Kebijakan Import |ekonomiakuntansiid
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang tak tertahankan sekaligus melahirkan era
imformasi dan globalisasi secara universal. Berbagai asfek kehidupan baik politik,social,
budaya, terkhusus bidang ekonomi. Pengaruh dibidang ekonomi terutama dari segi
kegiatan perdagangan internasional atau antar Negara.yakni kegiatan impor dan ekspor baik barang maupun jasa.
Pesatnya perkembangan teknologi telah
mendorong terjadinya kompleksitas hubungan atau transaksi dagang internasional,
yang menembus batas-batas negara serta perbedaan sistem hukum, sistem politik
dan lain-lain dari dan antar pelaku dalam perdagangan internasional tersebut.
Kompleksitas tersebut dapat dilihat, misalnya dari transaksi-transaksi yang
berlangsung cepat, terjadinya persaingan dagang yang ketat baik perdagangan
barang maupun jasa, yang kemudian menumbuhkan kebutuhan akan adanya suatu
perdagangan bebas (free trade) yang dilangsungkan dengan fair, tanpa dibatasi
dan atau diintervensi dengan pengenaan tarif, kuota, subsidi, kontrol nilai
tukar, dan lain-lain yang bersifat proteksi dan dapat menghambat arus dan
kelangsungan pedagangan tersebut.
Akan tetapi, berbagai kepentingan,
khususnya aspek sosial dan politik telah membuat upaya peningkatan efisiensi
perdagangan dan industri serta menciptakan tatanan perdagangan internasional
yang lebih adil, belum dapat sepenuhnya terwujud dalam era perdagangan bebas.
Walaupun berbagai komitmen telah disepakati baik di tingkat bilateral,
regional, maupun multilateral, berbagai upaya untuk melindungi kepentingan
masing-masing negara melalui berbagai jenis hambatan yang bersifat kualitatif
masih tetap berjalan. Salah satu jenis hambatan kualitatif ini adalah Larangan
Impor (Import Prohibition).
Berdasarkan data-data mengenai
produk-produk yang termasuk dalam daftar larangan impor dari berbagai negara,
dapat disimpulkan bahwa ada tiga hal yang menjadi sasaran dari kebijakan suatu
negara dalam melarang impor produk tertentu, yaitu:
1. Orientasi lingkungan hidup.
2. Untuk menggiatkan industri substitusi
impor yang ada di dalam negeri.
3. Untuk menjaga Balance of Payment
Proteksi berarti perlindungan yang
diberikan kepada suatu sector ekonomi atau industry didalam negri terhadap
persaingan dari luar negri. Proteksi diberikan karena tanpa itu sector ekonomi
tersebut tidak bisa bersaing dengan barang – barang buatan luar negri, karena
apabila barang impor harganya lebih murah atau kualitasnya lebih baik atau
penampilannya menarik dan banyak sebab lain.
Sector ekonomi terkadang masih
tidak mampu bersaing dengan barang impor. Hal ini dikarenakan oleh kurangnya
keefisienan dalam memproduksikan barang tersebut disbandingkan dengan Negara
lain. Kurangnya keefisienan tersebut tercermin dari biaya produksi (dan harga
jual) yang terlalu tinggi. Kualitas produk yang masih dibawah standart juga
termasuk penyebab terjadinya kurangnya keefesiensian karena Negara tersebut
sebetulnya tidak memiliki keunggulan komparatif pada produk tersebut. Teteapi
mengapa suatu Negara memaksakan diri untuk memproduksikan barang dimana ia
tidak memiliki keunggulan komparatif, sehingga perlu memberikan proteki
terhadap sector yang memproduksikan barang tersebut.
Proteksi memilki berbagai macam
jenis. Adapun jenis proteksi pada proses import akan dibahas lebih lanjut dalam
makalah ini.
A. TARIF
Tarif adalah pembebanan pajak atau
custom duties terhadap barang-barang yang melewati batas suatu Negara. Jadi
tariff atau bea masuk adalah salah satu cara untuk memberi proteksi terhadap
industri dalam negeri. Proteksi tidak selalu merupakan tujuan utama dari
pengenaan tariff. Ada kemungkinan bahwa karena kebutuhan APBN, tariff dikenakan
untuk memperoleh pendapatan Negara. Tetapi tidak jarang pula bahwa tujuan utama
dari pengenaan tariff adalah jelas-jelas memberikan proteksi pada suatu
industri dalam negeri.
Apapun tujuan utamanya, tariff
selalu mempunyai konsekuensi proteksi bagi industri dalam negeri yang
memproduksikan barang yang sama/serupa dengan barang impor yang terkena tariff.
