ISTILAH POLITIK HUKUM
SEJARAH LAHIRNYA ISTILAH POLITIK HUKUM
Sejarah lahirnya politik hukum
tidak jauh berbeda dengan lahirnya istilah politik. Orang yag pertama
menggunakan istilah ilmu politik (Science politique) ialah Jean Bodin dalam
chep di “Le sixe Lievres de la Republiqu “ th 1576. Sekalipun ketika ditelusuri
lebih jauh yakni pada saat adanya pemikiran mengenai Negara tahun 450 S.M
seperti terbukti dalam karya-karya sejarah Herodatus, Plato, Aristoteles dan
sebagainya. Politik sudah mulai dilakukan oleh manusia sesuai dengan zamannya
karena ketika kita berbicara tentang Negara dari segala aspek maka disitupula
politik berperan.
Di Asia sebagai pusat kebudayaan
antara lain India, Cina, yang telah mewariskan tulisan-tulisan politik yang
bermutu, terkumpul antara lain dalam kesusasteraan Dharmasastra, dan
Arthasastera kurang lebih 300 tahun sebelum masehi. Diantara filosof cina yang
terkenal Confucius (Kung fu zu kurang lebih 500 th.S.M, Mencius kurang lebih
350 S.M. Sedangkan politik hukum sudah barang tentu tidak jauh beda dengan
lahirnya istilah politik sekalipun para pamikir masih banyak berpendapat bahwa Sejarah
lahirnya istilah politik hukum mengenai kapan dan dimana politik hukum lahir,
sangat sulit ditemukan. Akan tetapi, latar belakang yang menjadi pemikiran
lahirnya disiplin politik hukum, adalah rasa ketidak puasaan teoritisi hukum
terhadap model pendekatan hukum selama ini. seperti yang diketahui, dari aspek
kesejarahan, studi hukum telah berusia sejak lama, mulai dari zaman romawi
hingga zaman postmodern.
Selain hal tersebut diatas Latar
belakang kehadiran disiplin politik hukum adalah rasa ketidakpuasan para
teoritisi hukum terhadap model pendekatan hukum. Sejak era Yunani Kuno hingga
Post Modern, studi hukum mengalami pasang surut, perkembangan dan pergeseran
yang disebabkan oleh terjadinya perubahan struktur sosial, industrialisasi,
politik, ekonomi dan pertumbuhan piranti lunak ilmu pengetahuan. Satjipto
Rahardjo dalam bukunya yang berjudul Pemikiran Tentang Ancaman Antardisiplin
dalam Pembinaan Hukum Nasional menjelaskan bahwa pada abad ke-19 di Eropa dan
Amerika, individu merupakan pusat pengaturan hukum, sedang bidang hukum yang
sangat berkembang adalah hukum perdata. Keahlian hukum dikaitkan pada soal
keterampilan teknis atau keahlian tukang (legal craftsmanship). Hukum kala itu
dianggap independen dan tidak membutuhkan bantuan dari ilmu lain.
Selama kurun waktu yang sangat
lama, studi hukum mengalami pasang surut. Perkembangan, dan pergeseran terutama
terkait dengan metode pendekatannya. Keadaan tersebut, disebabkan terjadinya
perubahan struktur sosial akibat laju industri dan globalisasi baik dibidang
ekonomi, politik dan teknologi. Kebanyakan ahli hukum menggunakan kacamata
hukum (normatif) dalam melihat berbagai persoalan. Tentunya melihat persoalan
dengan menggunakan analisis normatif tidak akan menemukan hasil yang cukup
memuaskan, yang pada saat itu hanya kemampuan individulah diutamakan dalam
menyelesaikan persoalan dan penggunaan hukum dengan berdasarkan hukum
(normatif) semata.
Sejarah munculnya pengertian
politik hukum, pada hakikatnya dilakukan untuk menggugat kemapanan dan
keterampilan teknis, dan menggantikannya dengan “perencanaan”, “ahli hukum
sebagai arsitek sosial”, dan sebagainya. Sekarang hukum tidak lagi dilihat
sebagai suatu yang oyonom dan independen, melainkan dipahami secara fungsional
dan dilihat senantiasa berada dalam kaitan interindependen dengan bidang-bidang
lain dalam masyarakat.
Selanjutnya, kapan dan siapa yang
mempopulerkan istilah politik hukum tersebut. Dalam bukunya yang berjudul
Inleiding tot de Studie van Het Nederlandse Recht, Van Apeldoorn tidak pernah
menyebutkan secara ekplisit istilah politik hukum dan Van Apeldoorn tidak pula
menyebutkan bahwa politik hukum merupakan salah satu disiplin ilmu hukum.
Menurut Bambang Poernomo tidak disebutkannya politik hukum sebagai kajian dari
disipli ilmu hukum bukan berarti pada saat itu akar-akar akademik disiplin politik
hukum belum muncul atau Apeldoorn mengabaikannya. Bisa jadi ini karena struktur
keilmuan disiplin politik hukum belum secara mapan terbentuk.
