Deklarasi
Djuanda. (1) Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional(2) Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.(3) Wawasan nusantara
sebagai wawasan pembangunan. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta
lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup: (1) Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu
kesatuan politik. (2) Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.(3) Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.(4) Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.(5)Perwujudan kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.(6) Wawasan nusantara
sebagai wawasan pertahanan dan keamanan Negara,(7)Wawasan nusantara sebagai
wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.(8) Wawasan nusantara sebagai
wawasan kewilayahan. Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak
terjadi sengketa dengan negara tetangga.(9)
Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
a. Risalah sidang BPUPKI tanggal
29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat
para pejuang nasional.
b. Dr. Soepomo menyatakan
Indonesia meliputi batas Hindia Belanda,
c. Muh. Yamin menyatakan
Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku -
Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua,
d. Ir. Soekarno menyatakan bahwa
kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.[5]
e. Ordonantie (UU Belanda) 1939,
yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis
pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat.
Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena
pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah
yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember
1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI,
yang isinya: Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis
pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus
(straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik
ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI. Penentuan
wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12mil laut.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang
diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Akan tetapi Dengan adanya
Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak
terpecah lagi. Dibanding sebelum adanya deklarasi juanda wilayah republik Indonesia
masih dibatasi oleh laut bebas sehingga untuk menjaga dan melindungi bangsa dan
seluruh wilayah Indonesia mengalami
kesulitan.
Pemikir Geopolitik
Friederich Ratzel (1844 - 1904)
dengan Teori Ruang.Ia menyatakan "bangsa yang berbudaya tinggi akan
membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah
bangsa yang primitif". Pendapat ini dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864 -
1922) dengan Teori Kekuatan yang mengatakan bahwa "negara adalah kesatuan
politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas.
Sedangkan Karl Haushofer (1869 - 1946) dengan Teori Pan Region, berpendapat
bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi dalam empat kawasan benua (pan region)
dan dipimpin oleh negara unggul. Isi teori pan regional adalah: Lebensraum (ruang hidup) yang cukup, Autarki
(swasembada). Dunia dibagi empat Pan Region, yaitu Pan Amerika, Pan Asia
Timur, pan Rusia India, dan Pan Eropa Afrika. Ada juga pemikir melihat dari
sumberdaya alamnya suatu kawasan seperti Sir Halford Mackinder (1861 - 1947)
dengan Teori Daerah Jantung (Heartland).
Menurut Sir Halford Mackinder
(1861 - 1947) dengan Teori Daerah Jantung (Heartland). dengan Teorinya berbunyi
"siapa pun yang menguasai Heartland maka ia akan menguasai World
Island". Heartland (Jantung Bumi) merupakan sebutan bagi kawasan Asia
Tengah, sedangkan World Island mengacu pada kawasan Timur Tengah. Kedua kawasan
ini merupakan kawasan vital minyak bumi dan gas dunia.
Berbeda dengan ungkapan Sir
Walter Raleigh (1554 - 1618) dan Alfred T. Mahan (1840 - 1914) dengan Teori
Kekuatan Maritim. Isi teorinya adalah: Sir Walter Raleigh mengatakan
"siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan dunia dan akhirnya
akan menguasai dunia". Barangkali para Negara imperialis unia seperti
Inggeris, Belanda, Portugal merajalela diasia tenggara yang kaya akan rempah-rempah
seperti cangkeh dan pala serta hasil bumi lainnya.
Alfred T. Mahan mengatakan
"laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut. Oleh
karena itu, harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya".
Berbeda dengan ungkapan pemikir berikut dimana menganggap kekuatan udara harus
dipermantap, makanya itu, Giulio Douhet (1869 - 1930) dan William Mitchel (1879
- 1936) dengan Teori Kekuatan di Udara mengatakan, "kekuatan udara mampu
beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh
kekuatan udara".
Nicholas J. Spykman (1869 - 1943)
dengan Teori Daerah Batas(Rimland Theory). Dalam teorinya tersirat:
Dunia terbagi empat, yaitu daerah
jantung (Heartland), bulan sabit dalam (rimland), bulan sabit luar, dan dunia
baru (benua Amerika). Dengan Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, dan
udara untuk menguasai dunia.maka Daerah bulan sabit dalam (Rimland) akan lebih
besar pengaruhnya dalam percaturan politik dunia daripada daerah jantung. Wilayah
Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.
Bangsa Indonesia.
Para pemikir Wawasan Nusantara:
Soekarno? Tim perumus Lemhannas? Mochtar Kusumaatmadja? Munadjat Danusaputra?
Siapa lagi? (ini perlu ditampilkan karena geopolitik Indonesia merupakan
pemikiran geopolitik yang khas Indonesia dan khas untuk lingkup Nusantara,
karena itu diberi nama sebagai Wawasan Nusantara atau carapandang Nusantara.