Tarif digolongkan menjadi:
a) Bea ekspor (export duties)
adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju kenegara
lain. Jadi pajak untuk barang-barang yang keluar dari custom area suatu Negara
yang memungut pajak. Custom Area adalah daerah dimana barang-barang bebas
bergerak dengan tidak dikenai bea pabean. Batas custom area ini biasanya sama
dengan batas wilayah sesuatu Negara, tetapi kesamaan ini bukanlah merupakan
keharusan. Custom area disini lebih
luas daripada wilayah suatu Negara. Tetapi dengan adanya free trade area maka custom area lebih sempit daripada batas
wilayah suatu Negara.
b)Bea Transito (transit duties)
adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah
suatu Negara dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan akhirnya
adalah Negara lain.
c) Bea Impor (import duties) adalah pajak/bea yang
dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area suatu Negara
dengan ketentuan bahwa Negara tersebut sebagai tujuan terakhir.
B. Pembedaan tariff menurut jenisnya
Ad
Valorem Duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase
dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut
Specific Duties, yakni bea pabean yang
tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang
Spesific Ad Valorem atau Compound Duties,
yakni bea yang merupakan kombinasi antara specific dan ad valorem.
C. Sistem tarif
a) Single-Column Tariffs
System dimana untuk masing-masing
barang hanya mempunyai satu macam tariff. Bersifat autonomous, artinya tariff
yang tingginya ditentukan sendiri oleh sesuatu Negara tanpa persetujuan dengan
Negara lain). Kalau tingginya tariff ditentukan dengan perjanjian dengan Negara
lain disebut conventional tariff.
b) Double-Column Tariffs
System dimana untuk setiap barang
mempunyai 2 (dua) tariff. Apanila kedua tariff tersebut ditentukan sendiri
dengan undang-undang, maka namanya:”bentuk maksimum dan minimum”. Jadi sebagian
autonomous dan sebagian conventional, maka bentuk ini dinamakan
“general and conventional form”.
c) Triple-Column Tariffs
System ini hanya perluasan daripada
double-column tariffs, yakni dengan menambah satu macam tariff preference untuk
Negara-negara bekas jajahan afiliasi politiknya. System ini sering disebut
dengan nama “preferential system”.
D. PELARANGAN IMPOR
Dari uraian yang yang telah dikemukakan
diatas, dapat disimpulkan bahwa ada tiga sasaran kebijakan larangan impor,
yaitu orientasi lingkungan hidup, menggiatkan industri substitusi impor, dan
menjaga Balance of Payments. Maka,
permasalahan yang akan dibahas pada makalah ini adalah bagaimana kebijakan
larangan impor memenuhi sasaran-sasaran kebijakan tersebut dan dampak apa saja
yang ditimbulkannya.
A. Kebijakan Larangan Impor
Berorientasi Lingkungan Hidup.
Pemerintah suatu negara dapat
melarang impor produk tertentu apabila produk tersebut berbahaya bagi manusia,
hewan, maupun tumbuhan di suatu negara, atau karena produk itu merupakan hasil
eksploitasi sumber daya alam hingga merusak keseimbangan ekologi.
Di Indonesia, terdapat beberapa
produk yang dilarang masuk ke Indonesia karena berbahaya bagi lingkungan hidup,
antara lain limbah plastik (Keputusan Menteri Perdagangan Nomor
520/MPP/Kep/8/2003), Pestisida etilen dibromida, Limbah B3 kecuali item
tertentu, Udang spesies Penaeus Vanamae (Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri
Kelautan dan Perikanan), dan produk susu dan olahan susu dari Cina. Akan
tetapi, pada Agustus 2008 muncul berita bahwa Pemerintah akan mengizinkan impor
limbah plastik untuk memenuhi kebutuhan bahan baku murah bagi industri, karena
menurut data Asosiasi Industri Plastik dan Olefin Indonesia, selama semester
pertama 2008 harga bahan baku plastik polyethylene dan polypropylene naik 100
persen dari US$ 1.100 menjadi US$ 2.200 per ton. Sedangkan pelarangan impor
udang spesies Penaeus Vanamae adalah karena di pasar internasional beredar
udang jenis ini yang terserang penyakit.
Produk susu dan olahan susu dari
Cina juga masuk dalam daftar larangan impor di 31 negara lain, menyusul
terjadinya skandal susu bermelamin di Cina. pada akhir September 2008,
dilaporkan susu bermelamin telah menimbulkan 94.000 korban, termasuk 4 bayi
meninggal karena kerusakan ginjal. Pada tahun 2004, terjadi kasus malnutrisi
anak-anak di Cina Daratan , akibat susu yang tidak mengandung protein. Oleh
karena itu, Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai kandungan protein.