Bambang Poernomo mengatakan
bahwa, secara tersirat keberadaan politik hukum dapat dilihat dari bagian kedua
klasifikasi Apeldoorn yakni pada bagian seni dan keterampilan ketika kegiatan
praktik untuk menemukan serta merumuskan kaidah hukum.
Politik Hukum Indonesia
Hal yang sama juga dikemukakan
oleh Donald H, Gjerdingen, beliau mengemukakan terjadinya pergeseran pemahaman
teoritisi terhadap relasi antara hukum dan entitas bukan hukum. Beberapa aliran
hukum menurutnya menganggap hukum otonom dari entitas bukan hukum sudah
merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan realitas hukum. Politik hukum muncul
sebagai suatu disiplin hukum alternatif di tengah kebuntuan metodologis dalam
memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan entitas bukan hukum terutama dalam
kaitan studi ini adalah politik. Istilah dan kajian politik hukum baik dari
sisi teoritis dan praktis telah dikenal cukup lama di Indonesia.
Tidak satupun menyangkal bahwa politik
hukum sebenarnya sudah sejak lama ada di Indonesia. sekalipun mengenai kapan lahirnya
politik hukum secara umum masih sering dipertanyakan oleh para ahli. Memang hal
ini terlihat dari tulisan Soepomo yang berjudul Soal-soal Politik Hoekoem dalam
Pembangunan Negara Indonesia. Selanjutnya, dalam bukunya Bellefroid berjudul
Inleiding tot de rechts Wetenschap in Nederland, yang diterbitkan pada tahun
1953. Dalam buku tersebut Bellefroid secara tegas telah menggunakan istilah
politik hukum (de rechtspolitiek) sebagai sebuah istilah mandiri, yaitu ketika
ia menjelaskan tentang cabang-cabang ilmu pengetahuan hukum.Namun
perkembangannya berjalan sangat lambat.
Pengertian Politik Hukum
1. Perspektif Etimologis
Secara etimogis istilah politik
hukum merupakan terjemahan dari rechtspolitiek yang terdiri atas dua kata yakni
recht dan politiek. Kant menyatakan law , in generic sense, is a body of rules
of action or conduct prescribed by controlling authority and having binding legal
force. Kata politiek mengandung arti beleid. Kata beleid sendiri dalam bahasa
Indonesia berarti kebijakan (policy). Istilah rechtspolitiek sering dirancukan
dengan politieekrecht yang berarti hukum politik. Menurut Hence van Maarseveen
istilah politieekrecht merujuk pada istilah hukum tata negara. Politik hukum
secara singkat berarti kebijakan hukum, selanjutnya dikatakan politik hukum
adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana
dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang
hukum. Secara etimologis politik hukum secara singkat berarti kebijaksanaan
hukum.
2. Perspektif Terminologis
Pendefinisian secara etimologis
ternyata belum memberikan gambaran yang komprehensif mengenai politik hukum. Oleh
sebab itu diperlukan pendefinisian dari beberapa ahli seperti:
1). Padmo Wahjono, politik hukum
sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan
dibentuk.
2). Teuku Mohammad Radjie
mendefinisikan politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara
mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum
yang dibangun.
3). Soedarto, politik hukum
adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan
peraturan-peraturan yang dikehendak, yang diperkirakan akan digunakan untuk
mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa
yang dicita-citakan. Dalam buku lain Soedarto juga mendefinisikan politik hukum
sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan
keadaan dan situasi pada suatu waktu.
4). Satjipto Rahardjo, Satjipto
mengutip pendapat parson dan kemudian mendefinisikan politik hukum sebagai
aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan
sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.
5). Sunaryati Hartono, Sunaryati
Hartono tidak mendefinisikan politik hukum secara eksplisif, beliau mengatakan
politik hukum sebagai sebuah alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat
digunakan pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki
dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa
Indonesia. Sunaryati Hartono menitikberatkan politik hukum dalam dimensi ius
contituendum.
6).Abdul Hakim Garuda Nusantara
mengemukakan politik hukum nasional secara harfiah dapat diartikan sebagai
kebijakan hukum (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara
nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. Definisi yang disampaikan
Abdul Hakim Garuda Nusantara merupakan definisi yang paling komprehensif yang
merinci mengenai wilayah kerja politik hukum yang meliputi teritorial
berlakunya politik hukum dan proses pembaruan dan pembuatan hukum yang mengarah
pada sifat kritis terhadap hukum yang berdimensi ius constitutum dan
menciptakan hukum yang berdimensi ius constituendum. Selanjutnya ditegaskan
pula mengenai fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum, suatu hal yang
tidak disinggung oleh para ahli sebelumnya.
POLITIK HUKUM bersifat lokal dan
partikular yang hanya berlaku dari dan untuk negara tertentu saja. Hal ini
disebabkan karena perbedaan latar belakang kesejarahan, pendangan dunia
(world-view), sosio-kultural dan political will dari masing-masing pemerintah.
