PENGERTIAN PAJAK MENURUT UU No 28 th 2007 dan MENURUT PARA AHLI|ekonomiakuntansiid
Pengertian Pajak menurut UU No 28 th
2007 dan Menurut Para Ahli sebagai berikut; - Berbicara mengenai pajak, tentu kita sudah
melakukannya setahun sekali, sebulan sekali atau bahkan setiap hari. Seperti
bayar pajak kendaraan dalam setahun sekali, pajak penghasilan, pajak bangunan
dan bumi atau yang sering kita lakukan seperti PPN (pajak pertambahan nilai)
setiap kali berbelanja di departement store atau supermarket, Alfa markt,
indomarkt dan lain sebagainya. Apa yang dimaksud dengan pajak? menurut saya
pajak merupakan salah satu penyertaan berupa uang atau barang bagi siapa saja
yang menikmati kekayaan negara untuk membantu pemerintahan negara dalam
melakukan tugasnya yang sifatnya wajib
dan bisa dipaksakan sesuai peraturannya, tanpa adanya imbalan yang diperoleh
secara langsung namun bisa kita rasakan dalam jangka waktu yang panjang.
Oleh karena itu Secara umum pajak dapat
diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan oleh
peraturan perundang-undangan yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan
pengeluaran umum pemerintah yang balas jasanya tidak langsung dirasakan oleh
rakyat. Disamping itu ada beberapa definisi pajak menurut Undang-Undang dan
dari berbagai ahli di bidang perpajakan yang pada dasarnya memiliki inti yang
sama, pengertian pajak yang dimaksud antara lain: Agar lebih jelas kita simak
secara seksama pengertian-pengertian pajak menurut pasal 1 UU NO 28 th 2007 dan
yang dikemukakan oleh para ahli berikut ini.
Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang
1. Pajak Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th
2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
“Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”.
Dengan demikian Pajak adalah merupakan
suatu konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang maupun
badan yang sifatnya memaksa namun tetap berdasarkan pada Undang-Undang, dan
tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk kebutuhan negara
juga kemakmuran rakyatnya
Selain itu mari kita perhatikan pengertian
pajak menurut para ahli berikut :
2. Pengertian Pajak Menurut Prof.
Dr. Rochmat Soemitro, SH., yaitu:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada
kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada
mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar p engeluaran umum”.
Pengertian pajak tersebut
kemudian dikoreksinya, dan berbunyi sebagai berikut: “Pajak adalah peralihan
kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin
dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk
membiayai public investment”.
3. Pengertian Pajak Prof. Dr. P. J. A.
Adriani mengemukakan sebagai berikut:
“Pajak adalah iuran masyarakat
kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi
kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan”.
Dari Pengertian Pajak tersebut, dapat
disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Pembayaran pajak
harus berdasarkan undang-undang serta
aturan pelaksanaannya bersifat memaksa. Hal ini berarti pelanggaran atas
aturan perpajakan akan berakibat adanya sanksi dan tidak ada kontra prestasi
atau jasa timbal dari negara yang dapat dirasakan langsung oleh pembayar pajak.
Pemungutan pajak dilakukan oleh negara baik
pusat maupun daerah (tidak boleh dilakukan oleh swasta yang orientasinya adalah
keuntungan)
Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
pemerintah (rutin dan pembangunan) bagi kepentingan umum
Pengertian Pajak Menurut Para
Ahli
Selain pengertian pajak yang kita
ketahui diatas, ada beberapa pengertian lain yang lebih luas tentang pajak yang
diungkapkan oleh beberapa ahli dibidangnya, antara lain sebagai berikut:
.
4. Prof. Dr. MJH. Smeeths
Pajak adalah sebuah prestasi pemerintah
yang terhutang melalui norma-norma dan dapat dipaksakan tanpa adanya suatu
kontra prestasi dari setiap individual.
Maksudnya ialah membiayai pengeluaran pemerintah atau negaranya.
5. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
Menurutnya, pajak ialah iuran rakyat kepada
negaranya berdasarkan Undang-Undang atau peralihan kekayaan dari sektor swasta
kepada sektor publik yang bisa dipaksakan dan yang langsung dapat ditunjuk
serta digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kepentingan umum.
6.
Prof. Dr. PJA AndrianiBeliau pernah menjadi guru besar di sebuah
Perguruan Tinggi Universitas Amsterdam. Menurutnya, pajak merupakan iuran
rakyat atau masyarakat pada negara yang bisa dipaksakan dan terhutang bagi yang
wajib membayarnya sesuai dengan peraturan UU dengan tidak memperoleh suatu
imbalan yang langsung bisa ditunjuk serta digunakan untuk pembiayaan yang
diperlukan pemerintah.
7. Dr.
Soeparman Soemahamidjaya
Beliau mengemukakan pendapatnya mengenai
pajak, dimana pajak merupakan iuran wajib bagi warga, baik berupa uang maupun barang
yang dipungut oleh penguasa menurut norma-norma hukum yang berlaku guna untuk
menutup segala biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat secara umum.
8. Anderson Herschel M, dkk
Pajak ialah pengalihan sumber dari sektor
swasta ke sektor pemerintah dan bukan suatu akibat dari pelanggaran tetapi
sebuah kewajiban berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa adanya imbalan dan
dilakukan untuk mempermudah pemerintah menjalankan tugasnya.
Lain lagi ungkapan ahli berikut
ini karena Menurutnya pajak merupakan sumbangan pada keuangan umum suatu negara
yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.
9.
Prof. Dr. Djajaningrat
Mengemukakan bahwa pajak merupakan
kewajiban untuk memberikan sebagian harta kekayaan kepada negara karena
kejadian, keadaan juga perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu dimana
pungutan itu bukanlah sebuah hukuman, namun kewajiban berdasarkan
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bisa dipaksakan.
Tujuannya tetap untuk memelihara kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
10. Dr. N.J. Fieldman
Pajak yaitu sebuah prestasi yang sifatnya
paksaan sepihak kepada penguasa menurut norma yang ditetapkan tanpa adanya
kontraprestasi dan gunanya untuk menutupi segala pengeluaran umum dari sebuah
negara.
11. R.R.A. SeligmanPajak ialah pemungutan yang
sifanya memaksa kepada pemerintah atau penguasa untuk biaya segala pengeluaran
yang berhubungan dengan masyarakat dan tanpa ditunjuk serta tidak ada keuntungan
khusus yang diperoleh.
12. Leroy Beaulieu
Menyatakan bahwa pajak bantuan baik secara
langsung atau tidak, dimana hal ini bisa dipaksakan oleh pemerintah kepada
warga masyarakatnya yang gunanya untuk menutupi semua biaya yang dikeluarkan
oleh pemerintah suatu negara.
Menurut UU Perpajakan Nasional
Pajak ialah iuran wajib rakyat kepada
negara berdasarkan peraturan undang-undang tanpa memperoleh imbalan langsung
yang digunakan untuk pembiayaan segala pengeluaran secara umum serta
pengeluaran pembangunan.
Itulah beberapa pengertian yang
dikemukakan oleh para ahli, semoga artikel mengenai "12 Pengertian Pajak
Menurut Para Ahli Terlengkap" bisa memberikan manfaat bagi para pembaca.
Sekian terimakasih....:)