Nampaknya, perusahaan-perusahaan susu di Cina menambahkan melamin dalam susu
agar seakan-akan susunya mengandung protein yang tinggi. WHO menyebutkan bahwa
ini adalah salah satu skandal keamanan makanan paling besar dalam beberapa
tahun terakhir. Setelah terungkapnya skandal ini di dunia Internasional,
reputasi ekspor makanan asal Cina menjadi jelek, dan tercatat 11 negara
menghentikan seluruh impor produk susu dan olahan susu dari Cina Daratan.
B. Kebijakan Larangan Impor Untuk Melindungi Industri Dalam Negeri dan
Menjaga Balance of Payments
Dalam kondisi normal, suatu anggota
WTO dilarang untuk melakukan pembatasan kuantitatif untuk impor dan ekspor
sebagaimana diatur dalam pasal XI GATT 1994. Namun demikian, dalam kondisi
tertentu negara anggota dapat melakukan safeguard measures sebagai langkah guna
melindungi industri domestik dari kerugian yang disebabkan peningkatan impor.
Terdapat dua kondisi untuk menerapkan safeguards measures, yakni :
a. Terjadi peningkatan impor
dibandingkan produksi barang sejenis di dalam negeri.
b. Peningkatan impor tersebut
mengancam dan mengakibatkan kerugian yang serius terhadap industri dalam negeri
yang memproduksi barang serupa.
Dengan adanya ketentuan ini,
diharapkan negara tersebut dapat melakukan penyesuaian atas produk tertentu
yang menghadapi tekanan yang berasal dari impor barang yang diakibatkan
terjadinya persaingan atau kompetisi secara internasional. Safeguards measures bersifat
sementara dan semata-mata dilakukan dalam rangka proses penyesuaian bagi
industri domestik yang menghadapi tekanan. Safeguards measures tidak dapat
digunakan untuk memproteksi industri domestik dalam jangka panjang.
Apabila negara anggota WTO
menghadapi kesulitan neraca pembayaran (balance of payments/BOP difficulties),
maka negara anggota tersebut dapat menerapkan pembatasan atas perdagangan jasa
yang menyebabkan timbulnya komitmen termasuk pembayaran atau transfer yang
berkitan dengan komitmen tersebut. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
agar pengecualian tersebut dapat diberlakukan adalah :
a) Perekonomian negara berkembang tersebut
lemah, sehingga hanya dapat menyokong standar kehidupan yang rendah.
b) Dalam tahap awal pembangunan.
c) Mengalami kesulitan BOP sebagai akibat
dari kebijakan membuka pasar domestik dan perubahan persyaratan perdagangan
(terms of trade).
Kebijakan larangan impor demi
industri local di Negeria tidak diimbangi dengan penyediaan infrastruktur yang
memadai akan merugikan industry sendiri. Pihak industri sendiri menyatakan
bahwa seharusnya pemerintah memikirkan bagaimana menyediaan infrastruktur bagi
mereka, daripada melakukan pelarangan impor. Misalnya dalam kasus industri
baja, untuk mencegah perusahaan-perusahaan baja gulung tikar, maka pemerintah
Nigeria harus menyediakan tenaga listrik sekitar 70-80 megawatt. Dengan
melakukan pelarangan impor, pemerintah telah menciptakan pasar bagi produk
lokal, tapi industri lokal sendiri kesulitan untuk memenuhi permintaan pasar.
Akibatnya, terjadi kelangkaan, rendahnya kualitas produk dan mahalnya harga
barang-barang, sehingga konsumen menjadi korban dari kebijakan ini.
Faktanya, walaupun berneraca
surplus dalam perdagangan internasional, tapi Nigeria terbelit utang, sebagai
akibat dari ketergantungan yang berlebihan pada perdagangan sektor minyak yang
padat modal dan harga produknya sangat fluktuatif. Negeri ini sempat menikmati
masa kejayaan harga jual minyak pada tahun 1980-an, sehingga membuat GDP
Nigeria menembus US$81 miliar pada tahun 1985, namun angka GDP terus melorot
menjadi US$40,5 miliar saja pada 1995. Akibatnya, Nigeria menanggung beban
utang luar negeri yang tak tertanggungkan yakni US$1,7 miliar per tahun untuk
mencicil utang dan bunganya yang semakin membesar, atau sekitar separuh dari
nilai yang harus dibayarkan. Selain anjloknya harga minyak sejak tahun 1980-an,
tingkat korupsi yang tinggi juga menyebabkan keadaan ekonomi Nigeria memburuk
(Transparency International mencantumkan Nigeria sebagai negara terkorup ketiga
se-dunia).
