SISTEM HARGA DAN CAMPUR TANGAN PEMERINTAH | ekonomiakuntansiid
Harga pada
dasarnya adalah kesepakatan antara pembeli dan penjual, dalam rangka melakukan
jual beli barang/jasa untuk meenuhi kebutuhan. Sebab bagaimanapun juga kegiatan
jual beli adalah kegiatan yang saling membutuhkan, artinya pembeli memiliki
uang dan membutukan barang atau jasa. Sementara penjual mempunyi barang
atau jasa dan secra pasti membutuhkan uang.
Semurah
bagaimanapun harga barang/jasa kalau pembeli tidak sepakat maka tidak mungkin
terjadi jual beli, begitu pula penjual sekalipun pembeli menganggap harga
permintaannya itu sudah mahal tapi penjual belum sepakat maka jual beli tidak
akan terjadi. Makanya itu tidak berlebihan jika dikatakan bahwa harga itu
adalah kesepakatan antara pembeli dan penjual.
Hanya saja terkadang
dilapangan mengenai barang-barang yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak
terkadang kalau harga terlalu tinggi seringkali mengakibatkan terjadi keresahan
masyarakat terutama mengenai harga kebutuhan Sembilan bahan pokok, bahan bakar minyak, dan
biaya transportasi umum. Justru itulah sehingga diperlukan adanya campur tangan
pemerintah didalam menetapkan suatu sistem atau cara agar harga barang-barang
yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut tidak terlalu mahal sehingga
kemahalan harga tersebut tidak menimbulkan keresahan masyarakat, melalui
penetapan sistem harga. Pertanyaan sekarang adalah bagaimana campur tangan pemerintah
dalam menetapkan sistem harga.
Ada beberapa
cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mengendalikan harga tanpa menghapus system
harga itu sendiri.Secara umum, pemerintah menyelenggarakan prasarana-prasarana
yang perlu agar system harga dapat berfungsi dengan baik, antara lain sebagai
berikut. (1) Menjaga keamanan dan tertib hukum misalnya kewajiban pembeli untuk
membayar barang/jasa yang dibeli sesuai dengan kesepakatanya.(2) Mengawasi
kualitas/mutu barang dan mencegah penipuan. MIsalnya segala bahan makanan dan
obat-obatan harus didaftarkan pada departemen kesehatan (dalam hal ini yayasan
lembaga konsumen juga ikut berfungsi).(3) Mngusahakan tersedianya fasilitas
pasar, transport, komunikasi, perkreditan, dan sebagainya yang memungkinkan
pembeli dan penjual untuk bertemu.(4) Mengawasi harga-harga, khususnya barang
kebutuhan hidup pokok. Dalam hal ini, pemerintah dapat mempengaruhi harga-harga
melalui permintaan atau penawaran, yaitu dengan memasuki pasar dan bertindak
sebagai pembeli atau penjual. Misalnya melalui Lembaga tertentu yang dibentuk
oleh pemerintah untuk mengurusi mengenai penetapan harga minimal dan penetapan
harga maksimal, semacam BULOG dalam jual beli beras. Pemerintah dapat juga
langsung menetapkan harga, lepas dari permintaan dan penawaran. Misalnya
penetapan harga BBM dan penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk
obat-obatan dan semen.
KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian tersebut maka penulis berkesimpulan bahwa keterlibatan pemerintah dalam
penetapan system harga adalah bukan karena pemerintah dengan menggunakan kekuasaan yang identik dengan
kesewenang-wenangan, akan tetapi ketrlibatan pemerintah hanya sekedar untuk
menjaga stabilitas harga agar tidak terjadi keresahan dimasyarakat yang
diakibatkan oleh harga yang menyangkut kepentingan orang banyak terlalu mahal.