Perantara Dalam Distribusi/Perdagangan | ekonomiakuntansiid
Perantara Dalam Distribusi/Perdagangan | ekonomiakuntansiid
Pengertian perantara dalam
distribusi/perdagangan, merupakan bagian dari distributor dalam rangka
mempermudh produsen untuk menyalurkan barang-barang atau jasa ketempat konsumen atau pembeli.Selain
itu perantara juga mempermudah konsumen untuk memperoleh barang atau jas yang
dibutuhkan. Sebab dalam bidang perekonomian , masalah konsumsi, produksi, dan
distribusi merupakan masalah yang sngat signifikan karena ketiganya terletak
pada titik pemenuhan kebutuhan masyarakat. Artinya berada pada penyebab kepuasan
masyarakat atau ketidak puasan masyarakat. Barang – barang sebagian
didistribusikan melalui pasar.
Pasar adalah tempat bertemunya
seluruh orang – orang yang berhubungan dengan jual beli barang atau jasa.
Dengan demikian penjualan barang merupakan suatu usaha perdagangan. Oleh karena
itu perantara dalam distribusi barang dari produsen ke konsumen pada umumnya
dapat dikelompokkan menjadi empat golongan Yakni; pedagang,perantara khusus,
eksportir dan importir, dan lembaga-lembaga pembantu dalam proses distribusi.
1.Pedagang
Pengertian pedagang adalah orang yang
melakukan jual beli barang tanpa merubah bentuk dan mengharapkan keuntungan
didalam kegiatannya. Kelompok pedagang terbagi dua dari segi kekuatan modalnya
sbagai berikut; (a) Pedagang kecil/pengecer
(retailer) artinya pembeli yang
mendatangi penjual untuk membeli barang yang dibutuhkan. Barang-barang yang
dijual terutama barang kebutuhan sehari-hari,
misalnya gula, sabun, dan minyak goring. Oleh karena itu , lokasinya harus
dekat dengan konsumen. Contohnya adalah took, warung, kios, dan pebagang
keliling. Pedagang eceran membeli dari pedagang besar dan menjual langsung
kepada konsumen.(b) Pedagang besar (whole seller). Pedagang besar (grosir) adalah membeli barang secara
besar-besaran atau dengan istilah secara partai besar dari produsen/pabrik dan menjual
kepada pedagang pengecer. Pedagang besar member member manfaat bukan saja
kepada produsen, tetapi juga kepada pedagang kecil. Pabrik dapat memanfaatkan
jasa pedagang besar untuk mendistribusikan barang kekonsumen. Terhadap pedagang
kecil atau eceran,pedagang besar sering kali memberikan bamtuan, bukan saja
dalam bentuk kredit jangka pendek, melainkan juga dalam bentuk pemuatan reklame
dimedia massa (tulis) maupun media electronic
tentang barang yang
diperdagangkan.Tempat atau lokasi pedagang besar tidak perlu dekat dengn
konsumen seperti pedagang eceran.
2. Perantara khusus
Pedagang perantara khusus antara lain sebagai berikut; (1) Agen (agency), agen adalah
perantara pedagang yang atas nama perusahaan tertentu menjualkan barang hasil
produksi perusahaan tersebut didaerah tertentu. Agen menjual barang dengan
harga yang ditentukan oleh produsen. Untuk iyu ia memperoleh komisi sesuai
dngan banyaknya penjualan. Agen menjual barang kepedagang-pedagang besar atau
langsung kepedagang kecil. (2) Makelar (broker) , Makelar adalah perantara
yang atas nama orang lain (pemberi kuasa) mencarikan barang bagi pembeli dan
atau menjualkan barang bagi penjual. Makelar mengadakan perjanjan-perjajian atas
nama mereka dalam penjulan atau pembelian suatu barang. Makelar tidak ikut
bertnggung jawab atas penyerahan barang dan pembayarannya. Tugasnya hanya
memungkinkan penjual dan pembeli mengadakan perjanjian jual beli sendiri. Balas
jasa makelar disebut provisi atau kurtasi.(3)
Komisioner (commission Marchant) .
Komisioner sering pula disebut pedagang komisi adalah perantara dalam perdgangan
seperti makelar. Ia bekerja atasnamany sendiri dan ikut bertanggung jawab
sndiri atas tindakan yang dilakukandalam mengadakan perjanjian jual beli. Utuk jasanya ia memperoleh komisi.
3. Eksportir dan Importir
Eksportir dan importer dikolompokkan tersendiri kerena mereka dalam
menjalankan usahanya berhubungan dengan luar negeri. Perdagangan luar negeri
memang lebih rumiat karena banyak
peraturan dan harus menyangkut valuta asing.
4. Lembaga-lembaga dalam proses distribusi
Setelah peraturan – peraturan
tersebut diatas, masih pihak-pihak lain yang membantu dalam proses penyaluran
barang, tanpa ikut berdagang sendiri. Termasuk dalam kelompok ini, antara lain
sebgai berikut;
a.
Bank yang menyediakan kredit bagi perdagangan
serta memberikan jasa pembayaran (transfer uang)
b.
Asuransi, yang menjamin barang dalam perjalanan
terhadap resiko rusak atau hilang.
c.
Pengepakan (packing), termasuk penyortiran,
pembungkusan, dan member lebel.
d.
Perusahaan pengangkutan, baik pengangkutan
darat, laut maupun udara.
e.
Pergudangan, termasuk veem dipelabuhan laut.
f.
Perusahaan-perusahaan periklanan.
g.
Konsultan, yaitu konsultan dibidang pemasaran,
akuntansi, hukum, dan sebagainya.