Dalam perkembangan berikutnya, WTO
berhasil mendorong Nigeria untuk menghapuskan hambatan impornya dalam delapan
tahun program eliminasi. (WTO 1998). Sebagaimana dapat dilihat pada
Implementation of the Year 2008 Fiscal Policy Measures and Tariff Amendments
yang dikeluarkan Budget Office
Nigeria, bahwa larangan impor dialihkan ke hambatan tarif impor yang cukup
tinggi, khususnya untuk produk-produk yang dapat ditemukan di dalam negeri.
KUOTA
Pengertian Quota adalah
pembatasan jumlah pisik terhadap barang yang masuk (Quota impor) dan keluar
(Quota ekspor).
· Kuota Impor
Kuota Impor, merupakan pembatasan
mutlak terhadap volume barang tertentu dalam jangka waktu tertentu pula, dengan
tujuan untuk melindungi produsen dalam negeri. Kuota Impor biasanya dilakukan
melalui lisensi impor dan dipakai sehubungan dengan exchange control.
· Kuota export
Merupakan pembatasan terhadap volume
barang tertentu dalam jangka waktu tertentu pula, kepada eksportir.
C.SUBSIDI
Apabila pemerintah ingin
mendorong produksi dalam negri atau mentargetkan bahwa import sesuatu barang
tidak melebihi jumlah tertentu. Cara lain yang bias dilakukan pemerintah adalah
memberikan subsidi kepada produsen dalam negri. Maksudanya agar dengan adanya
subsidi tersebut, produsen dalam negri bias mennjual barangnya lebih murah
sehinggalebih bias bersaing dengan barang import.
D.ALASAN PENGENAAN TARIF
Secara umum ada tiga kelompok
alas an mengenai pengenaan tariff, yaitu:
1. Alasan – alasan yang secara ekonomis
tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.
2. Alasan – alasan yang secara ekonomis ada
unsure kebenaranya dalam keadaan – keadaan tertentu
3. Alasan – alasan non ekonomis yang tidak bisa
diuji hanya dengan logika ekonomis tidak benar.
Dumping
Barang Dumping adalah barang yang
diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di
negara pengekspor
Menurut Hamdy Hady, dumping
dibagi menjadi 3 yaitu :
Persistant
dumping
Kecenderungan monopoli yang berkelanjutan
dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh profit maksimum dengan
menetapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri
Predatory dumping
Tindakan perusahaan untuk menjual barangnya
di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara , sehingga dapat
menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah
dapat memonopoli pasar , barulah harga dinaikkan untuk mendapat profit yang
maksimum
Sporadic dumping
Tindakan perusahaan untuk menjual produknya
di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadis dibandingkan harga
di dalam negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan
eksportir, kekuatan pasar dan struktur pasar import, antara lain:
1. Market
Expansion Dumping
Perusahaan pengeksport bisa
meraih untung dengan menetapkan “mark-up” yang lebih rendah di pasar import
karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang
ditawarkan rendah.
2. Cyclical Dumping
Motivasi dumping jenis ini muncul
dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan
biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang
terpisah dari pembuatan produk terkait.
3. State Trading Dumping
Latar belakang dan motivasinya
mungkin sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah
akuisisi.
4. Strategic Dumping
Istilah ini diadopsi untuk
menggambarkan ekspor yang merugikan perusahaan saingan di negara pengimpor
melalui strategis keseluruhan negara pengekspor, baik dengan cara pemotongan
harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara
pengekspor. Jika bagian dari porsi pasar domestik tiap eksportir independen
cukup besar dalam tolok ukur skala ekonomi, maka memperoleh keuntungan dari
besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pesaing-pesaing asing.
5. Predatory Dumping
Istilah predatory dumping dipakai
pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari pasar,
dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor. Akibat
terburuk dari dumping jenis ini adalah matinya perusahan-perusahaan yang
memproduksi barang sejenis.
ALASAN MENERAPKAN DUMPING
1. Mematikan saingan agar dapat memonopoli
(predatory dumping)
2. Kelebihan kapasitas karena permintaan
menurun (cycling dumping)
3. Memperbesar pangsa pasar (market
expansion dumping)
4. Mendapatkan mata uang asing
(state-trading dumping)
5. Untuk menerapkan berbagai strategi
Daftar Fustaka
Boediono.1981.
Ekonomi internasional.Yogyakarta; BP-FEUGM.
Ellsworth, P.T.and J. Clark
Leith. 1975.The International Economics. 7 th ed. Manila; Rrichard D. Irwin
Rahardja
Pratamara, SE. 1995. EKONOMI KUR.1994.Klate nutara.
Meredith,Geofrey
G.et al. 1989.Kewirausahaan: Teori dan
Praktek (Seri Manajemen). Jakarta PPM.
Nopirin. 1983. Ekonomi
Internasional; Pembayaran Internasional. Yokyakarta: Liberty