Meskipun begitu, politik hukum suatu negara tetap memperhatikan realitas dan
politik hukum internasional. Perbedaan politik hukum suatu negara tertentu
dengan negara lain inilah yang menimbulkan istilah politik hukum nasional.
Politik Hukum dan Perspektif Keilmuan
Politik Hukum dan Disiplin Hukum
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono
Soekanto meletakkan politik hukum sebagai bagian dari studi hukum. Disiplin
politik hukum menurut mereka merupakan gabungan dari Ilmu Hukum dan filsafat
hukum. Pandangan ini bertolak belakang dengan pandangan yang ada selama ini
bahwa politik hukum merupakan gabungan dari ilmu hukum dan ilmu politik.
Apabila dihubungkan dengan praktik policy making dan policy executing di bidang
hukum, politik hukum sebagai teori mengungkapkan policy evaluation dan policy
approximation serta policy recommendation di bidang hukum. Dengan demikian
politik hukum merupakan sistem ajaran tentang hukum sebagai kenyataan idiil dan
riil.
Politik Hukum Sebagai Kajian
Hukum Tata Negara. Lembaga-lembaga pemerintahan maupun tujuan negara yang
dicita-citakan merupakan bagian dari studi hukum tata negara. Sehingga hal-hal
yang berkaitan dengan politik hukum kini menjadi kajian disiplin ilmu tersebut.
Menurut H.D. van Wijk sebagaimana dikutip Sri Soemantri, “bila dikaitkan dengan
sebuah sistem hukum, hukum tata negara merupakan pondasi, dasar atau muara
berlakunya cabang dan ranting hukum yang lain.”
Van Wijk dan le Roy sama-sama
menempatkan hukum tata negara sebagai hukum sentral bagi pelaksanaan hukum
kenegaraan. Namun pembagian tersebut baru berbicara tentang produk-produk hukum
yang menjadi bagian hukum tata negara bukan proses hukum dan politik
pembentukan produk-produk hukum. Pada bagian inilah sebenarnya studi politik
hukum menjadi sangat penting untuk dicermati karena berkaitan dengan cara
bekerjanya badan-badan negara yang berwenang menetapkan politik hukum sebuah
negara.
Ruang Lingkup dan Manfaat Ilmu Politik Hukum
Ruang lingkup atau wilayah kajian
(domain) disiplin politik hukum meliputi aspek lembaga kenegaraan pembuat
politik hukum, letak politik hukum dan faktor (internal dan eksternal) yang
mempengaruhi pembentukan politik hukum suatu negara. Politik hukum menganut
prinsip double movement yaitu selain sebagai kerangka pikir merumuskan
kebijakan dalam bidang hukum (legal policy) oleh lembaga-lembaga negara yang
berwenang ia juga dipakai untuk mengkritisi produk-produk hukum yang telah
diundangkan berdasarkan legal policy tersebut.
Secara rinci ruang lingkup politik hukum adalah:
a. Proses penggalian nilai-nilai dan
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh penyelenggarakan negara yang
berwenang merumuskan politik hukum.
b. Proses perdebatan dan
perumusan nilai-nilai dan aspirasi tersebut ke dalam bentuk sebuah rancangan
peraturan perundang-undangan oleh penyelenggara negara yang berwenang
merumuskan politik hukum.
c. Penyelenggaraan negara yang
berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum.
d. Peraturan perundang-undangan
yang memuat politik hukum.
e. Faktor-faktor yang
mempengaruhi dan menentukan suatu politik hukum baik yang akan, sedang dan
telah ditetapkan.
f. Pelaksanaan dari peraturan
perundang-undangan yang merupakan implementasi dari politik hukum suatu negara.
Dalam hal ini, Politik Hukum
Indonesia secara umum bermanfaat untuk mengetahui bagaimana proses-proses yang
tercakup dalam enam wilayah kajian yang bersifat integral itu dapat
menghasilkan sebuah legal policy yang sesuai dengan kebutuhan dan rasa keadilan
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Poernomo, Pola Dasar
Teori dan Asas Umum Hukum Pidana, (Liberty, Yogyakarta, 1988).
Black, Henry Campbell, 1991,
Black’s Law Dictionary, West Publishing, St. Paul, Minnesota.
C.F.G. Sunaryati Hartono, 1991,
Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung.
Imam Syaukani dan A. Ahsin
Thohari, 2008, Dasar-dasar Politik Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Miriam Budiadjo, 1996, Dasar-dasar
Ilmu Politik, Cet. 17, Gramedia, Jakarta.
Padmo Wahjono, 1986, Indonesia
Negara Berdasarkan atas Hukum Cet. II, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Purbacaraka, 1995, Penggarapan
Disiplin Hukum dan Filsafat Hukum Bagi Pendidikan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1991, Ilmu
Hukum, Cet. III, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soedarto, 1983, Hukum Pidana dan
Perkembangan Masyarakat Kajian Terhadap Hukum Pidana, Sinar baru, Bandung.
___________, 1986, Hukum dan
Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Sadjipto Rahardjo, Hukum Dan
Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis Dan Pengalaman-Pengalaman Di
Indonesia, (Alumni, Bandung, 1983).