Para Pemikir Geopolitik, Karl
Haushofer, Sir Walter Raleigh, Giulio Douhet
Batas Ruang Lingkup
Wawasan nusantara mempunyai
bentuk sebagai: Nusantara, Batas - batas negara ditentukan oleh lautan yang di
dalamnya pulau - pulau serta gugusan pulau yang saling berhubungan, tidak
dipisahkan oleh air, baik yang berupa laut, maupun selat. Manunggal - utuh
menyeluruh, meliputi:
Wilayah Indonesia terdiri dari
beribu-ribu pulau besar maupun kecil dan dipisahkan serta dihubungkan oleh
lautan, pulau, dan selat yang harus dijaga serta diusahakan tetap menjadi satu
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya.
Bangsa Indonesia terdiri atas
berbagai macam suku bangsa, berbicara dalam berbagai macam bahasa daerah, dan
agama. Oleh karena itu, harus diusahakan terwujudnya satu kesatuan bangsa yang
bulat.
Tata susunan pokok. Sumber pokok
wawasan nusantara adalah UUD 1945, yang menyangkut: Bentuk dan kedaulatan Bab I
Pasal (1)
Negara Indonesia ialah negara
kesatuan yang berbentuk republik.:/Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan
dilaksanakan menurut UUD. Kekuasaan pemerintah negara, Bab III Pasal (4) dan
(5), Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
1945. Sistem pemerintahan dalam UUD 1945:
Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Pemerintahan berdasarkan atas sistem
konstitusi dan tidak berdasarkan absolutisme.
Tata susunan pelengkap
Aparatur Negara. Aparatur negara
harus mampu mendorong, mengerakkan, serta mengarahkan usaha pembangunan ke
sasaran yang telah ditetapkan, untuk kepentingan rakyat banyak. Selain itu
harus mampu meningkatkan dan mendorong Kesadaran politik masyarakat dan
kesadaran bernegara. Sebab Dalam pemantapan stabilitas nasional diperlukan
kesadaran politik seluruh masyarakat, setiap orang, organisasi, juga seluruh
komponen pemerintahan.
Pers
Pers yang bebas bertanggung
jawab, jujur, dan efektif dengan tulisan - tulisan yang memberikan penjelasan
yang jujur, dedikatif, dan bertanggung jawab.
Implementasi Wawasan Nusantara
Imlementasi wawasan nusantara
bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang
mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.
Implementasi dalam Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
(1) Pelaksanaan kehidupan politik
yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan
Umum, dan UU Pemilihan Presiden.(2) Pelaksanaan undang-undang tersebut harus
sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.(3) Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden, secara langsung dan bebas serta rahasi oleh rakyat , dan
kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak
menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.(4) Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku.
Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap
warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum
yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan
daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
Upaya lainnya harus dilakukan
oleh pemerintah dan seluruh kompenen manyarakat adalah, Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan
sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg
berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi. Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat
kebangsaan dan kesatuan.Selain itu tak bisa dilalaikan adalah Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau
kosong.
Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi
Wilayah nusantara mempunyai
potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang
luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memiliki
penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam
kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan
perindustrian. Sekalipun Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan
keseimbangan antar daerah yang tidak mengarah kepada ekonomi liberal. Oleh
sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi. Akan tetapi Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat,
seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha
kecil.
Implementasi dalam Kehidupan Sosial
Tari pendet dari Bali merupakan
budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan
sosial.
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
Mengembangkan kehidupan bangsa
yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial,
maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan
program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
Pengembangan budaya Indonesia,
untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan
pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya
dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
mplementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Membagun TNI Profesional
merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan. Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
Kegiatan pembangunan pertahanan
dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk
berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
Membangun rasa persatuan,
sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.
Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan
erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
Membangun TNI yang profesional
serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan
wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Referensi
^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z aa ab
Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam
Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.
^ a b c d e f g h i j k Sunardi, R.M.
(2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN
979-98241-0-9,9789799824103.Hal 179-180.
^ a b c Srijanti.,Rahman
A.,K.S,Purwanto. (2006). Etika Berwarga Negara. Jakarta: Salemba Empat. Hal
137-139.
^ a b c Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat
I.(1983). Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan
Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u
v w x y z aa Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut
Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada University.
ISBN 979-420-516-8, 9789794205167.
^ a b c d e f g h i j k l m n o p
Harsawaskita, A.(2007). Great Power Politics di Asia Tengah Suatu Pandangan
Geopolitik, dalam Transformasi dalam Studi Hubungan Internasional.
Bandung:Graha Ilmu. Hal 17-19.
^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u
v w x y Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.